Pelaku Pencurian Mesin Cuci Dan Mesin Robin Dibekuk Tim Kepolisian
Jambi, Lineperistiwa.com
Polsek Maro Sebo Ulu berhasil meringkus satu orang pelaku tindak pidana pencurian dan pemberatan.
Pelaku bernama Wahyudi (34) warga Desa Sungai Ruan Ilir kecamatan Maro Sebo Ulu kabupaten Batanghari yang diringkus dirumahnya pada Rabu (10/08/2022) sekira pukul 10.50 WIB.
Penangkapan pelaku berdasarkan laporan polisi nomor : LP / B - 26 / VIII / 2022 / SPKT / Sek. MSU / Res Bt.hari / Polda Jambi tertanggal 05 Agustus 2022.
Pelaku telah melakukan pencurian satu unit mesin cuci warna putih dan mesin Robin milik M Dedek warga Desa Sungai Ruan Ilir kecamatan Maro Sebo Ulu yang berada dibelakang rumah korban.
Kapolsek Maro Sebo Ulu ketika di konfirmasi jum'ad (12/08/2022) menyebutkan, unit Reskrim Polsek Maro Sebo Ulu berhasil meringkus Wahyudi (34) diduga pelaku Pencurian dan pemberatan.
Penangkapan pelaku berdasarkan informasi bahwa pelaku sedang berada di rumahnya di Desa Sungai Ruan Ilir kecamatan Maro Sebo Ulu.
"Kemudian anggota Unit Reskrim Polsek Maro Sebo Ulu langsung berangkat menuju kediaman yang diduga pelaku. Setelah itu pelaku berhasil diamankan dan pelaku langsung dibawa ke Polsek Maro Sebo Ulu untuk di proses lebih lanjut", pungkas Kapolsek. (***Antoni)
Berbekal Informasi, Bea Cukai Dumai dan Tim Gabungan Berhasil Gagalkan 8.000 Gram Sabu Dari Dua Orang Pelaku
Kota Dumai (Riau), LPCTim gabungan yang terdiri dari Direktorat Interdiks.
Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Berhasil Ungkap Peredaran Narkoba di Komplek UKA, Seorang Pengedar Sabu Diamankan
Medan (Sumut), LPCSat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan pada Selasa, 18 No.
Barang Hasil Penindakan KPPBC TMP B Dumai Periode Semester II Tahun 2023 dan Semester I Tahun 2025 Dimusnahkan
Kota Dumai (Riau), LPCBea Cukai Dumai melaksanakan kegiatan Pemusnahan Ba.
Seorang Wanita Pelaku Penggelapan Mobil dan Uang Ratusan Juta Ditangkap Unit Reskrim Polsek Tambusai
Rohul (Riau), LPCSetelah sempat buron selama beberapa bulan, Unit Reskrim.
Susilawati Pelaku Penipuan Investasi Bodong Senilai Rp 500 Juta Masuk DPO di Polres Rohul
Rohul (Riau), LPCSatuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rokan Hulu a.








