Tidak Sependapat, Hakim Dumai Vonis 7 Terdakwa Narkotika Jenis Sabu 86 Kilo Penjara Seumur Hidup
Kota Dumai, LPC
Tujuh terdakwa sindikat peredaran narkotika jenis sabu antar negara kembali dihadirkan dalam persidangan yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Dumai Kelas IA (31/05/2022) sore.
Ketua Majelis Hakim Merry Donna Tiur Pasaribu SH MH didampingi Hakim anggota Abdul Wahab SH dan Taufik Abdul Halim Nainggolan SH yang memeriksa dan mengadili perkara narkotika dengan jumlah besar ini memvonis ke tujuh terdakwa dengan hukuman penjara seumur hidup.
Vonis Majelis Hakim ini lebih ringan dari tuntutan yang dibacakan Penuntut Umum Agung Nugroho SH dari Kejaksaan Negeri Dumai dengan hukuman pidana mati pada sidang tuntutan (Selasa, 26/04/2022) lalu.
Berbagai pertimbangan dalam putusan yang dibacakan Majelis Hakim menyebutkan bahwa perbuatan para terdakwa kontra produktif dengan upaya pemerintah yang sedang giat-giatnya melakukan pemberantasan peredaran narkotika.
Selain itu perbuatan para terdakwa berpotensi membahayakan masa depan generasi bangsa yang saat ini kondisinya cukup parah sebagai akibat pengaruh tingginya peredaran narkotika secara ilegal.
Sidang perkara narkotika jenis sabu dengan berat berkisar 86 kilogram hasil tangkapan Polda Riau pada akhir September 2021 lalu ini, para terdakwa awalnya hanya didampingi oleh Buyung SH sebagai Penasehat Hukumnya yang disediakan oleh negara.
Namun belakangan, terdakwa Yogi Fernando, Agus Suprizal, Ahmad Samsudin, M Sahrul dan M Azrul menunjuk Penasehat Hukum sendiri dimana dalam persidangan hadir Ramses Hutagaol SH yang mendampingi mereka.
Sementara terdakwa Daeng dan Ageng tetap didampingi Buyung SH sebagai Penasehat Hukum Prodeo dari Posbakumdin Pengadilan Negeri Dumai.
Usai pembacaan vonis/ putusan oleh Majelis Hakim, Penuntut Umum Agung Nugroho SH dari Kejaksaan Negeri Dumai menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.
Begitu juga kedua Penasehat Hukum para terdakwa menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari kedepan atas putusan yang dibacakan Hakim Ketua Mery Donna Tiur Pasaribu SH MH yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Dumai diakhir persidangan.***
Polda Sumut Tetapkan Eks Kepala Unit BNI Aek Nabara Tersangka Penggelapan Dana Jemaat Rp28 Miliar
Medan (Sumut), LPCDirektorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Pold.
Tim Gabungan Dari TNI - Polri Dan Pemko Medan Grebek Gudang Penimbunan BBM Jenis Solar Di Marelan Pasar 4 Barat
Medan (Sumut), LPCTim gabungan TNI - Polri dari Mabes TNI, BAIS, BIN, Pol.
Polres Pelabuhan Belawan dan Tim Jatanras Polda Sumut Amankan Dua Pelaku Penganiayaan yang Viral
Belawan.(Sumut), LPCPersonel Polres Pelabuhan Belawan bersama Tim MIT Sub.
Polres Asahan Bantah Isu “ Adanya Tangkap Lepas” Gembong Narkoba Di Wilkum Asahan
Asahan (Sumut), LPCMenurut kapolres AKBP Revi Mengatakan bahwasanya infor.
Sat Narkoba Polres Asahan Tangkap Pria Saat Sahur, Yang Menyimpan Sabu Sabu
Asahan (Sumut), LPCDisaat Hendak sahur di sebuah permukiman warga Kabupat.
Bersama Diskoperindag, Sat Reskrim Polres Padang Lawas Sidak Pedagang Gas LPG 3 Kg dan Beberapa Tabung Diamankan
Palas (Sumut), LPCSatuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Padang Law.








