BreakingNews

  • Truk Tangki CV Teman Setia Muatan PKO Terjun Bebas Ke Parit
  • Paul Pogba Moncer di MU, Real Madrid Kembali Mendekat
  • Wanita Ini Ditelanjangi Istri Sah Ditengah Jalan Karena Sikat Suami Orang
  • Atasi Karhutla, Wagubri Akan Berdayakan Tim Satgas Penertiban Perkebunan Ilegal Riau
  • Home
  • Pariwisata
  • Sosial, Seni dan Budaya
  • Daerah
    • Pekanbaru
  • Opini
  • Nasional
    • Sumatera Utara
  • Galeri Foto
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • More
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Nasional
  • Galeri Foto
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • Opini
  • Daerah
  • Sosial, Seni dan Budaya
  • Pariwisata
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Sumatera Utara
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Wujud Kasih dan Kepedulian! Brimob Batalyon C Pelopor Polda Sumut Bagikan Makanan Gratis di Gereja Oikumene
Dibaca : 26 Kali
Polres Tanah Karo Resmikan Gedung dan Launching SPPG KARO-II di Polsek Berastagi
Dibaca : 26 Kali
Brimob Polda Sumut Gelar Patroli Dialogis Serentak Perkuat Hubungan dengan Masyarakat Demi Kamtibmas Kondusif
Dibaca : 24 Kali
Wujudkan Green Policing, Satlantas Polres Rohul Tanam Pohon dan Sosialisasikan Green Policing di SDN 002 Rambah
Dibaca : 75 Kali
LSM KOREK Riau Soroti Dugaan Manipulasi Jam Mengajar Guru Penerima TPG di Riau
Dibaca : 88 Kali

  • Home
  • Hukrim

Kembalikan Kerugian Negara Rp 1,27 Miliar,Mafia pupuk Subsidi Di Vonis 1 Tahun Penjara

Redaksi

Selasa, 07 Februari 2023 - 11:54:02 WIB Di Baca : 913 Kali
Cetak
Kembalikan Kerugian Negara Rp 1,27 Miliar,Mafia pupuk Subsidi Di Vonis 1 Tahun Penjara

Pekalongan (Jateng), LPC

Mafia pupuk bersubsidi dengan terdakwa Muhammad Yahya dalam persidangan di pengadilan Tipikor Semarang divonis 1 tahun kurungan penjara. Selain itu terdakwa wajib mengembalikan kerugian negara senilai Rp 1,27 Miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan, Feni Nilasari dalam pers rilis kasus tindak pidana korupsi, Senin (06/02/2023) menyampaikan perkara tindak pidana korupsi di tahun 2022 yang sudah inkrah yaitu perkara pupuk bersubsidi. Perkara dengan terdakwa Muhammad Yahya Fauzi. Pasal yang terbukti yaitu pasal 3 juncto pasal 18 ayat 1 huruf A,B UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang sudah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU 31 tahun 1999.

“Pidana badannya, yaitu pidana selama 1 tahun. Dikurangi masa penahanan yang sudah dijalani. Denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan, “terang Kajari yang didampingi para Kepala Seksi (Kasie) Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan.

Dikatakan, terdakwa M Yahya wajib membayar uang pengganti dengan memperhitungkan total kerugian negara sebesar Rp 1,2 Miliar. Kemudian dikurangi dengan uang yang telah dilakukan penyitaan Rp 200 juta, yaitu penyitaannya dilakukan pada 13 Juni 2022.

Selanjutnya pada tahap penuntutan 20 September 2022, terdakwa menitipkan Rp 200 juta. Dan pada tanggal 1 Desember 2022, menitipkan lagi Rp 870 juta.

“Sehingga kerugian keuangan negara tersebut telah dikembalikan oleh terdakwa secara keseluruhan sebesar Rp 1,2 Miliar. Yang pada saat ini disimpan atau dititipkan di rekening RPL Kejari Kabupaten Pekalongan untuk selanjutnya kami setorkan ke kas negara, ” jelasnya.

Untuk barang bukti berupa dokumen - dokumen dari nomor 1 sampai 1016. Dan barang bukti lain berupa benda-benda milik terdakwa yaitu nomor urut 1017 sampai 1026.

Dikatakan Kajari, untuk berkas kedua terdakwa Syarif Hidayat dan Untung Mujiono. Pasal yang terbukti yakni pasal 3 juncto 18, ayat 1 huruf A,B UU nomor 31 tahun 1999. Pidana badan terdakwa Syarif Hidayat pidana penjara selama 1 tahun. Dikurangi masa penahanannya. Terdakwa Untung Mujiono, dikenakan pidana penjara 1 tahun dikurangi masa penahanan.

“Denda terdakwa Syarif dan Untung masing masing sebesar Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan", ungkapnya.

