BreakingNews

  • Truk Tangki CV Teman Setia Muatan PKO Terjun Bebas Ke Parit
  • Paul Pogba Moncer di MU, Real Madrid Kembali Mendekat
  • Wanita Ini Ditelanjangi Istri Sah Ditengah Jalan Karena Sikat Suami Orang
  • Atasi Karhutla, Wagubri Akan Berdayakan Tim Satgas Penertiban Perkebunan Ilegal Riau
  • Home
  • Pariwisata
  • Sosial, Seni dan Budaya
  • Daerah
    • Pekanbaru
  • Opini
  • Nasional
    • Sumatera Utara
  • Galeri Foto
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • More
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Nasional
  • Galeri Foto
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • Opini
  • Daerah
  • Sosial, Seni dan Budaya
  • Pariwisata
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Sumatera Utara
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Program CSR Kilang Pertamina Dumai dan Sungai Pakning Raih Penghargaan Internasional dari India
Dibaca : 86 Kali
Jatanras Polda Sumut Sikat Perjudian di Karo: Mesin Judi, Uang Tunai, dan Puluhan Orang Diamankan
Dibaca : 88 Kali
Brimob Batalyon C Pelopor Gelar Latihan Den 45 Anti Anarki, Perkuat Kesiapan Hadapi Situasi Kontinjensi
Dibaca : 76 Kali
Lapas Kelas IIB Pasir Pengaraian Gelar Tanam Kelapa Serentak Dukung Ketahanan Pangan
Dibaca : 74 Kali
Pelantikan Menteri dan Wamen Haji: PJS Siap Kawal Transparansi dan Pelayanan Umat
Dibaca : 100 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Staf Baznas Dumai Zulfikar Di Vonis 18 Bulan Penjara Ditambah Pidana Denda Dan Dihukum Membayar Uang Pengganti Oleh Hakim Tipikor

Redaksi

Selasa, 27 September 2022 - 21:11:50 WIB Di Baca : 1197 Kali
Cetak
Staf Baznas Dumai Zulfikar Di Vonis 18 Bulan Penjara Ditambah Pidana Denda Dan Dihukum Membayar Uang Pengganti Oleh Hakim Tipikor

Pekan Baru (Riau), LPC

Terdakwa Zulfikar yang bertugas sebagai staf penghimpun dana di Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) berdasarkan Surat Keputusan Pengurus nomor : 11/BAZNAS-DMI/X/2017 tentang Pengangkatan Karyawan Baznas Kota Dumai tertanggal 11 Oktober 2017 telah melakukan penyelewengan dalam penerimaan zakat di Unit Pengelolaan Zakat (UPZ) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Dumai.

Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekan Baru provinsi Riau yang diketuai Effendi menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dikurangkan masa tahanan yang telah dijalani dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Zulfikar dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan (18 bulan) dikurangkan masa tahanan yang telah dijalani, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” ujar hakim ketua Effendi, Senin (26/09/2022).

Terdakwa Zulfikar terbukti bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, Majelis Hakim juga menghukum Zulfikar membayar pidana denda sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka terdakwa harus menjalani pidana kurungan selama 2 bulan.

Dan tidak hanya itu, Majelis Hakim juga menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 140.282.330 karena sebelumnya telah dikembalikan terdakwa sebesar Rp 50 juta. Apabila uang pengganti itu tidak dibayarkan, maka dapat diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Atas vonis hakim itu, Zulfikar langsung menerimanya, sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlina Samosir dan Antonius Haro menyatakan pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim kepada terdakwa Zulfikar lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum dimana pada sidang sebelumnya terdakwa Zulfikar dituntut pidana selama 2 tahun penjara, pidana denda Rp 70 juta subsidair kurungan badan selama 4 bulan dan menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 140.282.330 subsidair 1 bulan kurungan badan.

Dari informasi yang didapat, terdakwa Zulfikar awalnnya pada tahun 2019 dihubungi saksi Evi Marlinda selaku bendahara gaji Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Dumai karena akan melakukan penyetoran uang zakat kepada Baznas Kota Dumai. 

Tetapi karena pada saat itu rekening Baznas sedang dalam proses pergantian spesimen tandatangan, terdakwa Zulfikar berinisiatif untuk menyerahkan rekening atas nama dirinya (rekening terdakwa Zulfikar.red) sebagai tujuan transfer uang zakat RSUD Kota Dumai. Namun pihak RSUD Kota Dumai tidak dapat menyetorkan uang zakat tanpa adanya intruksi dari Baznas Kota Dumai sehingga terdakwa membuat surat keterangan pengalihan dana zakat dalam format Surat Keterangan Nomor : 28/BAZNAS-DMI/XI/2018 tanggal 3 Desember 2018 tanpa sepengetahuan dari Ketua Baznas Kota Dumai yakni saksi Isman Jaya ke rekening terdakwa atas nama Zulfikar dengan nomor rekening Bank Riau Kepri.

Setelah itu terdakwa Zulfikar menyerahkan surat tersebut kepada saksi Evi Marlinda di RSUD Kota Dumai;sekitar bulan Januari 2019.

