BreakingNews

  • Truk Tangki CV Teman Setia Muatan PKO Terjun Bebas Ke Parit
  • Paul Pogba Moncer di MU, Real Madrid Kembali Mendekat
  • Wanita Ini Ditelanjangi Istri Sah Ditengah Jalan Karena Sikat Suami Orang
  • Atasi Karhutla, Wagubri Akan Berdayakan Tim Satgas Penertiban Perkebunan Ilegal Riau
  • Home
  • Pariwisata
  • Sosial, Seni dan Budaya
  • Daerah
    • Pekanbaru
  • Opini
  • Nasional
    • Sumatera Utara
  • Galeri Foto
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • More
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Nasional
  • Galeri Foto
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • Opini
  • Daerah
  • Sosial, Seni dan Budaya
  • Pariwisata
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Sumatera Utara
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Polres Rokan Hulu Gelar Pembinaan Rohani bagi Tahanan, Dorong Kesadaran dan Keimanan
Dibaca : 64 Kali
Kilang Pertamina Dumai dan Sungai Pakning Berhasil Kumpulkan 600 Kantong Darah untuk Masyarakat, Bukti Nyata Kepedulian untuk Sesama
Dibaca : 66 Kali
Doa Polri untuk Negeri, Polres Tebing Tinggi Rangkul Semua Elemen Masyarakat
Dibaca : 64 Kali
Kegiatan Sosialisasi BAMA, E-Katalog Secara Virtual Zoom Meeting Diikuti Lapas Pasir Pengaraian Berjalan Efektif
Dibaca : 96 Kali
Kilang Pertamina Dumai Dukung Peningkatan Literasi dan Perlindungan Anak Lewat Kolaborasi Edukatif
Dibaca : 109 Kali

  • Home
  • Nasional

Jejak Karir Master Parulian, Komut PT Wilmar Nabati Indonesia Yang Jadi Tersangka Ekspor Minyak Goreng

Redaksi

Kamis, 21 April 2022 - 05:14:15 WIB Di Baca : 3787 Kali
Cetak
Jejak Karir Master Parulian, Komut PT Wilmar Nabati Indonesia Yang Jadi Tersangka Ekspor Minyak Goreng

Lineperistiwa.com, Kejaksaan Agung Republik Indonesia menjerat 4 (empat) orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi ekspor minyak goreng.

Kasus ini diduga menjadi salah satu penyebab langka dan mahalnya minyak goreng beberapa waktu lalu.

Salah satu yang dijerat sebagai tersangka adalah Komisaris Utama PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor.

Dia dijerat bersama dengan tiga tersangka lainnya dan mereka adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana; Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup Stanley MA; dan General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togar.

Siapa Master Parulian Tumanggor?

Dikutip dari berbagai sumber, sebelum menjadi Komisaris Utama PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian pernah menjabat sebagai kepala daerah.

Dia tercatat pernah menjabat sebagai Bupati Dairi ke-18 sejak tahun 1999 hingga tahun 2009.

Sebelum menjadi Bupati Dairi, dia merupakan mantan pejabat Eselon II di Kantor Menteri Negara BUMN dan tenaga pengajar di Departemen Keuangan.

Pada saat menjadi Bupati Dairi, Master Parulian berperan melahirkan wilayah Kabupaten Pakpak Bharat.

Kabupaten tersebut dimekarkan dari Kabupaten Dairi pada 2003, di saat Master Parulian menjadi kepala daerah. Dia salah satu inisiator pemekaran tersebut.

Selain di pemerintahan, dia juga pernah aktif sebagai ketua umum Asosiasi Produsen Biofuels Indonesia (APROBI).

Profil Wilmar Nabati Indonesia

Wilmar Nabati Indonesia merupakan salah satu industri Wilmar Group yang bergerak dalam jasa pengolahan minyak mentah kelapa sawit terbesar di Indonesia.

Selain Wilmar Nabati Indonesia, Wilmar Group juga mempunyai perusahaan sebagai produsen minyak goreng terbesar di Indonesia yakni PT Wilmar Cahaya Indonesia Tbk (CEKA).

