BreakingNews

  • Truk Tangki CV Teman Setia Muatan PKO Terjun Bebas Ke Parit
  • Paul Pogba Moncer di MU, Real Madrid Kembali Mendekat
  • Wanita Ini Ditelanjangi Istri Sah Ditengah Jalan Karena Sikat Suami Orang
  • Atasi Karhutla, Wagubri Akan Berdayakan Tim Satgas Penertiban Perkebunan Ilegal Riau
  • Home
  • Pariwisata
  • Sosial, Seni dan Budaya
  • Daerah
    • Pekanbaru
  • Opini
  • Nasional
    • Sumatera Utara
  • Galeri Foto
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • More
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Nasional
  • Galeri Foto
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • Opini
  • Daerah
  • Sosial, Seni dan Budaya
  • Pariwisata
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Sumatera Utara
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Kabag Astamaops Mabes Polri Tinjau Lokasi Longsor dan Salurkan Bansos di Kota Sibolga
Dibaca : 25 Kali
118 Warga Rusunawa dan 21 Pengungsi Terima Bantuan Sembako dari Polres Tapteng
Dibaca : 22 Kali
Kapolda Sumut Tekankan Sinergi Lintas Sektor pada Operasi Lilin Toba 2025
Dibaca : 25 Kali
Sat Binmas Polresta Deli Serdang Tegaskan Peran Strategis Jaga Kamtibmas Kondusif
Dibaca : 56 Kali
Kabaharkam Polri Mengunjungi Posko Bencana di Kabupaten Aceh Tamiang
Dibaca : 113 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Dumai

Kelola Obat Keras Dari RSUD Dumai Dan Apotek Segar, Terdakwa MZ Divonis Denda 50 Juta

Redaksi

Selasa, 11 April 2023 - 19:02:38 WIB Di Baca : 2235 Kali
Cetak
Kelola Obat Keras Dari RSUD Dumai Dan Apotek Segar, Terdakwa MZ Divonis Denda 50 Juta

Kota Dumai, LPC

Terdakwa MZ terbukti telah melakukan tindak pidana “melakukan praktik kefarmasian tanpa memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian” yang diatur dan diancam pidana sesuai pasal 198 Jo pasal 108 Undang - Undang Republik Indonesia nomor 36 yahun 2009 tentang Kesehatan.

Ketua Majelis Hakim Merry Dona Tiur Pasaribu SH dan dua hakim anggota yang mendampinginya (Selasa, 12/04/2023) sore menjatuhkan pidana denda sebesar 50 juta rupiah kepada terdakwa MZ dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh, maka diganti dengan pidana kurungan selama 5 (lima) bulan.

Putusan Majelis Hakim ini sama (conform.red) dengan tuntutan yang disampaikan Penuntut Umum Muhammad Wildan Awaljon SH dari Kejaksaan Negeri Dumai yang dibacakan pada sidang sebelumnya (Selas, 04/04/2023).

Diketahui, perkara pidana ini bermula dimana terdakwa MZ mendapatkan obat keras termasuk dalam daftar G yaitu “Gevarlijk” atau berbahaya dengan cara membeli dari RSUD Kota Dumai dan Apotek Segar di Kota Dumai.

Kemudian setelah mendapatkan obat keras itu, terdakwa menyimpan obat tersebut di rak penyimpanan yang berada di belakang etalase lalu diberi label harga untuk selanjutnya dijual kepada masyarakat sehingga terdakwa MZ memperoleh keuntungan sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) hingga Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah) setiap bulannya.

Pada sekitar akhir bulan Agustus 2022 sekira pukul 14.20 WIB, petugas Loka Pengawas Obat dan Makanan bersama staf Dinas Kesehatan dan anggota Kepolisian Resor Dumai melakukan pemeriksaan Sarana Distribusi Obat dan Makanan dirumah MZ milik yang beralamat di jalan Arifin Ahmad RT 001 kelurahan Mundam kecamatan Medang Kampai.

Pada saat dilakukan pemeriksaan ditemukan obat keras yang termasuk dalam daftar G sebanyak 103 (seratus tiga) item seperti Misoprostol, Ventolin, Symbicort, Suprasma, Ramipril, Gabapentin, Aspilets 80 Mg, Dextaf, Polofar Plus, Chloramfedort-H, Alerzin, Voltadex, Trivastan, Unigin Antalgin, dan lainnya termasuk 1 (satu) set alat racik yang disimpang di rak penyimpanan.

Terdakwa juga tidak memiliki izin dalam mengelola obat keras termasuk dalam daftar G dan bukan merupakan seorang Apoteker sehingga terdakwa tidak memiliki kewenangan dan keahlian dalam mengelola obat keras dalam daftar G tersebut.

Perbuatan terdakwa dalam melakukan pengadaan atau pembelian, penyimpanan, penyerahan obat tanpa resep dokter merupakan praktik kefarmasian yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan yang seharusnya dilakukan oleh tenaga kefarmasian yaitu Apoteker dan tenaga teknik kefarmasian.

Diluar persidangan saat ditemui, terdakwa MZ mengakui perbuatannya dan membantah adanya pihak lain yang terlibat seperti dugaan Hakim Ketua Merry  Dona Tiur Pasaribu ucapkan dalam persidangan.

