BreakingNews

  • Truk Tangki CV Teman Setia Muatan PKO Terjun Bebas Ke Parit
  • Paul Pogba Moncer di MU, Real Madrid Kembali Mendekat
  • Wanita Ini Ditelanjangi Istri Sah Ditengah Jalan Karena Sikat Suami Orang
  • Atasi Karhutla, Wagubri Akan Berdayakan Tim Satgas Penertiban Perkebunan Ilegal Riau
  • Home
  • Pariwisata
  • Sosial, Seni dan Budaya
  • Daerah
    • Pekanbaru
  • Opini
  • Nasional
    • Sumatera Utara
  • Galeri Foto
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • More
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Nasional
  • Galeri Foto
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • Opini
  • Daerah
  • Sosial, Seni dan Budaya
  • Pariwisata
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Sumatera Utara
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Polres Tanah Karo Bongkar Ladang Ganja di Perbukitan Pancur Batu, 400 Batang Tanaman Dimusnahkan
Dibaca : 27 Kali
Perwira Kilang Pertamina Dumai Wujudkan Semangat Sumpah Pemuda Lewat Inovasi, Prestasi dan Ketahanan Energi Nasional
Dibaca : 50 Kali
Bidhumas Polda Sumut Gelar Bakti Sosial Sambut HUT Humas Polri ke-74, Wujud Kepedulian untuk Sesama
Dibaca : 48 Kali
Lapas Pasir Pengaraian Peringati Hari Sumpah Pemuda ke 97 Tahun 2025
Dibaca : 59 Kali
KOJAM SUMUT dan IPK Padang Lawas Gelar Aksi, Desak PT ANJA/FR Binanga Tuntaskan Plasma dan Ganti Rugi Lahan Warga
Dibaca : 56 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Staf Baznas Dumai Zulfikar Di Vonis 18 Bulan Penjara Ditambah Pidana Denda Dan Dihukum Membayar Uang Pengganti Oleh Hakim Tipikor

Redaksi

Selasa, 27 September 2022 - 21:11:50 WIB Di Baca : 1237 Kali
Cetak
Staf Baznas Dumai Zulfikar Di Vonis 18 Bulan Penjara Ditambah Pidana Denda Dan Dihukum Membayar Uang Pengganti Oleh Hakim Tipikor

Pekan Baru (Riau), LPC

Terdakwa Zulfikar yang bertugas sebagai staf penghimpun dana di Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) berdasarkan Surat Keputusan Pengurus nomor : 11/BAZNAS-DMI/X/2017 tentang Pengangkatan Karyawan Baznas Kota Dumai tertanggal 11 Oktober 2017 telah melakukan penyelewengan dalam penerimaan zakat di Unit Pengelolaan Zakat (UPZ) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Dumai.

Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekan Baru provinsi Riau yang diketuai Effendi menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dikurangkan masa tahanan yang telah dijalani dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Zulfikar dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan (18 bulan) dikurangkan masa tahanan yang telah dijalani, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” ujar hakim ketua Effendi, Senin (26/09/2022).

Terdakwa Zulfikar terbukti bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, Majelis Hakim juga menghukum Zulfikar membayar pidana denda sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka terdakwa harus menjalani pidana kurungan selama 2 bulan.

Dan tidak hanya itu, Majelis Hakim juga menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 140.282.330 karena sebelumnya telah dikembalikan terdakwa sebesar Rp 50 juta. Apabila uang pengganti itu tidak dibayarkan, maka dapat diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Atas vonis hakim itu, Zulfikar langsung menerimanya, sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlina Samosir dan Antonius Haro menyatakan pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim kepada terdakwa Zulfikar lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum dimana pada sidang sebelumnya terdakwa Zulfikar dituntut pidana selama 2 tahun penjara, pidana denda Rp 70 juta subsidair kurungan badan selama 4 bulan dan menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 140.282.330 subsidair 1 bulan kurungan badan.