Sedangkan untuk barang bukti yaitu sama yang dipergunakan oleh terdakwa Yahya. Dan uang pengganti juga menggunakan uang pengganti dalam perkara M Yahya Fauzi.***


Sumber : Khabarterkini.co /  Editor : Redaksi

Ikuti Lineperistiwa.com


Lineperistiwa.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Hukrim

Dipimpin AKP Yohanes, Polsek Rokan IV Koto Berhasil Tangkap Dua Pengedar Sabu di Desa Lubuk Bendahara

Senin, 27 Oktober 2025 - 01:26:19 WIB

Rohul (Riau), LPCKepolisian Resor (Polres) Rokan Hulu melalui jajaran Pol.

Hukrim

Polsek Siantar Marihat Gerak Cepat Amankan Pelaku Pencurian dengan Pemberatan

Ahad, 26 Oktober 2025 - 19:39:43 WIB

Pematang Siantar (Sumut), LPCRespon cepat laporan warga, Kepolisian Daera.

Hukrim

Ciptakan Situasi Kamtibmas Yang Kondusif, Polres Pematangsiantar Amankan Dua Sepedamotor Hendak Balap Liar

Ahad, 26 Oktober 2025 - 19:34:19 WIB

Pematang Siantar (Sumut), LPCDalam Rangka menciptakan situasi Kamtibmas y.

Hukrim

Respon Cepat Brimob Polda Sumut! Pelaku KDRT dan Penganiayaan di Medan Tembung Berhasil Diamankan

Ahad, 26 Oktober 2025 - 14:49:41 WIB

Medan (Sumut), LPCPersonel Satuan Brimob Polda Sumatera Utara bertindak c.

Hukrim

TINDAKAN RESPONSIF BEACUKAI DUMAI ATAS INFORMASI MASYARAKAT

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 16:52:45 WIB

Kota Dumai (Riau), LPC .

Hukrim

Personil Dit Pamobvit Polda Sumut, Sigap Tangkap Pelaku Pencurian HP di Martubung

Jumat, 24 Oktober 2025 - 16:36:18 WIB

Medan (Sumut), LPCAksi cepat dan tanggap dilakukan anggota Direktorat Pen.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Bangun Kekompakan, Babinsa Merbau Perkuat Komunikasi dengan Aparat Kelurahan
28 Oktober 2025
Demi Alam Tetap Hijau, Babinsa Merbau Tak Kenal Lelah Susuri Titik Rawan Karhutla
28 Oktober 2025
Wujud Kasih dan Kepedulian! Brimob Batalyon C Pelopor Polda Sumut Bagikan Makanan Gratis di Gereja Oikumene
28 Oktober 2025
Polres Tanah Karo Resmikan Gedung dan Launching SPPG KARO-II di Polsek Berastagi
28 Oktober 2025
Brimob Polda Sumut Gelar Patroli Dialogis Serentak Perkuat Hubungan dengan Masyarakat Demi Kamtibmas Kondusif
28 Oktober 2025
Wujudkan Green Policing, Satlantas Polres Rohul Tanam Pohon dan Sosialisasikan Green Policing di SDN 002 Rambah
27 Oktober 2025
LSM KOREK Riau Soroti Dugaan Manipulasi Jam Mengajar Guru Penerima TPG di Riau
27 Oktober 2025
Kampung Pancasila Jadi Teladan, Babinsa Koramil 06/Merbau Bangun Jiwa Gotong Royong
27 Oktober 2025
Serda Syahrul Ismail Tegaskan Komitmen Cegah Karhutla di Desa Sungai Anak Kamal
27 Oktober 2025
Dipimpin AKP Yohanes, Polsek Rokan IV Koto Berhasil Tangkap Dua Pengedar Sabu di Desa Lubuk Bendahara
27 Oktober 2025
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 TINDAKAN RESPONSIF BEACUKAI DUMAI ATAS INFORMASI MASYARAKAT
  • 2 LSM KOREK Riau Soroti Dugaan Peralihan Hak Lahan Eks Transmigrasi yang Tidak Sesuai Prosedur di Rokan Hulu
  • 3 Semarak HUT ke-80 Korps Brimob Polri, 24 Tim Pelajar Se-Pematangsiantar dan Simalungun Adu Taktik di Turnamen Bola Voli
  • 4 LSM KOREK RIAU Klarifikasi dan Bantah Pemberitaan Dugaan Korupsi Dana BOS di SMA Negeri Rohul
  • 5 Kilang Pertamina Dumai dan DPPKB Kolaborasi Luncurkan Program TAMASYA
  • 6 Satuan Brimob Polda Sumut Gelar 'Minggu Kasih'— Wujud Nyata Brimob Peduli, Hadir dan Mengabdi untuk Masyarakat
  • 7 PT KPI Perkuat Ketahanan Masyarakat Pesisir di Kelurahan Mundam Dari Ancaman Abrasi

PT. PANTAU MEDIYA JAYA
Jalan Jendral Sudirman Gang Kuini No. 04 RT 08 Kelurahan Bintan Kecamatan Dumai Kota - Kota Dumai, Riau – Indonesia , Phone. 0812 6782 0353 - 08126838909
Email: redaksilineperistiwa@gmail.com

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Lineperistiwacom.com