Namun terdakwa MZ kecewa dengan pihak RSUD yang memecatnya pada bulan Oktober 2022 lalu tanpa adanya peringatan terlebih dahulu pada dirinya dan terdakwa bersedia membayar denda yang putuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Dumai.***Nst


 Editor : Redaksi

Ikuti Lineperistiwa.com


Lineperistiwa.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Hukrim

LSM KOREK Riau Duga Ijazah SMA Daulat Sinaga ASPAL, Siap Tempuh Jalur Hukum

Ahad, 14 Desember 2025 - 20:27:38 WIB

Pekanbaru (Riau), LPCLembaga Swadaya Masyarakat KOREK (Komunitas Ekonomi .

Hukrim

Dr. Elviriadi Dukung LSM KOREK Riau Laporkan Dugaan Penyimpangan Anggaran di Kabupaten Kepulauan Meranti

Jumat, 12 Desember 2025 - 15:03:49 WIB

Pekanbaru (Riau), LPCDugaan penyimpangan anggaran proyek swakelola tahun .

Hukrim

Berbekal Informasi, Bea Cukai Dumai dan Tim Gabungan Berhasil Gagalkan 8.000 Gram Sabu Dari Dua Orang Pelaku

Sabtu, 06 Desember 2025 - 01:08:50 WIB

Kota Dumai (Riau), LPCTim gabungan yang terdiri dari Direktorat Interdiks.

Hukrim

Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Berhasil Ungkap Peredaran Narkoba di Komplek UKA, Seorang Pengedar Sabu Diamankan

Rabu, 03 Desember 2025 - 10:21:47 WIB

Medan (Sumut), LPCSat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan pada Selasa, 18 No.

Hukrim

Barang Hasil Penindakan KPPBC TMP B Dumai Periode Semester II Tahun 2023 dan Semester I Tahun 2025 Dimusnahkan

Rabu, 26 November 2025 - 10:32:20 WIB

Kota Dumai (Riau), LPCBea Cukai Dumai melaksanakan kegiatan Pemusnahan Ba.

Hukrim

Seorang Wanita Pelaku Penggelapan Mobil dan Uang Ratusan Juta Ditangkap Unit Reskrim Polsek Tambusai

Sabtu, 22 November 2025 - 20:32:25 WIB

Rohul (Riau), LPCSetelah sempat buron selama beberapa bulan, Unit Reskrim.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Kabag Astamaops Mabes Polri Tinjau Lokasi Longsor dan Salurkan Bansos di Kota Sibolga
18 Desember 2025
118 Warga Rusunawa dan 21 Pengungsi Terima Bantuan Sembako dari Polres Tapteng
18 Desember 2025
Kapolda Sumut Tekankan Sinergi Lintas Sektor pada Operasi Lilin Toba 2025
18 Desember 2025
Sat Binmas Polresta Deli Serdang Tegaskan Peran Strategis Jaga Kamtibmas Kondusif
17 Desember 2025
Kabaharkam Polri Mengunjungi Posko Bencana di Kabupaten Aceh Tamiang
17 Desember 2025
Gelar Townhall Refleksi Akhir Tahun, Kilang Pertamina Dumai Catatkan Kinerja Positif Mencapai 105,21 Persen
17 Desember 2025
LSM KOREK Riau Dukung Edi Basri Maju Sebagai Ketua KONI Riau
17 Desember 2025
Peringatan HAN Kabupaten Rohul 2025 Dihadiri Lapas Kelas IIB Pasir Pengaraian
17 Desember 2025
Bahu Membahu Cegah Banjir Susulan, Bhabinkamtibmas Polres Sibolga Bersama Warga Bersihkan Sungai Aek Doras
17 Desember 2025
Natal Berbagi Kasih, Polda Sumut Hadirkan Harapan di Rumah Kesembuhan Sahabat Lazarus Medan
17 Desember 2025
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Masalah Aktifitas Pembongkaran dan Penimbunan Barang Impor Bentonite, SBSI 92 Aksi Damai di Kantor Bea Cukai Dumai
  • 2 Polresta Pati Berhasil Ungkap Kasus Persetubuhan Dibawah Umur Berujung Pembuangan Bayi
  • 3 SSB ERB Rajawali Dumia Resmi Berkiprah Membina Generasi Muda Pecinta Sepak Bola
  • 4 LSM KOREK Riau Duga Ijazah SMA Daulat Sinaga ASPAL, Siap Tempuh Jalur Hukum
  • 5 Program GATI, DPPKB Kota Dumai Sukseskan 'Gerakan Ayah Mengambil Rapor Anak ke Sekolah
  • 6 Jalan Kampung Baru Sipirok Kembali Terbuka, Respons Cepat Brimob Cegah Lumpuhnya Mobilitas Warga
  • 7 Terapkan Digitalisasi Terintegrasi, Pertamina Digital Hub Perkuat Ketahanan Energi

PT. PANTAU MEDIYA JAYA
Jalan Jendral Sudirman Gang Kuini No. 04 RT 08 Kelurahan Bintan Kecamatan Dumai Kota - Kota Dumai, Riau – Indonesia , Phone. 0812 6782 0353 - 08126838909
Email: redaksilineperistiwa@gmail.com

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Lineperistiwacom.com