Dari informasi yang didapat, terdakwa Zulfikar awalnnya pada tahun 2019 dihubungi saksi Evi Marlinda selaku bendahara gaji Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Dumai karena akan melakukan penyetoran uang zakat kepada Baznas Kota Dumai. 

Tetapi karena pada saat itu rekening Baznas sedang dalam proses pergantian spesimen tandatangan, terdakwa Zulfikar berinisiatif untuk menyerahkan rekening atas nama dirinya (rekening terdakwa Zulfikar.red) sebagai tujuan transfer uang zakat RSUD Kota Dumai. Namun pihak RSUD Kota Dumai tidak dapat menyetorkan uang zakat tanpa adanya intruksi dari Baznas Kota Dumai sehingga terdakwa membuat surat keterangan pengalihan dana zakat dalam format Surat Keterangan Nomor : 28/BAZNAS-DMI/XI/2018 tanggal 3 Desember 2018 tanpa sepengetahuan dari Ketua Baznas Kota Dumai yakni saksi Isman Jaya ke rekening terdakwa atas nama Zulfikar dengan nomor rekening Bank Riau Kepri.

Setelah itu terdakwa Zulfikar menyerahkan surat tersebut kepada saksi Evi Marlinda di RSUD Kota Dumai;sekitar bulan Januari 2019.

Berdasarkan Audit/ Pemeriksaan Khusus terhadap Baznas Kota Dumai Nomor : 700.04/INSP-C/LHP-K/XI/2020/28 tanggal 20 Nopember 2020 adanya temuan terhadap UPZ RSUD Kota Dumai yang telah menyampaikan zakat tahun 2019 namun tidak tercatat pada data pengumpulan zakat Baznas Kota Dumai sebesar Rp 109.365.157,- (seratus sembilan juta tiga ratus enam puluh lima ribu seratus lima puluh tujuh rupiah). Kemudian dilakukan tindak lanjut terhadap temuan tersebut dengan berdasarkan Surat Inspektorat Daerah Kota Dumai Nomor : 790/INSP-S.3/131 tanggal 22 Februari 2021, dengan hasil pemeriksaan terdapat Dana Zakat RSUD Kota Dumai tahun 2019 dan tahun 2020 yang telah di setor oleh UPZ RSUD Kota Dumai ke rekening Zulfikar sebesar Rp 236.491.932,- (dua ratus tiga puluh enam juta empat ratus sembilan puluh satu ribu Sembilan ratus tiga puluh dua rupiah). 

Dan setelah dilakukan pengecekan dan pencocokan data, ditemukan kerugian Keuangan Negara dalam penerimaan Zakat oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Dumai dari Amil Zakat pada Rumah Sakit Umum Daerah Kota Dumai Tahun 2019 dan Tahun 2020 sejumlah Rp 190.282.330,- (seratus sembilan puluh juta dua ratus delapan puluh dua ribu tiga ratus tiga puluh ribu rupiah).***


Sumber : Cakaplah.com /  Editor : Redaksi

Ikuti Lineperistiwa.com


Lineperistiwa.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Hukrim

Polres Tanah Karo Bongkar Ladang Ganja di Perbukitan Pancur Batu, 400 Batang Tanaman Dimusnahkan

Selasa, 28 Oktober 2025 - 23:52:52 WIB

Tanah Karo (Sumut), LPCSatuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo berhasil .

Hukrim

Dipimpin AKP Yohanes, Polsek Rokan IV Koto Berhasil Tangkap Dua Pengedar Sabu di Desa Lubuk Bendahara

Senin, 27 Oktober 2025 - 01:26:19 WIB

Rohul (Riau), LPCKepolisian Resor (Polres) Rokan Hulu melalui jajaran Pol.

Hukrim

Polsek Siantar Marihat Gerak Cepat Amankan Pelaku Pencurian dengan Pemberatan

Ahad, 26 Oktober 2025 - 19:39:43 WIB

Pematang Siantar (Sumut), LPCRespon cepat laporan warga, Kepolisian Daera.

