BreakingNews

  • Truk Tangki CV Teman Setia Muatan PKO Terjun Bebas Ke Parit
  • Paul Pogba Moncer di MU, Real Madrid Kembali Mendekat
  • Wanita Ini Ditelanjangi Istri Sah Ditengah Jalan Karena Sikat Suami Orang
  • Atasi Karhutla, Wagubri Akan Berdayakan Tim Satgas Penertiban Perkebunan Ilegal Riau
  • Home
  • Pariwisata
  • Sosial, Seni dan Budaya
  • Daerah
    • Pekanbaru
  • Opini
  • Nasional
    • Sumatera Utara
  • Galeri Foto
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • More
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Nasional
  • Galeri Foto
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • Opini
  • Daerah
  • Sosial, Seni dan Budaya
  • Pariwisata
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Sumatera Utara
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Gedung LPTQ Bukit Timah Diresmikan
Dibaca : 75 Kali
KPPBC Dumai Umumkan Lelang Eksekusi Pajak Terhadap Barang Bergerak
Dibaca : 82 Kali
Libur Panjang Maulid Nabi, Kilang Pertamina Tetap Andal Penuhi Pasokan Energi Nasional
Dibaca : 91 Kali
Doa Bersama Polda Sumut di Hari Maulid Nabi : Meneladani Akhlak Rasulullah, Membangun Polri Presisi
Dibaca : 108 Kali
PJS dan FIDKOM UIN Jakarta Sepakat Jalin Kerjasama Strategis
Dibaca : 140 Kali

  • Home
  • Peristiwa
  • Dumai

Putusan Kasasi Dianggap Keliru, Mastiwa SH Ajukan Memori PK Terpidana Irobi Dan Dafi

Redaksi

Senin, 06 November 2023 - 21:56:57 WIB Di Baca : 982 Kali
Cetak
Putusan Kasasi Dianggap Keliru, Mastiwa SH Ajukan Memori PK Terpidana Irobi Dan Dafi

Kota Dumai (Riau), LPC

Putusan Pengadilan Tinggi Riau nomor 132/PID.B/2023/PT PBR tertanggal 04 Mei 2023 yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Dumai dalam perkara nomor 26/Pid.B/2023/PN Dum dengan menyatakan bahwa surat dakwaan Penuntut Umum atas nama terdakwa Dafi Qodry Oktarya Als Dafi Bin Defri Oktarya dan Irobi Setiawan alias Robi bin Riono adalah Ne Bis In Idem (perkara dengan obyek, para pihak dan materi pokok perkara yang sama, diputus oleh pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap baik mengabulkan atau menolak, tidak dapat diperiksa kembali untuk kedua kalinya), dan menyatakan para terdakwa tersebut tidak dapat diperiksa dan diadili berdasarkan surat dakwaan aquo serta menetapkan berkas perkara beserta barang buktinya dikembalikan kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Dumai rupanya dibatalkan oleh putusan Mahkamah Agung (MA).

Putusan MA nomor 875K/ Pid/ 2023 tertanggal 8 Agustus 2023 lalu itu menyatakan bahwa Irobi Setiawan dan Dafi Qodry Oktarya terbukti bersalah melakukan tidak pidana pencurian dimana Dafi Qodry Oktarya dipidana penjara selama 1 tahun, sementara Irobi Setiawan dipidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Atas putusan MA itu, Penasehat Hukum (PH) keduanya (Irobi Setiawan dan Dafi Qodry Oktarya.red) mengajukan memori Peninjauan Kembali (PK) sebagai upaya hukum demi tegaknya keadilan.

Mastiwa SH yang ditemui (Senin, 06/11/2023) di kantornya membenarkan upaya hukum PK yang telah di sampaikannya melalui ketua Pengadilan Negeri Kelas IA Dumai.

"Agar tegaknya keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, kami telah mengajukan memori PK sebagaimana yang diatur dalam pasal 263 ayat 1 undang - undang nomor 8 tahun 1981 dan undang - undang nomor 48 tahun 2009 pasal 24 ayat 1 agar Hakim Agung dapat  memberikan pertimbangan - pertimbangan yang bijaksana dalam putusan yang se adil - adilnya", ucap Mastiwa SH.

Dijelaskan Mastiwa SH, pengajuan memori PK itu didasari atas pertimbangan Judex Juris terhadap ketentuan pasal 141 dan pasal 142 KUHAP tentang kewenangan Penuntut Umum untuk melakukan penggabungan perkara atau melakukan penuntutan secara terpisah (Splitsing) dalam pertimbangan putusan MA dianggap keliru karena perkara A qou merupakan pengulangan atas perkara yang pernah didakwa, dituntut dan diputus oleh Pengadilan Negeri Dumai tahun 2022 lalu.

