BC Dumai : MT Dolphin II Tak Terbukti Lakukan Pelanggaran Ekspor CPO
Kota Dumai (Riau), LPC
Terkait dilepaskannya tanker MT Dolphin II oleh KPPBC TMP B Dumai dalam kasus dugaan pencurian CPO di laut, ternyata telah melewati pemeriksaan ekstra ketat.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC TMP B Dumai, Mahendra didampingi Han Fran, menyatakan MT Dolphin II tak terbukti melakukan pelanggaran ekspor atau undang - umdang Kepabeanan.
“Dari hasil penyelidikan di lapangan, dua kapal kayu yang mencuri CPO dari MT Dolphin II tidak ditemukan bukti setelah dilakukan pengecekan ulang dari muatan kapal,” tegasnya dikutip, Ahad (20/11/22).
Pihak KPPBC TMP B Dumai menyampaikan hasil kerja petugas dari pihaknya telah sesuai prosedur ketentuan dalam undang-undang Kepabeanan.
“MT Dolphin II disetujui kembali untuk berlayar, dikarenakan telah sesuai SOP. Tidak ada kejanggalan dalam menjalankan kegiatan tugas dari muatan 12 juta ton muatan tanpa susut,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan petugas bea cukai dumai terang nya, sesuai hasil pemeriksaan petugas bea cukai dumai telah clear Prosedurnya tanpa kendala muatan berkurang di karenakan susut.
Dijelaskannya, dalam pemeriksaan dengan kadar suhu panas standar, hasili muatan awal dari perusahaan PT Nagamas Palm Oil kawasan berikat ternyata BK nya nol. Sesuai peraturan Permendagri.
Pada Jumat tanggal 04 November 2022 sekira pukul 02.30 WIB di sekitar perairan Dumai petugas Bea Cukai telah melakukan penindakan penyegelan terhadap MT Dolphin II dan kapal kayu yang diduga melakukan pengeluaran barang ekspor ke dalam kapal kayu dimaksud.
Adapun berbagai langkah yang telah dilakukan dalam menindaklanjuti hal tersebut, melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait. Petugas Bea Cukai melakukan penghitungan ulang dengan teknologi sounding terhadap barang ekspor yang berada di MT Dolphin II tersebut bersama eksportir, agen pelayaran dan surveyor buyer.
Hasilnya tidak ditemukan muatan yang berkurang atau perubahan jenis barang ekspor tersebut. Dimana segel surveyor buyer pada pipa penyaluran di MT Dolphin II dalam keadaan utuh/tidak rusak.
Dari hasil penelitian terhadap sampel pada barang yang berada di kapal kayu,ditemukan bahwa cairan pada palka kapal tersebut merupakan residu hasil clearing tank dari MT Dolphin II.
Bahwa kegiatan tersebut, lanjut Mahendra bukan merupakan pelanggaran Undang-undang Kepabeanan. Serta tak terdapat adanya kerugian negara, maka diputuskan terhadap MT Dolphin II disetujui untuk berlayar.
“Sedangkan terhadap kapal kayu dan dokumen terkait telah diserahterimakan kepada Satuan Polisi Perairan Polres Dumai untuk penelitian lebih lanjut,” pungkasnya.***
Dugaan Kerusakan DAS Rokan Kiri di Rohul, Forum Pemuda Riau-Jakarta Dorong Bareskrim Turun Tangan
Rohul (Riau), LPCForum Mahasiswa dan Pemuda Peduli Lingkungan Riau–Jaka.
Tabungan Nasabah BUMDes Belum Bisa Dicairkan Sejak 2025, Ketua DPC LPK Rohul : Kami Akan Buat Laporan ke APH
Rokan Hulu (Riau), Lineperistiwa.comSejumlah nasabah Badan Usaha Milik De.
Diduga Mobil Hilen DLH Rohul Hilang Tanpa Jejak, LSM Korek Siap Tempuh Jalur Hukum
Rohul (Riau), LPCSebuah aset milik Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten.
Nasabah Kecewa, Dana Tabungan Tidak Bisa Diambil, Dirut BUMDes Artha Mitra Kesuma Justru Bungkam Saat Dikonfirmasi
Rokan Hulu (Riau), LPCDugaan penyalahgunaan pengelolaan dana Badan Usaha .
Pengamanan Humanis Warnai Aksi Penyampaian Aspirasi Mahasiswa di Gedung DPRD Sumut
Medan (Sumut), LPCSatuan Brimob Polda Sumatera Utara turut memperkuat pen.
Razia Gabungan Polda Sumut di Tempat Hiburan Malam Medan, Pengunjung Dites Urine Secara Acak
Medan (Sumut), LPCPersonel gabungan Polda Sumut menggelar razia di salah .