Hukrim

Ciptakan Situasi Kamtibmas Yang Kondusif, Polres Pematangsiantar Amankan Dua Sepedamotor Hendak Balap Liar

Ahad, 26 Oktober 2025 - 19:34:19 WIB

Pematang Siantar (Sumut), LPCDalam Rangka menciptakan situasi Kamtibmas y.

Hukrim

Respon Cepat Brimob Polda Sumut! Pelaku KDRT dan Penganiayaan di Medan Tembung Berhasil Diamankan

Ahad, 26 Oktober 2025 - 14:49:41 WIB

Medan (Sumut), LPCPersonel Satuan Brimob Polda Sumatera Utara bertindak c.

Hukrim

TINDAKAN RESPONSIF BEACUKAI DUMAI ATAS INFORMASI MASYARAKAT

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 16:52:45 WIB

Kota Dumai (Riau), LPC .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Polres Tanah Karo Bongkar Ladang Ganja di Perbukitan Pancur Batu, 400 Batang Tanaman Dimusnahkan
28 Oktober 2025
Perwira Kilang Pertamina Dumai Wujudkan Semangat Sumpah Pemuda Lewat Inovasi, Prestasi dan Ketahanan Energi Nasional
28 Oktober 2025
Bidhumas Polda Sumut Gelar Bakti Sosial Sambut HUT Humas Polri ke-74, Wujud Kepedulian untuk Sesama
28 Oktober 2025
Lapas Pasir Pengaraian Peringati Hari Sumpah Pemuda ke 97 Tahun 2025
28 Oktober 2025
KOJAM SUMUT dan IPK Padang Lawas Gelar Aksi, Desak PT ANJA/FR Binanga Tuntaskan Plasma dan Ganti Rugi Lahan Warga
28 Oktober 2025
Pemuda Dumai Tegakkan Nilai Kebangsaan, KNPI Ambil Peran di Upacara Sumpah Pemuda
28 Oktober 2025
Rutan Kelas I Medan Gelar Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke 97 Tahun 2025
28 Oktober 2025
Polda Sumut Ungkap Komplotan Begal Pegawai Imigrasi, Dua Pelaku Ditangkap
28 Oktober 2025
Sinergi Lapas Kelas IIB Pasir Pengaraian dan Bapas Pekanbaru Wujudkan Reintegrasi Berkelanjutan Bagi Warga Binaan
28 Oktober 2025
Bangun Kekompakan, Babinsa Merbau Perkuat Komunikasi dengan Aparat Kelurahan
28 Oktober 2025
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 TINDAKAN RESPONSIF BEACUKAI DUMAI ATAS INFORMASI MASYARAKAT
  • 2 LSM KOREK Riau Soroti Dugaan Peralihan Hak Lahan Eks Transmigrasi yang Tidak Sesuai Prosedur di Rokan Hulu
  • 3 Semarak HUT ke-80 Korps Brimob Polri, 24 Tim Pelajar Se-Pematangsiantar dan Simalungun Adu Taktik di Turnamen Bola Voli
  • 4 LSM KOREK RIAU Klarifikasi dan Bantah Pemberitaan Dugaan Korupsi Dana BOS di SMA Negeri Rohul
  • 5 Kilang Pertamina Dumai dan DPPKB Kolaborasi Luncurkan Program TAMASYA
  • 6 Satuan Brimob Polda Sumut Gelar 'Minggu Kasih'— Wujud Nyata Brimob Peduli, Hadir dan Mengabdi untuk Masyarakat
  • 7 Komsos Babinsa Jadi Wadah Perkuat Komunikasi Antara Aparat dan Masyarakat

PT. PANTAU MEDIYA JAYA
Jalan Jendral Sudirman Gang Kuini No. 04 RT 08 Kelurahan Bintan Kecamatan Dumai Kota - Kota Dumai, Riau – Indonesia , Phone. 0812 6782 0353 - 08126838909
Email: redaksilineperistiwa@gmail.com

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Lineperistiwacom.com