Pemko Pekanbaru Menggelar Gotong Royong Massal
Hakikat Kebebasan Pers
Pj Wali Kota Muflihun Hadiri Calon Haji ASN Kota Pekanbaru
Diduga Oknum Aparat Desa Kemala Raja Kecamatan Tanjung Raja Intimidasi Wartawan
Lampung Utara, Lineperistiwa.com
Kembali terjadi diskriminasi terhadap wartawan yang dilakukan oleh oknum Aparat Desa Kemala Raja Kecamatan Tanjung Raja.
Bermula saat wartawan AY dari media Independent Post bersama rekannya Ads mendatangi Balai Desa Kemala Raja untuk mempertanyakan terkait adanya beberapa RT dan RK yang serentak mengundurkan diri dari jabatannya.
Namun menurut Sekretaris Desa dan Bendahara Desa, Kepala Desa sebagai pimpinannya sedang tidak berada di tempat.
Kemudian Bendahara Desa mengajak wartawan untuk mengobrol terkait permasalahan tersebut ke dalam ruangan.
Bukan mendapatkan jawaban konfirmasi terkait permasalahan tersebut, AY dan rekannya Ads mendapat diskriminasi oleh salah satu Aparatur Desa seorang pria berinisial S.
Oknum S bertindak sangat arogan dengan membentak, menunjuk serta menuduh bahwa informasi tersebut merupakan hanya buat-buatan atau rekayasa pihak wartawan saja dan bahkan S juga melontarkan ucapan bahwa dirinya tidak pernah takut kepada siapapun baik kepada wartawan.
Atas kejadian tersebut, Martono Ketua DPC AWPI Lampung Utara akan mengambil langkah tegas atas kejadian yang dialami oleh wartawan AY dan Ads yang tergabung dalam AWPI Lampung Utara tersebut.
Martono mengatakan, jika hal ini tidak di tindaklanjuti dengan tegas, tentu akan menjatuhkan profesi wartawan karena telah menunjukkan arogansinya dengan cara menghardik dan menantang wartawan saat konfirmasi.
Sikap arogan yang ditunjukkan oknum Bendahara Desa tersebut menurut Martono tidak pantas dilakukan, apalagi jabatan yang diembannya sebagai Bendahara Desa mestinya dituntut lebih bijaksana dalam menyikapi berbagai hal.
“Kenapa harus bertindak arogan, wartawan kan hanya ingin konfirmasi untuk menanyakan informasi yang diterima agar dalam pemberitaannya berimbang. Tugas wartawan tidak boleh di halang - halangi karena wartawan dilindungi undang - undang", tegas Martono.
Undang - Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dalam pasal 18 ayat (1), pasal 4 ayat (2) dan (3) menyebutkan bahwa siapapun yang menghalang - halangi tugas wartawan dapat di pidana selama 2 tahun penjara serta denda 500.000.000 (lima ratus juta rupiah), ungkap Martono menjelaskan. (***Anton}
Warga Kosekan Ancam Akan Blokir Kantor Desa, Jika Kades Tidak Segera Copot Oknum Perangkat Desa Mesum
Pati (Jateng), LPCPuluhan warga masyarakat Desa Kosekan, kecamatan Gabus,.
Terguling, Mobil Pengangkut BBM PT Elnusa Hangus Terbakar
Kota Dumai (Riau), LPCSatu unit mobil truk pengangkut BBM (Bahan Bakar Mi.
Pasar Desa Kasikan Kebanjiran, Pedagang : Kami Tidak Bisa Jualan, Barang Barang Dan Beras Basah Semua
Kampar (Riau), Lineperistiwa.comDalam satu Minggu ini, pasar Desa Kasikan.
Warga Terdampak Banjir di Desa Kasikan Berharap Adanya Perhatian Dari Pihak Terkait
Kampar (Riau), Lineperistiwa.comAkibat intensitas curah hujan yang tinggi.
Akibat Diguyur Hujan Semalaman, Bencana Banjir Melanda Pasar Desa Kasikan
Kampar (Riau), Lineperistiwa.comKondisi terkini pasar Desa Kasikan, Kecam.
Tragis, Seorang Perangkat Desa di Pati Jawa Tengah Tewas Dengan Luka Tusuk
Pati (Jateng), Lineperistiwa.comSeorang laki laki bernama Suratman (56), .