Wilmar Group adalah produsen minyak goreng merek Sania dan Fortune. Darwin Indigo, keponakan Martua Sitorus, adalah Komisaris Utama CEKA. Dalam daftar 50 orang terkaya di Indonesia versi Forbes, Martua Sitorus berada di peringkat 14 dengan kekayaan sebesar USD 2,85 miliar atau Rp 40,75 triliun.

Peran Master Parulitan dalam Kasus Ekspor Migor

Diketahui kasus ini terkait dengan ekspor minyak goreng yang dilakukan secara melawan hukum. Ekspor ini menyebabkan kelangkaan minyak goreng dan mahalnya komoditi tersebut sehingga diduga menyebabkan kerugian negara.

Izin ekspor tersebut diberikan oleh Indrasari Wisnu Wardhana. Salah satunya kepada PT Wilmar Nabati Indonesia. Ada peran Master Parulitan dalam proses pendapatan izin tersebut, padahal melanggar sejumlah ketentuan perundang-undangan.

Master Parulitan diduga berkomunikasi secara intens dengan Indrasari terkait penerbitan izin Persetujuan Ekspor (PE) PT. Wilmar Nabati Indonesia dan PT. Multimas Nabati Asahan. Ia juga diduga mengajukan permohonan izin Persetujuan Ekspor (PE) dengan tidak memenuhi syarat distribusi kebutuhan dalam negeri (DMO).

Latar Belakang Kasus

Jaksa Agung ST Burhanuddin memimpin konferensi pers pengumumam tersangka kasus minyak goreng ini.

Burhanuddin menduga ada sejumlah perbuatan yang dilakukan secara bersama oleh para tersangka tersebut dan melanggar ketentuan.

Selaku Dirjen Daglu Kemendag, Indrasari diduga menyetujui ekspor minyak goreng dari sejumlah perusahaan. Dia diduga menerbitkan persetujuan ekspor (PE) terkait komoditas Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya yang syarat-syaratnya tidak terpenuhi sesuai peraturan perundang-undangan.

Perusahaan-perusahaan tersebut yakni Permata Hijau Group, PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, dan PT Musimas. Diduga ada pemufakatan antara Indrasari dengan ketiga tersangka lainnya terkait ekspor tersebut.

“Dalam pelaksanaannya perusahaannya tidak memenuhi DPO (domestic price obligation) namun tetap memberikan persetujuan ekspor. atas perbuatan tersebut diindikasikan dapat menimbulkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara,” kata Burhanuddin.

Padahal syarat tersebut tertuang dalam dalam sejumlah peraturan seperti Pasal 54 ayat 1 huruf a dan ayat 2 huruf a b e dan f UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Kemudian persetujuan ekspor tersebut juga bertentangan dengan Putusan Menteri Perdagangan Nomor 129 tahun 2022 juncto nomor 170 tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah Distribusi Kebutuhan dalam Negeri dan Harga Penjualan dalam Negeri.

Lalu ketentuan bab 2 huruf a angka 1 huruf b juncto angka 2 huruf c angka 4 huruf c peraturan Dirdeplu Daglu tentang petunjuk teknis aturan ekspor CPO PDB palm oil.

Secara garis besar, para tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum:

Pemufakatan antara pemohon dan pemberi izin dalam proses penerbitan persetujuan ekspor;

Dikeluarkannya persetujuan ekspor kepada eksportir yang seharusnya ditolak izinnya karena tidak memenuhi syarat, yakni:

a. Mendistribusikan CPO atau RBD Palm Olein tidak sesuai dengan harga penjualan dalam negeri (DPO);

b. Tidak mendistribusikan CPO dan RBD Palm Olein ke dalam negeri sebagaimana kewajiban yang ada dalam DMO (20% dari total ekspor).

Meski demikian, Burhanuddin belum menjelaskan pasal yang diterapkan kepada para tersangka.***


Sumber : Metroonlinentt.com /  Editor : Redaksi

Ikuti Lineperistiwa.com


Lineperistiwa.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Nasional

Warga Surabaya dan Sidoarjo Kompak Angkat Kisah Haru Silaturahmi Adies Kadir di Media Sosial

Ahad, 12 Oktober 2025 - 19:22:30 WIB

Jakarta - Linimasa media sosial warga Surabaya hingga Sidoarjo dalam beberapa waktu belakangan ra.

