BreakingNews

  • Truk Tangki CV Teman Setia Muatan PKO Terjun Bebas Ke Parit
  • Paul Pogba Moncer di MU, Real Madrid Kembali Mendekat
  • Wanita Ini Ditelanjangi Istri Sah Ditengah Jalan Karena Sikat Suami Orang
  • Atasi Karhutla, Wagubri Akan Berdayakan Tim Satgas Penertiban Perkebunan Ilegal Riau
  • Home
  • Pariwisata
  • Sosial, Seni dan Budaya
  • Daerah
    • Pekanbaru
  • Opini
  • Nasional
    • Sumatera Utara
  • Galeri Foto
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • More
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Nasional
  • Galeri Foto
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • Opini
  • Daerah
  • Sosial, Seni dan Budaya
  • Pariwisata
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Sumatera Utara
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Wujudkan Pelayanan Cepat dan Responsif, Kapolda Sumut Launching Unit Pamapta Secara Serentak
Dibaca : 57 Kali
Sikap Tegas Kelompok Masyarakat Dusun Aur Candra Atas Penggalian Sungai Ibur, Berujung Pengaduan ke SatReskrim Polres Rohul
Dibaca : 55 Kali
Polri Untuk Negeri : Safari Kebangsaan Polda Sumut Jadi Sarana Menjalin Silaturahmi dan Persatuan
Dibaca : 50 Kali
Densus 88 AT Sumut dan BBPVP Medan Bersinergi Cegah Penyebaran Paham Radikalisme
Dibaca : 51 Kali
Perkuat Sinergi Penegakan Hukum, Kepala Rutan Kelas I Medan Silaturahmi Ke Polrestabes Medan
Dibaca : 77 Kali

  • Home
  • Hukrim

Hendak Kabur Ke Papua, Pelaku Pencabulan Gadis Belia di Pati Akhirnya Berhasil Ditangkap Polisi

Redaksi

Selasa, 16 Agustus 2022 - 08:25:27 WIB Di Baca : 1436 Kali
Cetak
Hendak Kabur Ke Papua, Pelaku Pencabulan Gadis Belia di Pati Akhirnya Berhasil Ditangkap Polisi

Pati (Jateng), Lineperistiwa.com

PH alias Banyak warga Desa Alasdowo, Kecamatan Dukuhseti yang diduga menyekap dan memperbudak seks seorang gadis belia pada beberapa waktu yang lalu akhirnya berhasil ditangkap. Pelaku yang sempat buron berhasil dibekuk di wilayah Kepulauan Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Sabtu (13/8/2022).

”Setelah tahu kalau dilaporkan, pelaku berniat melarikan diri ke Papua. Namun berkat kerjasama dengan semua pihak, Polres Pati berhasil mengamankan tersangka di Kepulauan Alor, Nusa Tenggara Timur”, ungkap Kapolres Pati AKBP Cristian Tobing, SIK, MH, MSi saat gelar Press Release di gedung SAR Mapolres Pati, Senin (15/8/2022).

Kapolres Pati AKBP Christian Tobing yang didampingi Wakapolres Pati, Kasat Reskrim bersama jajaran kepada media mengatakan bahwa PH alias Banyak berhasil diamankan pihak Polres Pati di NTT. Pelaku mencoba melarikan diri menumpang kapal ikan sebagai ABK dengan tujuan Papua.

”Setelah buron beberapa hari, pelaku kita amankan dengan perjalanan kapal dari lokasi selama dua hari hingga kini baru sampai Mapolres Pati langsung kita adakan Press Release,” imbuhnya .

Korban adalah seorang bocah gadis belia yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP), inisal NIM berusia 15 tahun di Kabupaten Pati, Jawa Tengah yang diduga menjadi korban budak seks.

Bermula NIM (Korban) berkenalan dengan pelaku PH alias Banyak pada April 2022. Mereka bertukar nomor Whatsapp, kemudian berkomunikasi dengan modus membujuk rayu kepada korban.

“Kasus persetubuhan anak dibawah umur ini, terjadi 4 bulan lamanya. Sehingga menyebabkan korban mengandung, setiap korban ingin pulang, pelaku memukul korban dengan gagang sapu, sehingga korban terluka dan mengalami ketakutan untuk meninggalkan rumah pelaku,” bebernya.

Rumah PH tidak layak huni karena terlihat kumuh. Saat ini rumah Desa Alasdowo, Kecamatan Dukuhseti tersebut sudah melintang Police Line.

“Korban tidak diberikan makan dengan sewajarnya oleh pelaku. Sehingga terkadang, korban harus meminta makan kepada warga di sekitar tempat kejadian perkara (TKP),” ujarnya.

Oleh pihak keluarga korban hanya dibawa pulang dan dirawat ala kadarnya karena terkendala biaya. Kemudian oleh Polres Pati dan Dinsos, korban dilarikan ke RSUD RAA Soewondo Pati untuk mendapatkan perawatan.

“Kondisi terkini, korban sudah membaik dibandingkan saat pertama kali dibawa ke rumah sakit. Pihak korban akhirnya melaporkan ke polisi setelah mengetahui kondisi putrinya,” lanjutnya.

Harapan kami, agar semua orang tua bisa lebih memperhatikan kepada anak-anaknya di dalam pergaulan agar tidak salah dalam pergaulannya.

