Sidang Perdana Kasus Pungutan Pengurusan Surat Tanah, Oknum Kades Rokan IV Koto Mulai Digelar
Rohul (Riau), Lineperistiwa.com
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Rohul (Rokan Hulu) menghadirkan terdakwa SS alias W bin M, Suk alias An bin AR dan Pr alias P bin AG dalam sidang perdana secara virtual di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru (Senin, 31/1/2022).
Para terdakwa menjalani sidang dalam perkara Pungli (Pungutan Liar) pengurusan surat tanah di Desa Rokan Timur Kecamatan Rokan IV Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau.
Kepala Kejaksaan Negeri Rohul Pri Wijeksono SH MH melalui Kepala Seksi Intelijen Ari Supandi SH MH dan Kepala Seksi Pidana Khusus Doni Saputra SH mengatakan, sidang terdakwa SS alias W bin M, Suk alias An bin AR dan Pr alias P bin AG dengan agenda pembacaan Surat Dakwaan.
Lanjutnya, ketiga terdakwa melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Dalam persidangan tersebut Majelis Hakim dipimpin oleh Efendi SH didampingi hakim anggota Zulfadly SH MH dan Yelmi SH MH.
Usai membacakan surat dakwaan oleh tim Jaksa Penuntut Umum, Penasehat Hukum ketiga terdakwa tidak mengajukan Eksepsi atau pembelaan dan agenda sidang diselanjutkan kembali pada hari Senin tanggal 07 Februari 2022 mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi.
Kajari Pri Wijeksono SH MH, meminta kepada masyarakat khususnya Kabupaten Rohul untuk sama-sama mengawal jalannya persidangan tersebut dan kemudian dapat menjunjung asas praduga tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap", tuturnya. (Tim/Ronggur G).
Polsek Kunto Darussalam Bekuk Seorang Pengedar, 26,75 Gram Sabu Diamankan
Rohul (Riau), LPCAparat kepolisian dari Polsek Kunto Darussalam berhasil .
Polda Sumut Tetapkan Eks Kepala Unit BNI Aek Nabara Tersangka Penggelapan Dana Jemaat Rp28 Miliar
Medan (Sumut), LPCDirektorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Pold.
Tim Gabungan Dari TNI - Polri Dan Pemko Medan Grebek Gudang Penimbunan BBM Jenis Solar Di Marelan Pasar 4 Barat
Medan (Sumut), LPCTim gabungan TNI - Polri dari Mabes TNI, BAIS, BIN, Pol.
Polres Pelabuhan Belawan dan Tim Jatanras Polda Sumut Amankan Dua Pelaku Penganiayaan yang Viral
Belawan.(Sumut), LPCPersonel Polres Pelabuhan Belawan bersama Tim MIT Sub.
Polres Asahan Bantah Isu “ Adanya Tangkap Lepas” Gembong Narkoba Di Wilkum Asahan
Asahan (Sumut), LPCMenurut kapolres AKBP Revi Mengatakan bahwasanya infor.
Sat Narkoba Polres Asahan Tangkap Pria Saat Sahur, Yang Menyimpan Sabu Sabu
Asahan (Sumut), LPCDisaat Hendak sahur di sebuah permukiman warga Kabupat.