Nasional

Terima Kunjungan Anggota Komisi XII DPR RI dan Perwakilan Masyarakat, PT KPI Tegaskan Komitmen Penanggulangan Pasca Kejadian dan Pelaksanaan Bufferzone

Jumat, 10 Oktober 2025 - 17:09:12 WIB

Kota Dumai (Riau), LPC Kilang Pertamina Dumai menegaskan komitmennya.

Nasional

Inovasi Sang Putri di Tengah Karhutla Mendera

Kamis, 09 Oktober 2025 - 12:04:32 WIB

Oleh : Syafriwan NasutionKATA inovasi dalam Kamus Besar Bahasa Ind.

Nasional

Rumor Pencabutan Kartu Liputan CNN Indonesia dan Ujian Kebebasan Pers

Senin, 29 September 2025 - 21:39:44 WIB

Oleh: Mahmud Marhaba (Ketua Dewan Pimpinan Pusat PJS)Ja.

Nasional

Pelantikan Menteri dan Wamen Haji: PJS Siap Kawal Transparansi dan Pelayanan Umat

Selasa, 09 September 2025 - 18:40:07 WIB

Jakarta, LPCPresiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, hari ini, Senin.

Nasional

PJS dan FIDKOM UIN Jakarta Sepakat Jalin Kerjasama Strategis

Kamis, 04 September 2025 - 22:57:13 WIB

Jakarta, LPCDewan Pimpinan Pusat Pro Jurnalismedia Siber (DPP PJS) melaku.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Polres Rokan Hulu Gelar Pembinaan Rohani bagi Tahanan, Dorong Kesadaran dan Keimanan
06 November 2025
Pratu Hutagalung Gencar Edukasi Masyarakat Soal Dampak Kebakaran Lahan
06 November 2025
Jalin Kedekatan dengan Warga, Babinsa Koramil 06/Merbau Aktif Laksanakan Komsos
06 November 2025
Kilang Pertamina Dumai dan Sungai Pakning Berhasil Kumpulkan 600 Kantong Darah untuk Masyarakat, Bukti Nyata Kepedulian untuk Sesama
06 November 2025
Doa Polri untuk Negeri, Polres Tebing Tinggi Rangkul Semua Elemen Masyarakat
06 November 2025
Tim Sidang Lapangan PN Bangkinang Terkurung di Dalam Kebun, Diduga Ulah Pihak Tergugat
06 November 2025
Kegiatan Sosialisasi BAMA, E-Katalog Secara Virtual Zoom Meeting Diikuti Lapas Pasir Pengaraian Berjalan Efektif
05 November 2025
Tower Tak Berizin di Bukit Cahaya Akan Segera Ditindak
05 November 2025
Babinsa Ingatkan Warga Kampung Pancasila Bahaya Narkoba
05 November 2025
Warga Didorong Laporkan Titik Api, Babinsa Ingatkan Dampak Ekologis Karhutla
05 November 2025
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Gerak Cepat Polres Sibolga Ungkap Kasus Pembunuhan di Halaman Masjid Agung, Tiga Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam
  • 2 Oknum Security PTPN IV Kebun Tandun Aniaya Seorang Pria Hingga Alami Luka di Kepala
  • 3 UMKM Expo Bea Cukai Dumai Tahun 2025 Tingkatkan Ekonomi Daerah
  • 4 Salah Satu Tokoh Pemuda Dumai Geram, Enam Pekerja Celaka, PT Bukara dan Disnaker Dianggap Lalai!
  • 5 Dugaan Lakakerja di PT Bukara Akan Dibawa RDP ke Dewan Oleh FAPTekal
  • 6 Langkah Tegas Polda Sumut, Patsus 3 Personil yang Tabrak Pejalan Kaki di Medan
  • 7 Jum’at Curhat Polsek Tandun: Wujudkan Pelayanan Prima dan Kamtibmas Aman di Desa Puo Raya

PT. PANTAU MEDIYA JAYA
Jalan Jendral Sudirman Gang Kuini No. 04 RT 08 Kelurahan Bintan Kecamatan Dumai Kota - Kota Dumai, Riau – Indonesia , Phone. 0812 6782 0353 - 08126838909
Email: redaksilineperistiwa@gmail.com

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Lineperistiwacom.com