BreakingNews

  • Truk Tangki CV Teman Setia Muatan PKO Terjun Bebas Ke Parit
  • Paul Pogba Moncer di MU, Real Madrid Kembali Mendekat
  • Wanita Ini Ditelanjangi Istri Sah Ditengah Jalan Karena Sikat Suami Orang
  • Atasi Karhutla, Wagubri Akan Berdayakan Tim Satgas Penertiban Perkebunan Ilegal Riau
  • Home
  • Pariwisata
  • Sosial, Seni dan Budaya
  • Daerah
    • Pekanbaru
  • Opini
  • Nasional
    • Sumatera Utara
  • Galeri Foto
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • More
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Nasional
  • Galeri Foto
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • Opini
  • Daerah
  • Sosial, Seni dan Budaya
  • Pariwisata
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Sumatera Utara
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
577 Warga Binaan Rutan Dumai Terima Remisi Khusus Idul Fitri 1447 H/ 2026
Dibaca : 90 Kali
Sinergi Tanggap Darurat, Kilang Sungai Pakning Bantu Penanganan Kebakaran di Permukiman Warga
Dibaca : 124 Kali
Respons Cepat Call Center 110, Polres Rohul Berhasil Amankan Pelaku Pencurian Mobil di Pasir Pengaraian dalam Waktu Kurang dari 30 Menit
Dibaca : 108 Kali
Jembatan Gantung di Batu Hula Kembali Terhubung, Brimob Polda Sumut Pulihkan Akses Vital Warga
Dibaca : 104 Kali
Jaga Gerbang Laut Nias, Brimob Sumut Intensifkan Patroli Arus Mudik di Pelabuhan Gunungsitoli
Dibaca : 111 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Staf Baznas Dumai Zulfikar Di Vonis 18 Bulan Penjara Ditambah Pidana Denda Dan Dihukum Membayar Uang Pengganti Oleh Hakim Tipikor

Redaksi

Selasa, 27 September 2022 - 21:11:50 WIB Di Baca : 1411 Kali
Cetak
Staf Baznas Dumai Zulfikar Di Vonis 18 Bulan Penjara Ditambah Pidana Denda Dan Dihukum Membayar Uang Pengganti Oleh Hakim Tipikor

Pekan Baru (Riau), LPC

Terdakwa Zulfikar yang bertugas sebagai staf penghimpun dana di Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) berdasarkan Surat Keputusan Pengurus nomor : 11/BAZNAS-DMI/X/2017 tentang Pengangkatan Karyawan Baznas Kota Dumai tertanggal 11 Oktober 2017 telah melakukan penyelewengan dalam penerimaan zakat di Unit Pengelolaan Zakat (UPZ) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Dumai.

Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekan Baru provinsi Riau yang diketuai Effendi menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dikurangkan masa tahanan yang telah dijalani dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Zulfikar dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan (18 bulan) dikurangkan masa tahanan yang telah dijalani, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” ujar hakim ketua Effendi, Senin (26/09/2022).

Terdakwa Zulfikar terbukti bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, Majelis Hakim juga menghukum Zulfikar membayar pidana denda sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka terdakwa harus menjalani pidana kurungan selama 2 bulan.

Dan tidak hanya itu, Majelis Hakim juga menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 140.282.330 karena sebelumnya telah dikembalikan terdakwa sebesar Rp 50 juta. Apabila uang pengganti itu tidak dibayarkan, maka dapat diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Atas vonis hakim itu, Zulfikar langsung menerimanya, sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlina Samosir dan Antonius Haro menyatakan pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim kepada terdakwa Zulfikar lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum dimana pada sidang sebelumnya terdakwa Zulfikar dituntut pidana selama 2 tahun penjara, pidana denda Rp 70 juta subsidair kurungan badan selama 4 bulan dan menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 140.282.330 subsidair 1 bulan kurungan badan.

