Tidak Profesional Laksanakan Perbaikan Jalan, LSM Bara Api Rohul Desak Gubernur Riau Copot Kepala UPT VI
Rokan Hulu (Riau), Lineperistiwa.com
Lsm Bara Api (Barisan Rakyat Anti Korupsi) DPC Kabupaten Rokan Hulu yang dipimpin Fauzan Azima mendesak Gubernur Riau agar segera mencopot Kepala UPT VI karena diduga tidak profesional dalam pelaksanaan perawatan jalan di wilayah Kabupaten Rokan Hulu.
Berdasarkan hasil investigasi Lsm Bara Api DPC Kabupaten Rokan Hulu, masih banyak terlihat sejumlah ruas jalan rusak parah dengan lobang menganga yang setiap saat dapat mengakibatkan terjadinya kecelakaan.
Salah satu jalan yang mengalami kerusakan paling parah berlokasi di jalan Ujung Batu (Jln Sudirman), Jalan Ujung Batu Menuju Pasir Pangaraian, Ujung Batu Rokan IV Koto Menuju Batas sumbar dan Ujung Batu Pasir –Batas Sumatra Utara Terlihat pekerjaan tidak sesuai Semestinya.
Padahal selama ini Pemerintah melalui Provinsi Riau telah menggelontorkan anggaran Miliaran Rupiah setiap tahun melalui Anggaran APBD Prov Riau melalui OPD Dinas PUPR Riau untuk perawatan jalan dan jembatan di Provinsi Riau. Dan pelaksanaannya merupakan tugas dan tanggung jawab Unit Pelayanan Teknis Dinas (UPTD) sesuai wilayah kerja yang telah ditentukan.
Dengan dana yang begitu besar seharusnya cukup untuk pembenahan jalan Khususnya di Kabupaten Rokan Hulu melalui Dinas PUPR Riau. Namun anehnya, saat ini masih banyak terlihat sejumlah ruas jalan yang rusak parah.
"Seluruh ruas jalan tersebut banyak lobang besar dan sangat dalam bahkan ada juga bagaikan Kubangan Kerbau,” Ungkap Fauzan Azima Ketua DPC Rohul Lsm Bara api, Rabu (10/8/2022) di Pasirpangaraian.
Sementara itu, salah satu Tokoh Masyarakat Kabupaten Rokan Hulu Inas Nasution, sangat mengapresiasi Gubernur riau melalui Dinas PUPR yang dipimpin Arif Setiawan yang menggelontor anggaran Puluhan Miliar hingga Ratusan Miliar setiap tahun untuk pembangunan jalan dan jembatan Khususnya dikabupaten rokan Hulu.
Menurutnya, ruas jalan yang merupakan wilayah kerja UPT VI ada di Kabupaten Rokan Hulu seharusnya tidak ada lagi jalan yang berlubang dan jembatan yang tidak layak dilalui lagi dengan kendaraan untuk masyarakat menjalankan aktivitas sehari-hari.
"Jangan saat ada maunya atau seperti mau maju Pemilihan Gubernur menyampaikan visi dan misi, ketemu masyarakat dengan tegas akan memberikan perhatian yang serius dalam pembangunan dan perbaikan jalan," jelasnya.
Sedangkan menurut Fauzan Azima semenjak UPT VI ditangani oleh Fery, tidak membuahkan prestasi untuk dirasakan oleh masyarakat pengguna jalan. Khususnya di wilayah kerja UPT VI Dinas PUPR Riau, tidak sesuai juklak dan juknis yang ada.
Adapun sistim kerja yang kita Ketahui adalah Kegiatan UPT Tersebut secara swakelola type 1 (Dikerjakan sendiri). Artinya, Semua yang menyediakan tenaga, material dan peralatan yang dibutuhkan, masih UPT VI, Mengacu pada berbagai keterangan dan Hasil Investigasi Kami , dengan tetap menjunjung tinggi dan menghormati azas praduga tak bersalah (Presumption of Innocence) dan tanpa berniat mencemarkan nama baik seseorang / instansi.
"Berdasarkan hasil penelusuran Investigasi kami dilapangan data maupun bukti pendukung, maka sebelum kami melakukan langkah umum sebagaimana yang selama ini lazim kami lakukan (pembuatan pelaporan pengaduan resmi, gelar kegiatan aksi unjuk rasa). Maka kami meminta kepada Kadis PUPR Untuk evaluasi Ka UPT," ungkap fauzan.
Fauzan azima selaku DPC LSM Bara Api dengan tegas meminta kepada Gubernur Riau, Bapak Syamsuar segera mencopot Ka UPT VI yang tidak Profesional sebelum Tipikor Kejaksaan atau KPK mengungkap temuan kerugian keuangan Negara.
Tanggapan ini demi tegaknya supremasi hukum serta tercapainya keinginan Pemerintah dalam menerbitkan Aturan serta Undang – Undang seperti yang tertera dalam ketentuan perihal peran serta masyarakat dalam pembangunan.
Sesuai Undang – Undang Dasar Tahun 1945, Pasal 1 Ayat 2 (Kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang – Undang) dan Undang – Undang Dasar 1945, Pasal 28 (Kemerdekaan berserikat dan berkumpul mengeluarkan pikiran secara lisan & tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang – Undang)., TAP MPR Nomor XII/MPR/1998, tanggal 13 November 1998 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas KKN., Undang – Undang RI Nomor 28 Tahun 1999 tanggal 19 Mei 1999 tentang Penyelenggaraaan Negara yang Bersih dan Bebas KKN., Peraturan Pemerintah RI Nomor 71 Tahun 2000 tentang Peran Serta Masyarakat dalam mewujudkan Pemerintahan yang bebas KKN., Undang – Undang RI Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik., serta Undang – Undang RI Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. (***LPC)
Insiden, Kecelakaan Maut Berawal Dari Tertangkapnya Maling di Jalan Sudirman
Kota Dumai (Riau), LPCInsiden kecelakaan maut yang menelan korban hingga .
Asal Jadi, Proyek Drainase Gang Langsat Rimba Sekampung Dikeluhkan Warga
Kota Dumai (Riau), LPCPengerjaan Drainase atau Parit yang biasa di sebut .
Aksi Demo di Group Sinarmas Tertunda, Aliansi Masyarakat Nerbit Layangkan Surat Aduan ke Pihak Terkait
Kota Dumai (Riau), LPCAliansi Masyarakat Nerbit (AMN) menggelar aksi demo.
Sungai Nerbit Kecil Hilang Ditimbun Sinarmas, Warga Akan Gelar Aksi Demo
Kota Dumai (Riau), LPC Aliansi Masyarakat Nerbit akan mengelar demo .
Acara Silaturahmi Forkopimda Sumut Diwarnai Pertengkaran Dan Ricuh Perkara Bagi - Bagi Amplop Berisi Uang Tak Merata Ke Wartawan
Medan (Sumut), LPC Terjadinya pertengkaran yang membuat suasana menj.
Naas ! Seorang Pelajar Tertembak Senjata Airgun, Korban Tewas Dengan Luka Tembak di Kepala
Kampar (Riau), LPCNasib naas menimpa seorang pelajar perempuan bernama Ch.