BC Dumai : MT Dolphin II Tak Terbukti Lakukan Pelanggaran Ekspor CPO
Kota Dumai (Riau), LPC
Terkait dilepaskannya tanker MT Dolphin II oleh KPPBC TMP B Dumai dalam kasus dugaan pencurian CPO di laut, ternyata telah melewati pemeriksaan ekstra ketat.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC TMP B Dumai, Mahendra didampingi Han Fran, menyatakan MT Dolphin II tak terbukti melakukan pelanggaran ekspor atau undang - umdang Kepabeanan.
“Dari hasil penyelidikan di lapangan, dua kapal kayu yang mencuri CPO dari MT Dolphin II tidak ditemukan bukti setelah dilakukan pengecekan ulang dari muatan kapal,” tegasnya dikutip, Ahad (20/11/22).
Pihak KPPBC TMP B Dumai menyampaikan hasil kerja petugas dari pihaknya telah sesuai prosedur ketentuan dalam undang-undang Kepabeanan.
“MT Dolphin II disetujui kembali untuk berlayar, dikarenakan telah sesuai SOP. Tidak ada kejanggalan dalam menjalankan kegiatan tugas dari muatan 12 juta ton muatan tanpa susut,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan petugas bea cukai dumai terang nya, sesuai hasil pemeriksaan petugas bea cukai dumai telah clear Prosedurnya tanpa kendala muatan berkurang di karenakan susut.
Dijelaskannya, dalam pemeriksaan dengan kadar suhu panas standar, hasili muatan awal dari perusahaan PT Nagamas Palm Oil kawasan berikat ternyata BK nya nol. Sesuai peraturan Permendagri.
Pada Jumat tanggal 04 November 2022 sekira pukul 02.30 WIB di sekitar perairan Dumai petugas Bea Cukai telah melakukan penindakan penyegelan terhadap MT Dolphin II dan kapal kayu yang diduga melakukan pengeluaran barang ekspor ke dalam kapal kayu dimaksud.
Adapun berbagai langkah yang telah dilakukan dalam menindaklanjuti hal tersebut, melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait. Petugas Bea Cukai melakukan penghitungan ulang dengan teknologi sounding terhadap barang ekspor yang berada di MT Dolphin II tersebut bersama eksportir, agen pelayaran dan surveyor buyer.
Hasilnya tidak ditemukan muatan yang berkurang atau perubahan jenis barang ekspor tersebut. Dimana segel surveyor buyer pada pipa penyaluran di MT Dolphin II dalam keadaan utuh/tidak rusak.
Dari hasil penelitian terhadap sampel pada barang yang berada di kapal kayu,ditemukan bahwa cairan pada palka kapal tersebut merupakan residu hasil clearing tank dari MT Dolphin II.
Bahwa kegiatan tersebut, lanjut Mahendra bukan merupakan pelanggaran Undang-undang Kepabeanan. Serta tak terdapat adanya kerugian negara, maka diputuskan terhadap MT Dolphin II disetujui untuk berlayar.
“Sedangkan terhadap kapal kayu dan dokumen terkait telah diserahterimakan kepada Satuan Polisi Perairan Polres Dumai untuk penelitian lebih lanjut,” pungkasnya.***
Mobil Avanza Tabrak 5 Motor di Jalur Pati–Gabus, Satu Pengendara Luka-Luka
Pati (Jateng), LPCKecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Umum Pati–Gab.
Gerak Cepat, Polsek Ujung Batu Lakukan Penanganan Rakit Penyeberangan Tenggelam Akibat Kelebihan Muatan di Sungai Rokan
Rohul (Riau), LPCSebuah rakit penyeberangan di Sungai Rokan, tepatnya di .
Kades Pembohong, Ratusan Warga Datangi Kantor Desa Pasir Utama Ajukan Beberapa Tuntutan
Rohul (Riau), LPCTuntut janji kepala desa yang belum terlaksana, ratusan .
Eks Direktur WHO Ungkap Penyebab Keracunan di MBG Dari Hasil Lab
Jakarta, LPCMantan direktur penyakit menular WHO Asia Tenggara Prof Tjand.
Razia Rutin Kembali, Lapas Kelas IIB Pasir Pangarayan Cegah Gangguan Kamtib
Rohul (Riau), LPC Pasir Pengaraian - Lembaga Pemasyarakatan (.








