Terlibat Jaringan Internasional, Jaksa Tuntut Para Terdakwa Pidana Penjara 'Seumur Hidup'
'
Kota Dumai (Riau), Lineperistiwa.com
Sidang lanjutan perkara Narkotika, Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Dumai kembali hadirkan 3 (tiga) orang terdakwa yang ditangkap tim BNN RI (Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia) dan Bea Cukai Dumai dalam sidang yang digelar secara online (video teleconference) di Pengadilan Negeri Dumai (Kamis, 18/11/2021) sore.
Ketiga terdakwa yang ditangkap di pesisir pantai/ perairan Dumai Provinsi Riau pada akhir bulan Maret 2021 lalu masing-masing dituntut pidana penjara selama 'Seumur Hidup'.
Kepala Seksi Pidana Umum melalui Penuntut Umum Agung Nugroho SH dalam persidangan menyatakan terdakwa Marto, M Arafat alias Uwak dan Mahader alias Atok merupakan orang yang turut serta melakukan pemufakatan jahat dalam peredaran narkotika jaringan Internasional.
Dengan barang bukti Narkotika jenis Sabu seberat lebih kurang 30 kilogram, ketiga terdakwa tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Ketua Majelis Hakim Taufik Abdul Halim Nainggolan SH MH bersama Hakim Anggota Abdul Wahab SH MH dan Relson Mulyadi Nababan SH yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut memberikan kesempatan kepada para terdakwa yang di tahan di Rutan Kelas IIB Dumai melakukan koordinasi dengan Penasehat Hukum untuk melakukan pembelaan pada sidang selanjutnya (Kamis, 25/11/2021).***LPC
Personil Dit Pamobvit Polda Sumut, Sigap Tangkap Pelaku Pencurian HP di Martubung
Medan (Sumut), LPCAksi cepat dan tanggap dilakukan anggota Direktorat Pen.
Sikap Tegas Kelompok Masyarakat Dusun Aur Candra Atas Penggalian Sungai Ibur, Berujung Pengaduan ke SatReskrim Polres Rohul
Rohul (Riau), LPCSikap tegas ditunjukkan oleh kelompok masyarakat Dusun A.
Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pengedar Shabu di Pasar 4 Marelan
Belawan (Sumut), LPCSatuan Narkoba Polres Pelabuhan Belawan kembali menun.
Tak Sampai 24 Jam, Polres Dairi Bersama Polsek Sumbul Amankan Pelaku Penganiayaan di Lae Pondom yang Viral di Sosmed
Dairi (Sumut), LPCSat Reskrim Polres Dairi bersama unit Reskrim Polsek Su.
Polda Riau : Sesuai Aturan Hukum, Korban Pemerasan Tidak Bisa Dipidana
Pekanbaru (Riau), LPCKepolisian Daerah Riau menegaskan bahwa dalam kasus .








