KPPBC Dumai Umumkan Lelang Eksekusi Pajak Terhadap Barang Bergerak
PJS dan FIDKOM UIN Jakarta Sepakat Jalin Kerjasama Strategis
Diduga Oknum Aparat Desa Kemala Raja Kecamatan Tanjung Raja Intimidasi Wartawan

Lampung Utara, Lineperistiwa.com
Kembali terjadi diskriminasi terhadap wartawan yang dilakukan oleh oknum Aparat Desa Kemala Raja Kecamatan Tanjung Raja.
Bermula saat wartawan AY dari media Independent Post bersama rekannya Ads mendatangi Balai Desa Kemala Raja untuk mempertanyakan terkait adanya beberapa RT dan RK yang serentak mengundurkan diri dari jabatannya.
Namun menurut Sekretaris Desa dan Bendahara Desa, Kepala Desa sebagai pimpinannya sedang tidak berada di tempat.
Kemudian Bendahara Desa mengajak wartawan untuk mengobrol terkait permasalahan tersebut ke dalam ruangan.
Bukan mendapatkan jawaban konfirmasi terkait permasalahan tersebut, AY dan rekannya Ads mendapat diskriminasi oleh salah satu Aparatur Desa seorang pria berinisial S.
Oknum S bertindak sangat arogan dengan membentak, menunjuk serta menuduh bahwa informasi tersebut merupakan hanya buat-buatan atau rekayasa pihak wartawan saja dan bahkan S juga melontarkan ucapan bahwa dirinya tidak pernah takut kepada siapapun baik kepada wartawan.
Atas kejadian tersebut, Martono Ketua DPC AWPI Lampung Utara akan mengambil langkah tegas atas kejadian yang dialami oleh wartawan AY dan Ads yang tergabung dalam AWPI Lampung Utara tersebut.
Martono mengatakan, jika hal ini tidak di tindaklanjuti dengan tegas, tentu akan menjatuhkan profesi wartawan karena telah menunjukkan arogansinya dengan cara menghardik dan menantang wartawan saat konfirmasi.
Sikap arogan yang ditunjukkan oknum Bendahara Desa tersebut menurut Martono tidak pantas dilakukan, apalagi jabatan yang diembannya sebagai Bendahara Desa mestinya dituntut lebih bijaksana dalam menyikapi berbagai hal.
“Kenapa harus bertindak arogan, wartawan kan hanya ingin konfirmasi untuk menanyakan informasi yang diterima agar dalam pemberitaannya berimbang. Tugas wartawan tidak boleh di halang - halangi karena wartawan dilindungi undang - undang", tegas Martono.
Undang - Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dalam pasal 18 ayat (1), pasal 4 ayat (2) dan (3) menyebutkan bahwa siapapun yang menghalang - halangi tugas wartawan dapat di pidana selama 2 tahun penjara serta denda 500.000.000 (lima ratus juta rupiah), ungkap Martono menjelaskan. (***Anton}
Puluhan Orang Diamankan Dalam Aksi Unjuk Rasa di Sumut Kini Dipulangkan, 2 Orang Positif Narkoba ditindaklanjuti
Medan (Sumut), LPC Polda Sumatera Utara memastikan seluruh orang yan.
UNJUK RASA DI DPRD SUMUT, SEJUMLAH PERSONEL POLISI ALAMI LUKA SAAT PENGAMANAN
Medan (Sumut), LPC Aksi unjuk rasa yang digelar ratusan massa di dep.
Copot Kepala Lapas Medan ! Diduga Langgar UU Pers dan UU KIP Saat Agenda Remisi 2025
Medan (Sumut), LPC Ironi kebebasan pers kembali terjadi di Sumatera .
Diduga Korban Pembunuhan, Ketua SPTI Desa Kasikan Ditemukan Tewas Bersimbah Darah
Kampar (Riau), LPCMasyarakat Desa Kasikan dihebohkan dengan kejadian pemb.
Ribuan Warga Terancam Kehilangan Lahan, BPN Diminta Jelaskan Status Tanah di Sepanjang Jalan Sudirman Dumai
Kota Dumai (Riau), LPC Ribuan warga di sepanjang Jalan Jenderal Sudi.
Lakalantas Mobil Toyota Agya dengan Mitsubishi Strada di Desa Puo Raya Tandun
Rohul (Riau), LPC Di desa Puo Raya Tandun terjadi lakalantas. Dua un.