Diduga Melakukan Tindak Pidana Korupsi, Mantan Kades Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh Kejari Pati
Pati (Jateng), Lineperistiwa.com
Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati, tetapkan tersangka mantan Kepala Desa (Kades) Semirejo, Kecamatan Gembong, Kabupaten Pati, Provinsi Jawa Tengah atas dugaan tindak pidana korupsi dengan nilai kerugian sekitar 525 juta.
Kejari Pati melalui Kepala Seksi Intelegent (Kasi Intel) Teguh Dwicahyono kepada wartawan diruang kantornya mengatakan, penetapan tersangka mantan Kades Semirejo berinisial “TY” sejak 19 Januari 2022 lalu.
“Mantan Kades Semirejo diduga melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara sekitar 525 juta,” Kata Teguh Dwicahyono. Pada Senin (31/1/2022)
Atas tindakanya tersebut, mantan Kades Semirejo harus mempertanggung jawabkan perbuatannya, sebab dana bantuan dari provinsi sebesar 525 juta tidak ada laporan pertanggung jawaban (LPJ).
“Kita kenakan Pasal 2 ayat 1 UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, ancaman pidana minimal 4 tahun,” Jelasnya.
Diketahui, bantuan provinsi sebesar 525 juta diterima sebanyak tiga kali, yaitu pembuatan drainase di RT 01/RW 01 sebesar 175 juta, pembuatan talud di RT 01/RW 01 sebesar 175 juta dan pembuatan talud diwilayah RW 01 sebesar 175 juta. Bantuan keuangan provinsi tersebut dicairkan Bendahara Desa pada bulan Oktober 2020 di Bank Jateng Pati secara bertahap dan seluruh hasil pencairan diminta Kades pada saat masih menjabat, namun sampai dengan bulan Februari 2021 belum ada penyelesaian pekerjaan dan belum ada laporan pertanggung jawaban (LPJ) dikarenakan pekerjaan. (***LPC)
Polsek Kunto Darussalam Bekuk Seorang Pengedar, 26,75 Gram Sabu Diamankan
Rohul (Riau), LPCAparat kepolisian dari Polsek Kunto Darussalam berhasil .
Polda Sumut Tetapkan Eks Kepala Unit BNI Aek Nabara Tersangka Penggelapan Dana Jemaat Rp28 Miliar
Medan (Sumut), LPCDirektorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Pold.
Tim Gabungan Dari TNI - Polri Dan Pemko Medan Grebek Gudang Penimbunan BBM Jenis Solar Di Marelan Pasar 4 Barat
Medan (Sumut), LPCTim gabungan TNI - Polri dari Mabes TNI, BAIS, BIN, Pol.
Polres Pelabuhan Belawan dan Tim Jatanras Polda Sumut Amankan Dua Pelaku Penganiayaan yang Viral
Belawan.(Sumut), LPCPersonel Polres Pelabuhan Belawan bersama Tim MIT Sub.
Polres Asahan Bantah Isu “ Adanya Tangkap Lepas” Gembong Narkoba Di Wilkum Asahan
Asahan (Sumut), LPCMenurut kapolres AKBP Revi Mengatakan bahwasanya infor.
Sat Narkoba Polres Asahan Tangkap Pria Saat Sahur, Yang Menyimpan Sabu Sabu
Asahan (Sumut), LPCDisaat Hendak sahur di sebuah permukiman warga Kabupat.








