Inisial SW Ungkap Jika Jaminan Fiktif Tidak Diberikan "Siap Potong Leher"
Pati (Jateng), Lineperistiwa.com
Berdasarkan surat Ilyas tertanggal 8 Juni 2018 perihal permohonan pengambilan jaminan/ agunan kredit fiktif serta surat kuasa atas nama Ilyas kepada Kuswanto tertanggal 09 Juli 2018 maka bersama ini disampaikan bahwa pengambilan barang jaminan/ angunan hanya dapat dilakukan oleh pemilik barang jaminan yang bersangkutan dengan disertai/ menunjukan bukti diri yang sah. Apabila pengambilan barang jaminan/ agunan dikuasakan kepada orang lain, maka harus disertai dengan surat kuasa bermaterai cukup dengan melampirkan foto kopy KTP serta data-data pendukung kepemilikan barang agunan/ jaminan yang berada di PD BPR BKK Pati.
Selain itu, Kuswanto selaku penerima kuasa dari debitur saat diwawancarai awak media mengatakan bahwa kami yang mewakili atas nama Ilyas untuk mengambil barang bukti terkait putusan Pengadilan Negeri Pati Nomor 89/ Pid.B /2009/ PN PT pada tanggal 20 Agustus 2009.
"Disini, kami sudah melakukan upaya untuk menghadap Direktur utama PD BPR BKK Pati berinisial SW untuk menanyakan terkait barang bukti tersebut tetapi jawabannya kurang baik.
Padalah itikad baik sudah kami lakukan dan terkait barang bukti sampai sekarang inisial SW tidak bisa menunjukkan barang bukti itu saat diskusi diruangan kantor debat semakin panas serta tidak ada titik temu dan itupun sudah dilakukan tiga kali pertemuan.
Lanjut, ia menambahkan, kami memang datang kembali menemui Direktur utama PD BPR BKK Pati berinisial SW untuk bertanya terkait barang bukti dan uang tunai Rp 150.000.000,- yang kami transfer kemana dan dibuat apa???," kata Kuswanto pada Jumat (07/10/2022) sekitar pukul 09.00 WIB.
Sampai detik ini, barang bukti dan transfer kami tidak dikasih rinciannya sama sekali, maka disinilah Direktur Utama PD BPR BKK Pati berinisial SW menutupi dugaan jaminan fiktif serta berkata "kalau sampai penerima kuasa jaminan tidak saya berikan, maka potong leher saya, ini janji kami", ucap Direktur Utama PD BPR BKK Pati berinisial SW saat diwawancarai awak media diruangan kantor. (***LPC)
Kerugian Negara Rp400 Miliar: MAKI Desak Kejagung Tarik Kasus Rumah Eks Pejuang Timtim dari Kejati NTT
Jakarta - Proyek pembangunan 2.100 rumah bagi eks pejuang Timor Timur yang menelan anggaran sekit.
Pengamat Ungkap Dugaan Perlawanan Internal di Balik Isu Negatif Menteri PU Dody
JAKARTA - Isu negatif yang bertubi-tubi menerpa Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody.
PT Astra International Tbk Catat Pangsa Pasar Mobil 51 Persen di Semester I 2026
PT Astra International Tbk (Astra) mempertahankan pangsa pasar mobil sebesar 51 persen pada semes.
PT Astra International Tbk Kukuhkan 12 Pemenang Astranauts 2026 di Ajang Kelima
PT Astra International Tbk mengukuhkan 12 pemenang Astranauts 2026 dalam Awarding dan Astranauts .
Sinergi Polsek Rambah Samo dan Pemdes Rambah Baru Dorong Ketahanan Pangan Lewat Budidaya Jagung Pipil
Rohul (Riau), LPCKepolisian Sektor Rambah Samo bersama Pemerintah Desa Ra.
Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Bersiap Produksi SAF Lewat Persiapan Sarfas Pengolahan Minyak Jelantah
Kota Dumai (Riau), LPCPertamina Patra Niaga Refinery Unit Dumai (Kilang P.








