BreakingNews

  • Truk Tangki CV Teman Setia Muatan PKO Terjun Bebas Ke Parit
  • Paul Pogba Moncer di MU, Real Madrid Kembali Mendekat
  • Wanita Ini Ditelanjangi Istri Sah Ditengah Jalan Karena Sikat Suami Orang
  • Atasi Karhutla, Wagubri Akan Berdayakan Tim Satgas Penertiban Perkebunan Ilegal Riau
  • Home
  • Pariwisata
  • Sosial, Seni dan Budaya
  • Daerah
    • Pekanbaru
  • Opini
  • Nasional
    • Sumatera Utara
  • Galeri Foto
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • More
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Nasional
  • Galeri Foto
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • Opini
  • Daerah
  • Sosial, Seni dan Budaya
  • Pariwisata
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Sumatera Utara
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
577 Warga Binaan Rutan Dumai Terima Remisi Khusus Idul Fitri 1447 H/ 2026
Dibaca : 84 Kali
Sinergi Tanggap Darurat, Kilang Sungai Pakning Bantu Penanganan Kebakaran di Permukiman Warga
Dibaca : 114 Kali
Respons Cepat Call Center 110, Polres Rohul Berhasil Amankan Pelaku Pencurian Mobil di Pasir Pengaraian dalam Waktu Kurang dari 30 Menit
Dibaca : 100 Kali
Jembatan Gantung di Batu Hula Kembali Terhubung, Brimob Polda Sumut Pulihkan Akses Vital Warga
Dibaca : 96 Kali
Jaga Gerbang Laut Nias, Brimob Sumut Intensifkan Patroli Arus Mudik di Pelabuhan Gunungsitoli
Dibaca : 102 Kali

  • Home
  • Peristiwa
  • Dumai

Putusan Kasasi Dianggap Keliru, Mastiwa SH Ajukan Memori PK Terpidana Irobi Dan Dafi

Redaksi

Senin, 06 November 2023 - 21:56:57 WIB Di Baca : 1331 Kali
Cetak
Putusan Kasasi Dianggap Keliru, Mastiwa SH Ajukan Memori PK Terpidana Irobi Dan Dafi

Kota Dumai (Riau), LPC

Putusan Pengadilan Tinggi Riau nomor 132/PID.B/2023/PT PBR tertanggal 04 Mei 2023 yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Dumai dalam perkara nomor 26/Pid.B/2023/PN Dum dengan menyatakan bahwa surat dakwaan Penuntut Umum atas nama terdakwa Dafi Qodry Oktarya Als Dafi Bin Defri Oktarya dan Irobi Setiawan alias Robi bin Riono adalah Ne Bis In Idem (perkara dengan obyek, para pihak dan materi pokok perkara yang sama, diputus oleh pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap baik mengabulkan atau menolak, tidak dapat diperiksa kembali untuk kedua kalinya), dan menyatakan para terdakwa tersebut tidak dapat diperiksa dan diadili berdasarkan surat dakwaan aquo serta menetapkan berkas perkara beserta barang buktinya dikembalikan kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Dumai rupanya dibatalkan oleh putusan Mahkamah Agung (MA).

Putusan MA nomor 875K/ Pid/ 2023 tertanggal 8 Agustus 2023 lalu itu menyatakan bahwa Irobi Setiawan dan Dafi Qodry Oktarya terbukti bersalah melakukan tidak pidana pencurian dimana Dafi Qodry Oktarya dipidana penjara selama 1 tahun, sementara Irobi Setiawan dipidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Atas putusan MA itu, Penasehat Hukum (PH) keduanya (Irobi Setiawan dan Dafi Qodry Oktarya.red) mengajukan memori Peninjauan Kembali (PK) sebagai upaya hukum demi tegaknya keadilan.

Mastiwa SH yang ditemui (Senin, 06/11/2023) di kantornya membenarkan upaya hukum PK yang telah di sampaikannya melalui ketua Pengadilan Negeri Kelas IA Dumai.

"Agar tegaknya keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, kami telah mengajukan memori PK sebagaimana yang diatur dalam pasal 263 ayat 1 undang - undang nomor 8 tahun 1981 dan undang - undang nomor 48 tahun 2009 pasal 24 ayat 1 agar Hakim Agung dapat  memberikan pertimbangan - pertimbangan yang bijaksana dalam putusan yang se adil - adilnya", ucap Mastiwa SH.

Dijelaskan Mastiwa SH, pengajuan memori PK itu didasari atas pertimbangan Judex Juris terhadap ketentuan pasal 141 dan pasal 142 KUHAP tentang kewenangan Penuntut Umum untuk melakukan penggabungan perkara atau melakukan penuntutan secara terpisah (Splitsing) dalam pertimbangan putusan MA dianggap keliru karena perkara A qou merupakan pengulangan atas perkara yang pernah didakwa, dituntut dan diputus oleh Pengadilan Negeri Dumai tahun 2022 lalu.