"Upaya hukum tetap kita lakukan dengan mengajukan memori PK kepada ketua MA melalui ketua Pengadilan Negeri Dumai pada hari ini karena kami menganggap putusan MA itu keliru penerapannya dan sangat bertentangan dengan fakta hukum perkara a quo dan itu semua sudah kami uraikan secara tertulis", sebut Mastiwa mengakhiri.***


 Editor : Redaksi

Ikuti Lineperistiwa.com


Lineperistiwa.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Peristiwa

Puluhan Orang Diamankan Dalam Aksi Unjuk Rasa di Sumut Kini Dipulangkan, 2 Orang Positif Narkoba ditindaklanjuti

Kamis, 28 Agustus 2025 - 21:20:22 WIB

Medan (Sumut), LPC Polda Sumatera Utara memastikan seluruh orang yan.

Peristiwa

UNJUK RASA DI DPRD SUMUT, SEJUMLAH PERSONEL POLISI ALAMI LUKA SAAT PENGAMANAN

Rabu, 27 Agustus 2025 - 11:19:48 WIB

Medan (Sumut), LPC Aksi unjuk rasa yang digelar ratusan massa di dep.

Peristiwa

Copot Kepala Lapas Medan ! Diduga Langgar UU Pers dan UU KIP Saat Agenda Remisi 2025

Senin, 18 Agustus 2025 - 21:00:47 WIB

Medan (Sumut), LPC Ironi kebebasan pers kembali terjadi di Sumatera .

Peristiwa

Diduga Korban Pembunuhan, Ketua SPTI Desa Kasikan Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Senin, 18 Agustus 2025 - 10:22:57 WIB

Kampar (Riau), LPCMasyarakat Desa Kasikan dihebohkan dengan kejadian pemb.

Peristiwa

Ribuan Warga Terancam Kehilangan Lahan, BPN Diminta Jelaskan Status Tanah di Sepanjang Jalan Sudirman Dumai

Selasa, 12 Agustus 2025 - 12:36:28 WIB

Kota Dumai (Riau), LPC Ribuan warga di sepanjang Jalan Jenderal Sudi.

Peristiwa

Lakalantas Mobil Toyota Agya dengan Mitsubishi Strada di Desa Puo Raya Tandun

Selasa, 05 Agustus 2025 - 23:15:19 WIB

Rohul (Riau), LPC Di desa Puo Raya Tandun terjadi lakalantas. Dua un.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Gedung LPTQ Bukit Timah Diresmikan
07 September 2025
Lewat Komsos Humanis, Serma Eri Tegaskan Larangan Bakar Lahan ke Warga
07 September 2025
Kampung Pancasila Jadi Wahana Silaturahmi Berkat Peran Aktif Babinsa
07 September 2025
Kampung Pancasila Jadi Wadah Babinsa Edukasi Warga Soal Toleransi
06 September 2025
Patroli Rutin Babinsa di Mekar Sari Fokuskan Pencegahan Karhutla
06 September 2025
KPPBC Dumai Umumkan Lelang Eksekusi Pajak Terhadap Barang Bergerak
06 September 2025
Libur Panjang Maulid Nabi, Kilang Pertamina Tetap Andal Penuhi Pasokan Energi Nasional
05 September 2025
Doa Bersama Polda Sumut di Hari Maulid Nabi : Meneladani Akhlak Rasulullah, Membangun Polri Presisi
05 September 2025
Kembali ke Masyarakat, Praka Rahmad Tekankan Pentingnya Toleransi
05 September 2025
Babinsa di Merbau Ajak Masyarakat Aktif Berperan dalam Pencegahan Karhutla
05 September 2025
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Amankan Kapal Pengangkut Kayu Teki Ilegal dan PMI, Bea Cukai Dumai Tetapkan Dua Orang Tersangka
  • 2 DPD MACAN ASIA INDONESIA PROVINSI RIAU HADIR DALAM DEKLARASI DAMAI YANG DIGELAR POLRES DUMAI
  • 3 Peduli Sesama, Polres Rohul Gelar Shalat Ghaib dan Do"a Bersama Untuk Alm Affan Kurniawan
  • 4 Laporan LSM Korek Riau ke Kejari Rohul Sudah Disposisi ke Kasi Intel
  • 5 Bukti Kekuatan Ekspor Sawit RI, Bea Cukai Dumai Bukukan Rp 3,59 Triliun
  • 6 Kilang Pertamina Dumai Serahkan Beasiswa Pendidikan 150 Juta untuk Keluarga Almarhum
  • 7 Lewat Program CSR Kilang Pertamina Dumai, Bapak - Bapak Nelayan Mampu Kelola Green Laundry

PT. PANTAU MEDIYA JAYA
Jalan Jendral Sudirman Gang Kuini No. 04 RT 08 Kelurahan Bintan Kecamatan Dumai Kota - Kota Dumai, Riau – Indonesia , Phone. 0812 6782 0353 - 08126838909
Email: redaksilineperistiwa@gmail.com

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Lineperistiwacom.com