Satresnarkoba Polres Kampar Berhasil Ringkus Pengedar Shabu di Talang Danto Tapung Hulu
Kampar (Riau), Lineperistiwa.com
Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar yang dikenal dengan julukan Tim Ojoloyo berhasil meringkus para pengedar narkoba jenis Shabu. Dua orang pria yang diduga sebagai pengedar Shabu tersebut ditangkap pada Selasa sore (15/2/2022) di 2 lokasi yang berbeda.
Penangkapan pertama pada hari selasa (15/2) sekira pukul 18.00 WIB, terhadap tersangka SR alias KL (33) warga Talang Danto, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan yang didampingi aparat Desa setempat ditemukan barang bukti 2 (dua) Paket diduga Narkotika Jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik putih bening seberat 4.49 gram di bawah tempat tidur kamarnya, serta timbangan digital, dan barang bukti lain.
Dari hasil interogasi yang dilakukan petugas terhadap tersangka SR, dirinya mengaku bahwa narkotika yang di temukan adalah miliknya yang diperoleh dari rekannya FM alias HM warga Pekanbaru.
Tanpa buang waktu Tim Ojoloyo ini langsung melakukan peyelidikan terhadap keberadaan tersangka berikutnya yang telah diketahui identitasnya.
Pada hari Rabu (16/2) sekira pukul 11.00 WIB, tim Ojoloyo langsung melakukan penangkapan terhadap FM alias HM yang sedang berada dirumahnya di Perum Griya Setya Nusa Desa Kualu, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan yang didampingi Aparat Desa setempat dan ditemukan barang bukti berupa 3 ball plastik bening serta beberapa alat lainnya. Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Kampar AKBP Rido Purba SIK, MH melalui Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar, S.H., saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan 2 pelaku narkoba ini. Disampaikan bahwa kini kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009. Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun," pungkasnya. (***LPC)
Pelarian LM Kandas, Polres Pematangsiantar Berhasil Ringkus Pelaku Pencurian Emas Batangan di Pasar Horas
Pematang Suantar (Sumut), LPCSatuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres.
Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Amankan Pelaku Curas dalam Hitungan Jam
Belawan (Sumut), LPCSat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan melalui unit I P.
Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Gagalkan Percobaan Pencurian di Gudang Logistik PLN
Tebing Tinggi (Sumut), LPCTim URC Jatanras Elang Sakti Satreskrim Polres .
Grebek Sarang Narkoba di Labura, Polisi Bongkar Lokasi Diduga Tempat Transaksi dan Konsumsi Narkotika
Labura (Sumut), LPCPolsek Kualuh Hulu Polres Labuhanbatu bergerak cepat m.
Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pengedar Sabu di Mabar
Belawan (Sumut), LPCSatuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan berha.
Tak Ada Ruang Bagi Pengedar Gelap Narkoba, Polres Binjai Amankan Dua Pelaku
Binjai (Sumut), LPCKomitmen Polres Binjai dalam memberantas peredaran gel.








