Turnamen Eksibisi Biliar Khusus Wartawan Pekanbaru-Riau 2026
Tim Macan Polres Pelabuhan Belawan Gagalkan Dugaan Aksi Pencurian
Kepergok Saat Mencuri Burung di Rumah Warga, Pelaku Berhasil Diamankan Polisi
Pati (Jateng), Lineperistiwa.com
Seorang pria inisial AK (45) warga Desa Grogolan Kecamatan Dukuhseti, Kabupaten Pati berhasil diamankan oleh Personil Polsek Pati Kota, pada Jum'at (21/7/2023).
Pelaku ditangkap warga, lantaran diduga mencuri burung Murai Batu di rumah salah seorang warga di Dukuh Runting, Desa Tambaharjo, Kecamatan Pati, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama melalui Kapolsek Pati Kota Iptu Heru Purnomo mengatakan, pelaku melakukan pencurian burung Murai Batu beserta sangkarnya di rumah milik Robert Fatahillah (28) warga Dukuh Runting, Desa Tambaharjo Rt 01 Rw 01, Kecamatan/ Kabupaten Pati.

“Modus operandinya, sekitar pukul 05.30 Pagi, Pelaku masuk dalam halaman rumah disaat pemilik masuk kedalam rumah dan mengambil sangkar burung yang di dalamnya ada burung Murai Batu kemudian kabur,” jelas Kapolsek Pati Kota Iptu Heru Purnomo.
Dijelaskannya, bahwa pemilik yang mengetahui burung miliknya dicuri terlihat melalui CCTV yang berada dekat dengan TV melihat ada seseorang masuk dalam halaman rumah dan mengambil sangkar burung yang di dalamnya ada burung Murai Batu miliknya, mengetahui hal tersebut selanjutnya langsung keluar rumah dan menangkap pelaku yang membawa burung beserta sangkarnya.
“Pelaku sempat melakukan perlawanan membawa senjata tajam jenis sangkur, dengan dibantu warga akhirnya berhasil mengamankan pelaku,” jelasnya.
Korban/pemilik Burung kicau bersama warga kemudian mengamankan pelaku dan melaporkan kejadian ke Polsek Pati Kota yang kemudian diamankan berikut barang buktinya ke Mapolsek untuk proses lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan diantaranya satu ekor burung Murai Batu beserta sangkarnya, senjata tajam jenis sangkur, Sepeda motor merk Honda Vario, 2 buah Handphone, tang dan obeng.
“Kepada pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Dengan ancaman hukuman berupa pidana penjara paling lama lima tahun,” pungkasnya. (***Nur)
Sikat Pengedar Sabu di Sorkam Barat, Sat Resnarkoba Polres Tapteng Amankan Dua Pria
Tapteng (Sumut), LPCSatuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Tapanu.
Tim Macan Polres Pelabuhan Belawan Gagalkan Dugaan Aksi Pencurian
Belawan (Sumut), LPCRespons cepat ditunjukkan Tim Macan Polres Pelabuhan .
Pelarian LM Kandas, Polres Pematangsiantar Berhasil Ringkus Pelaku Pencurian Emas Batangan di Pasar Horas
Pematang Suantar (Sumut), LPCSatuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres.
Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Amankan Pelaku Curas dalam Hitungan Jam
Belawan (Sumut), LPCSat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan melalui unit I P.
Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Gagalkan Percobaan Pencurian di Gudang Logistik PLN
Tebing Tinggi (Sumut), LPCTim URC Jatanras Elang Sakti Satreskrim Polres .
Grebek Sarang Narkoba di Labura, Polisi Bongkar Lokasi Diduga Tempat Transaksi dan Konsumsi Narkotika
Labura (Sumut), LPCPolsek Kualuh Hulu Polres Labuhanbatu bergerak cepat m.