“Apabila terjadi hal yang demikian sesegera mungkin untuk melaporkan kejadian itu kepihak Polres Pati, agar segera kami tindak lanjuti,” harapnya.

Pelaku pencabulan di jerat Pasal 81 ayat (1) Jo pasal 76D atau ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak 5 Miliar Rupiah. Namun tidak menutup kemungkinan, jika nantinya pelaku dijerat dengan pasal lainnya mengingat proses pendalaman masih terus dilakukan,” tutup Kapolres. (Nor)


 Editor : Sutono/ Redaksi

Ikuti Lineperistiwa.com


Lineperistiwa.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Hukrim

Sikap Tegas Kelompok Masyarakat Dusun Aur Candra Atas Penggalian Sungai Ibur, Berujung Pengaduan ke SatReskrim Polres Rohul

Jumat, 24 Oktober 2025 - 08:53:47 WIB

Rohul (Riau), LPCSikap tegas ditunjukkan oleh kelompok masyarakat Dusun A.

Hukrim

Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pengedar Shabu di Pasar 4 Marelan

Senin, 20 Oktober 2025 - 08:58:48 WIB

Belawan (Sumut), LPCSatuan Narkoba Polres Pelabuhan Belawan kembali menun.

Hukrim

Tak Sampai 24 Jam, Polres Dairi Bersama Polsek Sumbul Amankan Pelaku Penganiayaan di Lae Pondom yang Viral di Sosmed

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 06:46:21 WIB

Dairi (Sumut), LPCSat Reskrim Polres Dairi bersama unit Reskrim Polsek Su.

Hukrim

Polda Riau : Sesuai Aturan Hukum, Korban Pemerasan Tidak Bisa Dipidana

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 06:43:42 WIB

Pekanbaru (Riau), LPCKepolisian Daerah Riau menegaskan bahwa dalam kasus .

Hukrim

Tindak Tegas Kejahatan, Polsek Ujung Batu Berhasil Tangkap Dua Pelaku Curat di Desa Ngaso

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 21:17:57 WIB

Rohul (Riau), LPCKepolisian Sektor (Polsek) Ujung Batu berhasil mengungka.

Hukrim

LSM Korek Desak APH Tertibkan Tempat Hiburan Karaoke Tak Berizin di Plamboyan Kampar

Kamis, 09 Oktober 2025 - 14:36:53 WIB

Kampar (Riau), LPCDPW LSM Korek Riau mendesak aparat penegak hukum (APH) .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Pratu Roihan: Pembakaran Hutan Bukan Solusi, Tapi Pelanggaran Hukum
24 Oktober 2025
Lewat Komsos, Babinsa Ajak Warga Jaga Persatuan dan Nilai Kebangsaan di Tengah Arus Globalisasi
24 Oktober 2025
Wujudkan Pelayanan Cepat dan Responsif, Kapolda Sumut Launching Unit Pamapta Secara Serentak
24 Oktober 2025
Sikap Tegas Kelompok Masyarakat Dusun Aur Candra Atas Penggalian Sungai Ibur, Berujung Pengaduan ke SatReskrim Polres Rohul
24 Oktober 2025
Polri Untuk Negeri : Safari Kebangsaan Polda Sumut Jadi Sarana Menjalin Silaturahmi dan Persatuan
24 Oktober 2025
Densus 88 AT Sumut dan BBPVP Medan Bersinergi Cegah Penyebaran Paham Radikalisme
24 Oktober 2025
Perkuat Sinergi Penegakan Hukum, Kepala Rutan Kelas I Medan Silaturahmi Ke Polrestabes Medan
23 Oktober 2025
Kanwil DJBC Riau Musnahkan 25,6 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp12,8 Miliar
23 Oktober 2025
Sinergi Babinsa dan Warga, Patroli Rutin Jadi Upaya Cegah Karhutla di Merbau
23 Oktober 2025
Lewat Komsos, Babinsa Dorong Masyarakat Terapkan Nilai Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari
23 Oktober 2025
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Kapolda Sumut Buka Kejuaraan Bola Basket Antar Pelajar 'Kapoldasu Cup 2025' di UNIMED
  • 2 Cepat Tanggap! Polsek Tanah Jawa Langsung Gerak, Pelaku Pembakaran Rumah Diamankan dalam Hitungan Jam
  • 3 Kilang Pertamina Rutinkan Beri Pengobatan Gratis, Wujud Kepedulian untuk Kesehatan Masyarakat Sekitar Kilang
  • 4 Patroli Rutin Babinsa di Mengkirau Tekan Risiko Karhutla
  • 5 Dari Toleransi hingga Gotong Royong, Babinsa Wujudkan Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari
  • 6 Tak Sampai 24 Jam, Polres Dairi Bersama Polsek Sumbul Amankan Pelaku Penganiayaan di Lae Pondom yang Viral di Sosmed
  • 7 Polda Riau : Sesuai Aturan Hukum, Korban Pemerasan Tidak Bisa Dipidana

PT. PANTAU MEDIYA JAYA
Jalan Jendral Sudirman Gang Kuini No. 04 RT 08 Kelurahan Bintan Kecamatan Dumai Kota - Kota Dumai, Riau – Indonesia , Phone. 0812 6782 0353 - 08126838909
Email: redaksilineperistiwa@gmail.com

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Lineperistiwacom.com