"Upaya hukum tetap kita lakukan dengan mengajukan memori PK kepada ketua MA melalui ketua Pengadilan Negeri Dumai pada hari ini karena kami menganggap putusan MA itu keliru penerapannya dan sangat bertentangan dengan fakta hukum perkara a quo dan itu semua sudah kami uraikan secara tertulis", sebut Mastiwa mengakhiri.***


 Editor : Redaksi

Ikuti Lineperistiwa.com


Lineperistiwa.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Peristiwa

Lurah Dumai Kota Respon Keluhan Warga Soal Gangguan Udara Kotor dari Aktivitas di Dermaga Pelindo

Rabu, 25 Februari 2026 - 18:38:44 WIB

.

Peristiwa

Masyarakat Berharap Polres Kampar Lebih Transparan Terkait Penanganan Kasus Pembunuhan Ketua SPTI Alm Suryono

Selasa, 24 Februari 2026 - 20:44:44 WIB

Kampar (Riau), LPCKasus pembunuhan Ketua SPTI Alm Suryono yang terjadi pa.

Peristiwa

Aksi Pencurian Sepeda Motor di Dumai dengan Modus Berpura - pura Mau Numpang

Selasa, 24 Februari 2026 - 11:53:55 WIB

Kota Dumai (Riau), LPCBagi warga Dumai yang berkendara sepeda motor harap.

Peristiwa

Tanpa Izin, Diduga PT SSM Pasang Pipa di Lahan Milik Warga Koto Tandun

Rabu, 18 Februari 2026 - 13:48:33 WIB

Rohul (Riau), LPCBudi Warga Desa Koto Tandun Keluhkan pemasangan pipa di .

Peristiwa

Kecelakaan Beruntum, Satlantas Polrestabes Medan OlahTKP

Jumat, 13 Februari 2026 - 12:16:02 WIB

Medan (Sumut), LPCKecelakaan beruntun melibatkan dua unit mobil dan satu .

Peristiwa

Ditlantas Polda Sumut Fasilitasi Ambulans dan Pengawalan Jenazah Korban Laka Kereta Api di Tebing Tinggi

Kamis, 22 Januari 2026 - 15:38:45 WIB

Tebing Tinggi (Sumut), LPCDirektorat Lalu Lintas Polda Sumatera Utara ber.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Perkuat Ideologi Bangsa Babinsa Koramil 06 Merbau Edukasi Warga di Kampung Pancasila
22 Maret 2026
Plh Bupati Rohul H.Syafaruddin Poti Bersama Ribuan Warga Salat Idul Fitri 1447 Hijriah di Masjid Agung Islamic Center
22 Maret 2026
577 Warga Binaan Rutan Dumai Terima Remisi Khusus Idul Fitri 1447 H/ 2026
21 Maret 2026
Pastikan Pasokan Energi di Sumbagut Aman Selama Lebaran, Kilang Pertamina Dumai Tetap Beroperasi 24 Jam dan Perkuat Sinergi Stakeholder
21 Maret 2026
Ternak Warga Dipastikan Sehat, Babinsa Merbau Intensifkan Pemantauan PMK
21 Maret 2026
Pelepasan Pawai Takbir Berlangsung Meriah, Danramil Tekankan Kebersamaan
21 Maret 2026
Sinergi Tanggap Darurat, Kilang Sungai Pakning Bantu Penanganan Kebakaran di Permukiman Warga
21 Maret 2026
Respons Cepat Call Center 110, Polres Rohul Berhasil Amankan Pelaku Pencurian Mobil di Pasir Pengaraian dalam Waktu Kurang dari 30 Menit
21 Maret 2026
Jembatan Gantung di Batu Hula Kembali Terhubung, Brimob Polda Sumut Pulihkan Akses Vital Warga
21 Maret 2026
Jaga Gerbang Laut Nias, Brimob Sumut Intensifkan Patroli Arus Mudik di Pelabuhan Gunungsitoli
21 Maret 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 GM Kilang Pertamina Dumai Tutup Rangkaian Safari Ramadan di Unit Operasi Sungai Pakning, Salurkan Bantuan Sosial di Tiga Wilayah Operasional
  • 2 PSI Rohul Kembali Salurkan Bantuan Sembako
  • 3 Polda Sumut Berangkatkan 192 Pemudik dalam Program Mudik Gratis Presisi 2026
  • 4 Jelang Malam Takbiran, Kapolsek Tualang Pimpin Rapat Koordinasi Pengamanan
  • 5 Tim Gabungan Dari TNI - Polri Dan Pemko Medan Grebek Gudang Penimbunan BBM Jenis Solar Di Marelan Pasar 4 Barat
  • 6 Di Bulan Suci Ramadhan 1447 H/ 2026, PT PHR Santuni Anak Yatim dan Keluarga Wartawan
  • 7 Melalui Komsos, Babinsa Merbau Dorong Persatuan Warga di Kampung Pancasila

PT. PANTAU MEDIYA JAYA
Jalan Jendral Sudirman Gang Kuini No. 04 RT 08 Kelurahan Bintan Kecamatan Dumai Kota - Kota Dumai, Riau – Indonesia , Phone. 0812 6782 0353 - 08126838909
Email: redaksilineperistiwa@gmail.com

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Lineperistiwacom.com