Berdasarkan Audit/ Pemeriksaan Khusus terhadap Baznas Kota Dumai Nomor : 700.04/INSP-C/LHP-K/XI/2020/28 tanggal 20 Nopember 2020 adanya temuan terhadap UPZ RSUD Kota Dumai yang telah menyampaikan zakat tahun 2019 namun tidak tercatat pada data pengumpulan zakat Baznas Kota Dumai sebesar Rp 109.365.157,- (seratus sembilan juta tiga ratus enam puluh lima ribu seratus lima puluh tujuh rupiah). Kemudian dilakukan tindak lanjut terhadap temuan tersebut dengan berdasarkan Surat Inspektorat Daerah Kota Dumai Nomor : 790/INSP-S.3/131 tanggal 22 Februari 2021, dengan hasil pemeriksaan terdapat Dana Zakat RSUD Kota Dumai tahun 2019 dan tahun 2020 yang telah di setor oleh UPZ RSUD Kota Dumai ke rekening Zulfikar sebesar Rp 236.491.932,- (dua ratus tiga puluh enam juta empat ratus sembilan puluh satu ribu Sembilan ratus tiga puluh dua rupiah). 

Dan setelah dilakukan pengecekan dan pencocokan data, ditemukan kerugian Keuangan Negara dalam penerimaan Zakat oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Dumai dari Amil Zakat pada Rumah Sakit Umum Daerah Kota Dumai Tahun 2019 dan Tahun 2020 sejumlah Rp 190.282.330,- (seratus sembilan puluh juta dua ratus delapan puluh dua ribu tiga ratus tiga puluh ribu rupiah).***


Sumber : Cakaplah.com /  Editor : Redaksi

Ikuti Lineperistiwa.com


Lineperistiwa.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Hukrim

Jatanras Polda Sumut Sikat Perjudian di Karo: Mesin Judi, Uang Tunai, dan Puluhan Orang Diamankan

Rabu, 10 September 2025 - 14:57:02 WIB

Tanah Karo (Sumut), LPCSubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut bersa.

Hukrim

Polres Kampar Berhasil Tangkap 3 Pelaku Pembunuh Ketua SPTI Desa Kasikan dan 2 Lainnya Masih DPO

Selasa, 09 September 2025 - 13:39:58 WIB

Kampar (Riau), LPCPolres Kampar berhasil mengungkap kasus pembunuhan Ketu.

Hukrim

Satgas Patroli Laut Terpadu Jaring Sriwijaya BC 8006 Tangkap Kapal Muatan Bawang Ilegal

Senin, 08 September 2025 - 23:45:37 WIB

Kota Dumai (Riau), LPCBea Cukai terus berkomitmen menjalankan perannya se.

Hukrim

Merusak Ekosistem Mangrove, Mansur : Diduga Ada Kegiatan Ilegal di Jalan Bahtera

Senin, 08 September 2025 - 20:08:40 WIB

Kota Dumai (Riau), LPCAdanya perusakan mangrove di Jalan Bahtera (TPI Lam.

Hukrim

Amankan Kapal Pengangkut Kayu Teki Ilegal dan PMI, Bea Cukai Dumai Tetapkan Dua Orang Tersangka

Rabu, 03 September 2025 - 14:29:11 WIB

Kota Dumai (Riau), LPCBea Cukai Dumai terus berkomitmen menjalankan peran.

Hukrim

Polda Sumut Terbitkan DPO Terhadap Pemilik Dragon KTV Medan Terkait Peredaran Ekstasi

Selasa, 02 September 2025 - 21:04:29 WIB

Medan (Sumut), LPC Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Tanamkan Ideologi Bangsa, Serda Chanro Silalahi Ajak Warga Kampung Pancasila Amalkan Pancasila
11 September 2025
Patroli Rutin Pencegahan Kebakaran Hutan di Tasik Putri Puyu
11 September 2025
Program CSR Kilang Pertamina Dumai dan Sungai Pakning Raih Penghargaan Internasional dari India
10 September 2025
Jatanras Polda Sumut Sikat Perjudian di Karo: Mesin Judi, Uang Tunai, dan Puluhan Orang Diamankan
10 September 2025
Brimob Batalyon C Pelopor Gelar Latihan Den 45 Anti Anarki, Perkuat Kesiapan Hadapi Situasi Kontinjensi
10 September 2025
Patroli dan Edukasi, Babinsa Tanjung Bunga Tekankan Pencegahan Karhutla
10 September 2025
Perkuat Persatuan, Babinsa Tekankan Peran Strategis di Kampung Pancasila
10 September 2025
Lapas Kelas IIB Pasir Pengaraian Gelar Tanam Kelapa Serentak Dukung Ketahanan Pangan
10 September 2025
Pelantikan Menteri dan Wamen Haji: PJS Siap Kawal Transparansi dan Pelayanan Umat
09 September 2025
Dorong Karya Jurnalistik Berkualitas, Pertamina Bagikan Tips & Trik AJP 2025 ke Jurnalis Teritori Sumbagteng
09 September 2025
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Gedung LPTQ Bukit Timah Diresmikan
  • 2 Kampung Pancasila Jadi Wadah Babinsa Edukasi Warga Soal Toleransi
  • 3 Doa Bersama Polda Sumut di Hari Maulid Nabi : Meneladani Akhlak Rasulullah, Membangun Polri Presisi
  • 4 Kembali ke Masyarakat, Praka Rahmad Tekankan Pentingnya Toleransi
  • 5 Babinsa di Merbau Ajak Masyarakat Aktif Berperan dalam Pencegahan Karhutla
  • 6 PJS dan FIDKOM UIN Jakarta Sepakat Jalin Kerjasama Strategis
  • 7 Musrenbang RPJMD Rohul 2025 - 2029 Dihadiri Kalapas Kelas IIB Pasir Pengaraian

PT. PANTAU MEDIYA JAYA
Jalan Jendral Sudirman Gang Kuini No. 04 RT 08 Kelurahan Bintan Kecamatan Dumai Kota - Kota Dumai, Riau – Indonesia , Phone. 0812 6782 0353 - 08126838909
Email: redaksilineperistiwa@gmail.com

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Lineperistiwacom.com