Penggugat Dinilai Salah Alamat, Rektor Unri Keberatan Bayar Ganti Rugi Lahan Di Purnama
Kota Dumai (Riau), LPC
Rektor Universitas Riau (UNRI) Prof Aras Mulyadi DEA keberatan membayar ganti rugi lahan kampus yang berada di kelurahan Purnama kecamatan Dumai Barat Kota Dumai.
Pasalnya objek tersebut bukan milik UNRI melainkan milik Departemen Pendidikan dan Kebudayaan (Depdikbud) yang terdaftar sebagai Barang Milik Negara (BMN).
Hal itu disampaikan melalui Kuasa Hukumnya Edi Azmi Rizali SH MH dalam pernyataan resmi menanggapi proses aanmaning (pemberitahuan eksekusi) di Pengadilan Negeri Dumai Kelas IA.
"Kita keberatan membayar ganti rugi objek terperkara. Sebab lahan itu milik Depdikbud yang masuk dalam BMN,” tegasnya pada Kamis (06/10/2022).
Ganti rugi lahan seluas 1 (satu) hektar lebih di kampus UNRI kelurahan Purnama itu diminta oleh penggugat bernama Mukhsin warga jalan Datuk Laksamana Kota Dumai yang memenangkan perkara perdata sehingga Pengadilan Negeri Dumai menggelar aanmaning atas perkara itu.
Dikatakan Edi Azmi, sesuai pasal 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara mengatur larangan untuk melakukan sita atas aset milik negara.
Peraturan tersebut menyebutkan, Pihak manapun dilarang melakukan penyitaan terhadap uang atau surat berharga milik negara/daerah baik yang berada pada instansi Pemerintah maupun pada pihak ketiga dan uang yang harus disetor oleh pihak ketiga kepada negara/daerah;
“Kemudian pada poin (c), barang bergerak milik negara/daerah baik yang berada pada instansi pemerintah maupun pada pihak ketiga. Selanjutnya (d) barang tidak bergerak dan hak kebendaan lainnya milik negara/daerah, serta (e) barang milik pihak ketiga yang dikuasai oleh negara/daerah yang diperlukan untuk penyelenggaraan tugas pemerintahan,” jelas Edi.
Diketahui, Pengadilan Negeri Dumai menggelar aanmaning kedua terhadap objek perkara lahan kampus Universitas Riau seluas 1 (satu) hektar lebih di kelurahan Purnama pad Rabu (05/10/2022) kemarin.
Tergugat dihadiri oleh Penasihat Hukum Edi Azmi Rozali dan Rezki Saputra Jas. Dan dari Kemendikbud dihadiri oleh Rafi.
Sementara diketahui pada persidangan perkara perdata nomor 47/ Pdt.G/ 2012/ PN Dum beberapa tahun lalu para tergugat adalah Dinas Pendidikan Riau cq Rektor Unri (tergugat I), Kementerian Pendidikan Nasional (tergugat II), Pemko Dumai (tergugat III), Camat Dumai Barat (tergugat IV), Badan Pertahanan Dumai (tergugat V), serta PT BRI (Persero) Cabang Sultan Syarif Kasim Dumai (tergugat VI) dimana perkara itu sudah diputus di semua tingkat peradilan serta dimenangkan penggugat sehingga, sebelum pelaksanaan eksekusi, Pengadilan Negeri Dumai menggelar aanmaning (pemberitahuan eksekusi) yang dipimpin oleh ketua M Buchary Kurniata T (pemberitahuan eksekusi).***
Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Penginapan Sibolangit, Sita Timbangan dan Buku Catatan
Deli Serdang (Sumut), LPCPersonel Unit 1 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Sum.
Pengedar Sabu di Medan Tuntungan Diciduk Saat Layani Pembeli, 9 Paket Disita
Medan (Sumut), LPCDirektorat Reserse Narkoba Polda Sumut kembali mengungk.
Polisi Gerebek Rumah di Sibolangit, Pria Pengangguran Ditangkap Saat Transaksi Sabu
Deli Serdang (Sumut), LPCDirektorat Reserse Narkoba Polda Sumut menangkap.
Bangun 20 Gedung Layanan dan Fasilitas Olahraga Gratis, Kapolda Sumut Raih Penghargaan Polda Terbaik
Medan (Sumut), LPCKapolda Sumatera Utara Whisnu Hermawan Februanto kembal.
Resahkan Warga Bakaran Batu, Tiga Pencuri Sawit Diciduk Polsek Torgamba Saat Angkut Hasil Curian
Labusel (Sumut), LPCPolsek Torgamba, Polres Labuhanbatu Selatan, berhasil.
Bermodal CCTV dan Bantuan Warga, Polisi Bekuk Residivis Curanmor di Langkat Kurang dari 3 Jam
Langkat (Sumut), LPCPolsek Bahorok, Polres Langkat, berhasil mengungkap k.








