Diduga Teddy Warga Tionghoa RW 08 Bulian Melakukan Kumpul Kebo
Jambi, Lineperistiwa.com - Diduga sepasang muda-mudi keturunan etnis Tionghoa menjalin asmara tanpa ada ikatan pernikahan yang sah tinggal bersama di dalam satu rumah berdomisili di jalan Gajah Mada RT 07 Kelurahan Rengas Cindong Kecamatan Muara Bulian Kabupaten Batanghari.
Menurut informasi, dari pengakuan seorang warga yang tak mau disebutkan namanya mengatakan, "Diduga di ruko itu, ada sepasang muda-mudi tinggal di dalam satu rumah, belum ada ikatan pernikahan yang sah, laki-lakinya bernama Teddy," kata seorang warga ke wartawan, Jumat (21/10/2022).
Untuk memastikan kabar tersebut, sejumlah wartawan mengkonfirmasikan langsung ke Teddy merupakan pemilik ruko, yang sehari-hari berjualan kebutuhan pokok, serta agen ice cream Aice.
"Iya bang, ia kekasih saya, tinggal di sini sejak bulan 2, tahun ini," tutur Teddy, Muara Bulian, Jumat (21/10/2022).
Kemudian, ia menjelaskan terkait hubungan mereka selama ini, sudah sah menikah. "Kami sudah menikah, di Bagan Siapi-Api, Riau," kata Teddy.
Ketika ditanya dokumen pernikahan, ia berdalih bahwa surat-surat tidak ada, lagi dalam proses pengurusan.
Sebagian wartawan tidak puas dengan jawaban Teddy, sehingga mengusulkan permasalahan ini harus diselesaikan oleh Pak RT.07, akan tetapi Teddy menolak.
"Janganlah bang," tutur Teddy.
Tampak menghampiri, seorang warga RT.08 mantan kepala sekolah bernama Kamel mengakui masih memiliki hubungan saudara dengan Teddy. Ia mengatakan bahwa Teddy sudah menikah, terkait surat-surat dalam proses pengurusan.
"Dia ni, si Teddy ni saudaraku, udah menikah dia," tukas Kamel warga RT.08, saat membela Teddy.
Sejak kedatangan Kamel, terjadi perdebatan yang menimbulkan kebingung, sehingga sejumlah wartawan memutuskan untuk ke rumah Pak RT.07.
Saat dikonfirmasi ke Pak RT.07, ia mengatakan bahwa permasalahan terkait dengan Teddy akan diselesaikan secara kekeluargaan.
Pertemuan dilakukan di rumah Pak RT.07 dengan pihak wartawan, Kamel, salah satu tetangga Teddy, dan Pak RT.08. Dari hasil pertemuan tersebut, Pak RT.07 berjanji akan menyelesaikan permasalahan tersebut.
Namun, hingga kini tidak ada respon yang jelas dari Pak RT.07, diduga Pak RT.07 dan Pak Kamel menutupi permasalahan Teddy.
Dikutip dari wartanews.co (2019) Tokoh Adat Melayu, Pengkaji Masalah Adat Melayu Jambi M. Nasir, S.Pd., M.Pd. mengatakan, “Untuk kasus tindak perzinahan, seperti kasus kawin lari, dan ‘kumpul kebo’ maka berlaku hukum adat, yaitu adat ‘cuci kampung’ dan ‘dendo adat’. Untuk dendo adatnyo, yakni memberikan satu ek kerbau, atau istilah adatnyo ‘bantai kerbau'. ***Anton Kelana
Letkol Inf Antony Triwibowo Melaksanakan Rangkaian Kegiatan Sempena HUT TNI ke 78
Kota Dumai (Riau), LPCDandim 0320/Dumai Letkol Inf Antony Triwibowo Melak.
Sebelum Kegiatan, Satgas TMMD ke 118 Bengkalis Laksanakan Briefing dan Doa Bersama
Bengkalis (Riau), LPCSebelum memulai pekerjaan, seluruh personel yang ter.
Pengerjaan Sasaran di TMMD ke 118 Bengkalis Mulai Menampakkan Hasil
Bengkalis (Riau), LPCProgres sejumlah pekerjaan fisik sempena program TNI.
Sertu Sugianto Laksanakan Komsos Guna Mencegah Karhutla
Kota Dumai (Riau), LPCBabinsa Kelurahan STDI, Sertu Sugianto, yang bertug.
Serka Aslim Lubis Berikan Sosialisasi Terkait Pencegahan Karhutla
Kota Dumai (Riau), LPC Serka M. Aslim Lubis, seorang Babinsa yang be.
Sertu Afnal Jelaskan Bahaya Karhutla Kepada Masyarakat
Kota Dumai (Riau), LPC Dalam rangka mencegah terjadinya kebakaran hu.