Dari informasi yang didapat, terdakwa Zulfikar awalnnya pada tahun 2019 dihubungi saksi Evi Marlinda selaku bendahara gaji Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Dumai karena akan melakukan penyetoran uang zakat kepada Baznas Kota Dumai. 

Tetapi karena pada saat itu rekening Baznas sedang dalam proses pergantian spesimen tandatangan, terdakwa Zulfikar berinisiatif untuk menyerahkan rekening atas nama dirinya (rekening terdakwa Zulfikar.red) sebagai tujuan transfer uang zakat RSUD Kota Dumai. Namun pihak RSUD Kota Dumai tidak dapat menyetorkan uang zakat tanpa adanya intruksi dari Baznas Kota Dumai sehingga terdakwa membuat surat keterangan pengalihan dana zakat dalam format Surat Keterangan Nomor : 28/BAZNAS-DMI/XI/2018 tanggal 3 Desember 2018 tanpa sepengetahuan dari Ketua Baznas Kota Dumai yakni saksi Isman Jaya ke rekening terdakwa atas nama Zulfikar dengan nomor rekening Bank Riau Kepri.

Setelah itu terdakwa Zulfikar menyerahkan surat tersebut kepada saksi Evi Marlinda di RSUD Kota Dumai;sekitar bulan Januari 2019.

Berdasarkan Audit/ Pemeriksaan Khusus terhadap Baznas Kota Dumai Nomor : 700.04/INSP-C/LHP-K/XI/2020/28 tanggal 20 Nopember 2020 adanya temuan terhadap UPZ RSUD Kota Dumai yang telah menyampaikan zakat tahun 2019 namun tidak tercatat pada data pengumpulan zakat Baznas Kota Dumai sebesar Rp 109.365.157,- (seratus sembilan juta tiga ratus enam puluh lima ribu seratus lima puluh tujuh rupiah). Kemudian dilakukan tindak lanjut terhadap temuan tersebut dengan berdasarkan Surat Inspektorat Daerah Kota Dumai Nomor : 790/INSP-S.3/131 tanggal 22 Februari 2021, dengan hasil pemeriksaan terdapat Dana Zakat RSUD Kota Dumai tahun 2019 dan tahun 2020 yang telah di setor oleh UPZ RSUD Kota Dumai ke rekening Zulfikar sebesar Rp 236.491.932,- (dua ratus tiga puluh enam juta empat ratus sembilan puluh satu ribu Sembilan ratus tiga puluh dua rupiah). 

Dan setelah dilakukan pengecekan dan pencocokan data, ditemukan kerugian Keuangan Negara dalam penerimaan Zakat oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Dumai dari Amil Zakat pada Rumah Sakit Umum Daerah Kota Dumai Tahun 2019 dan Tahun 2020 sejumlah Rp 190.282.330,- (seratus sembilan puluh juta dua ratus delapan puluh dua ribu tiga ratus tiga puluh ribu rupiah).***


Sumber : Cakaplah.com /  Editor : Redaksi

Ikuti Lineperistiwa.com


Lineperistiwa.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Hukrim

Polda Sumut Tetapkan Eks Kepala Unit BNI Aek Nabara Tersangka Penggelapan Dana Jemaat Rp28 Miliar

Jumat, 20 Maret 2026 - 02:15:30 WIB

Medan (Sumut), LPCDirektorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Pold.

Hukrim

Tim Gabungan Dari TNI - Polri Dan Pemko Medan Grebek Gudang Penimbunan BBM Jenis Solar Di Marelan Pasar 4 Barat

Rabu, 18 Maret 2026 - 12:01:05 WIB

Medan (Sumut), LPCTim gabungan TNI - Polri dari Mabes TNI, BAIS, BIN, Pol.

Hukrim

Polres Pelabuhan Belawan dan Tim Jatanras Polda Sumut Amankan Dua Pelaku Penganiayaan yang Viral

Senin, 16 Maret 2026 - 07:35:08 WIB

Belawan.(Sumut), LPCPersonel Polres Pelabuhan Belawan bersama Tim MIT Sub.

