BreakingNews

  • Truk Tangki CV Teman Setia Muatan PKO Terjun Bebas Ke Parit
  • Paul Pogba Moncer di MU, Real Madrid Kembali Mendekat
  • Wanita Ini Ditelanjangi Istri Sah Ditengah Jalan Karena Sikat Suami Orang
  • Atasi Karhutla, Wagubri Akan Berdayakan Tim Satgas Penertiban Perkebunan Ilegal Riau
  • Home
  • Pariwisata
  • Sosial, Seni dan Budaya
  • Daerah
    • Pekanbaru
  • Opini
  • Nasional
    • Sumatera Utara
  • Galeri Foto
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • More
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Nasional
  • Galeri Foto
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • Opini
  • Daerah
  • Sosial, Seni dan Budaya
  • Pariwisata
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Sumatera Utara
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Polda Sumut Gelar Shalat Idul Fitri 1447 H, Perkuat Iman dan Soliditas Personel
Dibaca : 40 Kali
Kapolri Prediksi Puncak Arus Balik Lebaran 2026 Terjadi Dua Gelombang, Masyarakat Diimbau Atur Waktu Perjalanan
Dibaca : 50 Kali
Kapolri: 72 Ribu Personel Amankan Takbir dan Salat Id di Seluruh Indonesia
Dibaca : 52 Kali
Kapolri Pantau Kamtibmas Nasional dari Medan, Pastikan Arus Mudik 2026 Kondusif
Dibaca : 53 Kali
Kapolda Sumut Dampingi Kapolri Pimpin Pemantauan Nasional Malam Takbiran dari Medan
Dibaca : 63 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Dumai

Kelola Obat Keras Dari RSUD Dumai Dan Apotek Segar, Terdakwa MZ Divonis Denda 50 Juta

Redaksi

Selasa, 11 April 2023 - 19:02:38 WIB Di Baca : 2442 Kali
Cetak
Kelola Obat Keras Dari RSUD Dumai Dan Apotek Segar, Terdakwa MZ Divonis Denda 50 Juta

Kota Dumai, LPC

Terdakwa MZ terbukti telah melakukan tindak pidana “melakukan praktik kefarmasian tanpa memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian” yang diatur dan diancam pidana sesuai pasal 198 Jo pasal 108 Undang - Undang Republik Indonesia nomor 36 yahun 2009 tentang Kesehatan.

Ketua Majelis Hakim Merry Dona Tiur Pasaribu SH dan dua hakim anggota yang mendampinginya (Selasa, 12/04/2023) sore menjatuhkan pidana denda sebesar 50 juta rupiah kepada terdakwa MZ dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh, maka diganti dengan pidana kurungan selama 5 (lima) bulan.

Putusan Majelis Hakim ini sama (conform.red) dengan tuntutan yang disampaikan Penuntut Umum Muhammad Wildan Awaljon SH dari Kejaksaan Negeri Dumai yang dibacakan pada sidang sebelumnya (Selas, 04/04/2023).

Diketahui, perkara pidana ini bermula dimana terdakwa MZ mendapatkan obat keras termasuk dalam daftar G yaitu “Gevarlijk” atau berbahaya dengan cara membeli dari RSUD Kota Dumai dan Apotek Segar di Kota Dumai.

Kemudian setelah mendapatkan obat keras itu, terdakwa menyimpan obat tersebut di rak penyimpanan yang berada di belakang etalase lalu diberi label harga untuk selanjutnya dijual kepada masyarakat sehingga terdakwa MZ memperoleh keuntungan sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) hingga Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah) setiap bulannya.

Pada sekitar akhir bulan Agustus 2022 sekira pukul 14.20 WIB, petugas Loka Pengawas Obat dan Makanan bersama staf Dinas Kesehatan dan anggota Kepolisian Resor Dumai melakukan pemeriksaan Sarana Distribusi Obat dan Makanan dirumah MZ milik yang beralamat di jalan Arifin Ahmad RT 001 kelurahan Mundam kecamatan Medang Kampai.

Pada saat dilakukan pemeriksaan ditemukan obat keras yang termasuk dalam daftar G sebanyak 103 (seratus tiga) item seperti Misoprostol, Ventolin, Symbicort, Suprasma, Ramipril, Gabapentin, Aspilets 80 Mg, Dextaf, Polofar Plus, Chloramfedort-H, Alerzin, Voltadex, Trivastan, Unigin Antalgin, dan lainnya termasuk 1 (satu) set alat racik yang disimpang di rak penyimpanan.

Terdakwa juga tidak memiliki izin dalam mengelola obat keras termasuk dalam daftar G dan bukan merupakan seorang Apoteker sehingga terdakwa tidak memiliki kewenangan dan keahlian dalam mengelola obat keras dalam daftar G tersebut.

Perbuatan terdakwa dalam melakukan pengadaan atau pembelian, penyimpanan, penyerahan obat tanpa resep dokter merupakan praktik kefarmasian yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan yang seharusnya dilakukan oleh tenaga kefarmasian yaitu Apoteker dan tenaga teknik kefarmasian.

Diluar persidangan saat ditemui, terdakwa MZ mengakui perbuatannya dan membantah adanya pihak lain yang terlibat seperti dugaan Hakim Ketua Merry  Dona Tiur Pasaribu ucapkan dalam persidangan.

