Diduga Oknum Aparat Desa Kemala Raja Kecamatan Tanjung Raja Intimidasi Wartawan
Lampung Utara, Lineperistiwa.com
Kembali terjadi diskriminasi terhadap wartawan yang dilakukan oleh oknum Aparat Desa Kemala Raja Kecamatan Tanjung Raja.
Bermula saat wartawan AY dari media Independent Post bersama rekannya Ads mendatangi Balai Desa Kemala Raja untuk mempertanyakan terkait adanya beberapa RT dan RK yang serentak mengundurkan diri dari jabatannya.
Namun menurut Sekretaris Desa dan Bendahara Desa, Kepala Desa sebagai pimpinannya sedang tidak berada di tempat.
Kemudian Bendahara Desa mengajak wartawan untuk mengobrol terkait permasalahan tersebut ke dalam ruangan.
Bukan mendapatkan jawaban konfirmasi terkait permasalahan tersebut, AY dan rekannya Ads mendapat diskriminasi oleh salah satu Aparatur Desa seorang pria berinisial S.
Oknum S bertindak sangat arogan dengan membentak, menunjuk serta menuduh bahwa informasi tersebut merupakan hanya buat-buatan atau rekayasa pihak wartawan saja dan bahkan S juga melontarkan ucapan bahwa dirinya tidak pernah takut kepada siapapun baik kepada wartawan.
Atas kejadian tersebut, Martono Ketua DPC AWPI Lampung Utara akan mengambil langkah tegas atas kejadian yang dialami oleh wartawan AY dan Ads yang tergabung dalam AWPI Lampung Utara tersebut.
Martono mengatakan, jika hal ini tidak di tindaklanjuti dengan tegas, tentu akan menjatuhkan profesi wartawan karena telah menunjukkan arogansinya dengan cara menghardik dan menantang wartawan saat konfirmasi.
Sikap arogan yang ditunjukkan oknum Bendahara Desa tersebut menurut Martono tidak pantas dilakukan, apalagi jabatan yang diembannya sebagai Bendahara Desa mestinya dituntut lebih bijaksana dalam menyikapi berbagai hal.
“Kenapa harus bertindak arogan, wartawan kan hanya ingin konfirmasi untuk menanyakan informasi yang diterima agar dalam pemberitaannya berimbang. Tugas wartawan tidak boleh di halang - halangi karena wartawan dilindungi undang - undang", tegas Martono.
Undang - Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dalam pasal 18 ayat (1), pasal 4 ayat (2) dan (3) menyebutkan bahwa siapapun yang menghalang - halangi tugas wartawan dapat di pidana selama 2 tahun penjara serta denda 500.000.000 (lima ratus juta rupiah), ungkap Martono menjelaskan. (***Anton}
Kubangan Lumpur Lumpuhkan Akses Jalan Warga Kampung Baru Tandun
Rohul (Riau), LPCCurah hujan dengan intensitas tinggi yang mengguyur Kamp.
Polisi dan PGN Telusuri Titik Kebocoran, Labfor Pastikan Ledakan Grand Polonia Dipicu Akumulasi Gas
Medan (Sumut), LPCPenyebab ledakan dahsyat yang menghancurkan sebuah ruma.
Tabrakan Beruntun di Sibolangit, Polisi Bergerak Cepat Evakuasi Korban dan Pulihkan Arus Lalu Lintas
Medan (Sumut), LPCAparat gabungan dari Polrestabes Medan, Polsek Pancur B.
Polda Sumut dan Polrestabes Medan Kawal Distribusi BBM, Pastikan Pasokan dan Pelayanan di SPBU Berjalan Lancar
Medan (Sumut), LPCPolda Sumatera Utara bersama Polrestabes Medan melakuka.
Respon Cepat Keluhan Masyarakat Ring 1, Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Tegaskan Sumber Bau Tidak Berasal dari Operasional Kilang
Kota Dumai (Riau), LPCMenanggapi adanya keluhan bau yang disampaikan oleh.
Dugaan Kerusakan DAS Rokan Kiri di Rohul, Forum Pemuda Riau-Jakarta Dorong Bareskrim Turun Tangan
Rohul (Riau), LPCForum Mahasiswa dan Pemuda Peduli Lingkungan Riau–Jaka.