Hukrim

Polres Asahan Bantah Isu “ Adanya Tangkap Lepas” Gembong Narkoba Di Wilkum Asahan

Selasa, 10 Maret 2026 - 07:08:47 WIB

Asahan (Sumut), LPCMenurut kapolres AKBP Revi Mengatakan bahwasanya infor.

Hukrim

Sat Narkoba Polres Asahan Tangkap Pria Saat Sahur, Yang Menyimpan Sabu Sabu

Senin, 09 Maret 2026 - 10:23:45 WIB

Asahan (Sumut), LPCDisaat Hendak sahur di sebuah permukiman warga Kabupat.

Hukrim

Bersama Diskoperindag, Sat Reskrim Polres Padang Lawas Sidak Pedagang Gas LPG 3 Kg dan Beberapa Tabung Diamankan

Ahad, 08 Maret 2026 - 18:38:45 WIB

Palas (Sumut), LPCSatuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Padang Law.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Perkuat Ideologi Bangsa Babinsa Koramil 06 Merbau Edukasi Warga di Kampung Pancasila
22 Maret 2026
Plh Bupati Rohul H.Syafaruddin Poti Bersama Ribuan Warga Salat Idul Fitri 1447 Hijriah di Masjid Agung Islamic Center
22 Maret 2026
577 Warga Binaan Rutan Dumai Terima Remisi Khusus Idul Fitri 1447 H/ 2026
21 Maret 2026
Pastikan Pasokan Energi di Sumbagut Aman Selama Lebaran, Kilang Pertamina Dumai Tetap Beroperasi 24 Jam dan Perkuat Sinergi Stakeholder
21 Maret 2026
Ternak Warga Dipastikan Sehat, Babinsa Merbau Intensifkan Pemantauan PMK
21 Maret 2026
Pelepasan Pawai Takbir Berlangsung Meriah, Danramil Tekankan Kebersamaan
21 Maret 2026
Sinergi Tanggap Darurat, Kilang Sungai Pakning Bantu Penanganan Kebakaran di Permukiman Warga
21 Maret 2026
Respons Cepat Call Center 110, Polres Rohul Berhasil Amankan Pelaku Pencurian Mobil di Pasir Pengaraian dalam Waktu Kurang dari 30 Menit
21 Maret 2026
Jembatan Gantung di Batu Hula Kembali Terhubung, Brimob Polda Sumut Pulihkan Akses Vital Warga
21 Maret 2026
Jaga Gerbang Laut Nias, Brimob Sumut Intensifkan Patroli Arus Mudik di Pelabuhan Gunungsitoli
21 Maret 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 GM Kilang Pertamina Dumai Tutup Rangkaian Safari Ramadan di Unit Operasi Sungai Pakning, Salurkan Bantuan Sosial di Tiga Wilayah Operasional
  • 2 PSI Rohul Kembali Salurkan Bantuan Sembako
  • 3 Polda Sumut Berangkatkan 192 Pemudik dalam Program Mudik Gratis Presisi 2026
  • 4 Jelang Malam Takbiran, Kapolsek Tualang Pimpin Rapat Koordinasi Pengamanan
  • 5 Tim Gabungan Dari TNI - Polri Dan Pemko Medan Grebek Gudang Penimbunan BBM Jenis Solar Di Marelan Pasar 4 Barat
  • 6 Di Bulan Suci Ramadhan 1447 H/ 2026, PT PHR Santuni Anak Yatim dan Keluarga Wartawan
  • 7 Melalui Komsos, Babinsa Merbau Dorong Persatuan Warga di Kampung Pancasila

PT. PANTAU MEDIYA JAYA
Jalan Jendral Sudirman Gang Kuini No. 04 RT 08 Kelurahan Bintan Kecamatan Dumai Kota - Kota Dumai, Riau – Indonesia , Phone. 0812 6782 0353 - 08126838909
Email: redaksilineperistiwa@gmail.com

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Lineperistiwacom.com