Namun terdakwa MZ kecewa dengan pihak RSUD yang memecatnya pada bulan Oktober 2022 lalu tanpa adanya peringatan terlebih dahulu pada dirinya dan terdakwa bersedia membayar denda yang putuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Dumai.***Nst


 Editor : Redaksi

Ikuti Lineperistiwa.com


Lineperistiwa.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Hukrim

Polsek Kunto Darussalam Bekuk Seorang Pengedar, 26,75 Gram Sabu Diamankan

Ahad, 22 Maret 2026 - 19:00:15 WIB

Rohul (Riau), LPCAparat kepolisian dari Polsek Kunto Darussalam berhasil .

Hukrim

Polda Sumut Tetapkan Eks Kepala Unit BNI Aek Nabara Tersangka Penggelapan Dana Jemaat Rp28 Miliar

Jumat, 20 Maret 2026 - 02:15:30 WIB

Medan (Sumut), LPCDirektorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Pold.

Hukrim

Tim Gabungan Dari TNI - Polri Dan Pemko Medan Grebek Gudang Penimbunan BBM Jenis Solar Di Marelan Pasar 4 Barat

Rabu, 18 Maret 2026 - 12:01:05 WIB

Medan (Sumut), LPCTim gabungan TNI - Polri dari Mabes TNI, BAIS, BIN, Pol.

Hukrim

Polres Pelabuhan Belawan dan Tim Jatanras Polda Sumut Amankan Dua Pelaku Penganiayaan yang Viral

Senin, 16 Maret 2026 - 07:35:08 WIB

Belawan.(Sumut), LPCPersonel Polres Pelabuhan Belawan bersama Tim MIT Sub.

Hukrim

Polres Asahan Bantah Isu “ Adanya Tangkap Lepas” Gembong Narkoba Di Wilkum Asahan

Selasa, 10 Maret 2026 - 07:08:47 WIB

Asahan (Sumut), LPCMenurut kapolres AKBP Revi Mengatakan bahwasanya infor.

Hukrim

Sat Narkoba Polres Asahan Tangkap Pria Saat Sahur, Yang Menyimpan Sabu Sabu

Senin, 09 Maret 2026 - 10:23:45 WIB

Asahan (Sumut), LPCDisaat Hendak sahur di sebuah permukiman warga Kabupat.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Polda Sumut Gelar Shalat Idul Fitri 1447 H, Perkuat Iman dan Soliditas Personel
22 Maret 2026
Kapolri Prediksi Puncak Arus Balik Lebaran 2026 Terjadi Dua Gelombang, Masyarakat Diimbau Atur Waktu Perjalanan
22 Maret 2026
Kapolri: 72 Ribu Personel Amankan Takbir dan Salat Id di Seluruh Indonesia
22 Maret 2026
Kapolri Pantau Kamtibmas Nasional dari Medan, Pastikan Arus Mudik 2026 Kondusif
22 Maret 2026
Kapolda Sumut Dampingi Kapolri Pimpin Pemantauan Nasional Malam Takbiran dari Medan
22 Maret 2026
Polda Sumut Perkuat Pengamanan Objek Wisata dan Arus Lalu Lintas, Wujudkan Libur Lebaran Aman dan Nyaman
22 Maret 2026
Kapolres Simalungun: Wisatawan Meningkat 40%, Periksa Ketat Kelayakan Pelampung di Pelabuhan Atsari
22 Maret 2026
Polsek Kunto Darussalam Bekuk Seorang Pengedar, 26,75 Gram Sabu Diamankan
22 Maret 2026
Perkuat Ideologi Bangsa Babinsa Koramil 06 Merbau Edukasi Warga di Kampung Pancasila
22 Maret 2026
Plh Bupati Rohul H.Syafaruddin Poti Bersama Ribuan Warga Salat Idul Fitri 1447 Hijriah di Masjid Agung Islamic Center
22 Maret 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Polda Sumut Tetapkan Eks Kepala Unit BNI Aek Nabara Tersangka Penggelapan Dana Jemaat Rp28 Miliar
  • 2 GM Kilang Pertamina Dumai Tutup Rangkaian Safari Ramadan di Unit Operasi Sungai Pakning, Salurkan Bantuan Sosial di Tiga Wilayah Operasional
  • 3 Kepedulian Nyata, Macan Asia Indonesia Riau Bantu Warga Kurang Mampu Jelang Lebaran
  • 4 PSI Rohul Kembali Salurkan Bantuan Sembako
  • 5 Polda Sumut Berangkatkan 192 Pemudik dalam Program Mudik Gratis Presisi 2026
  • 6 Jelang Malam Takbiran, Kapolsek Tualang Pimpin Rapat Koordinasi Pengamanan
  • 7 Tim Gabungan Dari TNI - Polri Dan Pemko Medan Grebek Gudang Penimbunan BBM Jenis Solar Di Marelan Pasar 4 Barat

PT. PANTAU MEDIYA JAYA
Jalan Jendral Sudirman Gang Kuini No. 04 RT 08 Kelurahan Bintan Kecamatan Dumai Kota - Kota Dumai, Riau – Indonesia , Phone. 0812 6782 0353 - 08126838909
Email: redaksilineperistiwa@gmail.com

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Lineperistiwacom.com