BreakingNews

  • Truk Tangki CV Teman Setia Muatan PKO Terjun Bebas Ke Parit
  • Paul Pogba Moncer di MU, Real Madrid Kembali Mendekat
  • Wanita Ini Ditelanjangi Istri Sah Ditengah Jalan Karena Sikat Suami Orang
  • Atasi Karhutla, Wagubri Akan Berdayakan Tim Satgas Penertiban Perkebunan Ilegal Riau
  • Home
  • Pariwisata
  • Sosial, Seni dan Budaya
  • Daerah
    • Pekanbaru
  • Opini
  • Nasional
    • Sumatera Utara
  • Galeri Foto
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • More
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Nasional
  • Galeri Foto
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • Opini
  • Daerah
  • Sosial, Seni dan Budaya
  • Pariwisata
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Sumatera Utara
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Polres Kampar Berhasil Tangkap 3 Pelaku Pembunuh Ketua SPTI Desa Kasikan dan 2 Lainnya Masih DPO
Dibaca : 33 Kali
Polda Sumut Gelar Minggu Kasih: 10 Ton Beras SPHP Didistribusikan untuk Masyarakat Medan
Dibaca : 29 Kali
Brimob Sumut Gelar Patroli Skala Besar di Medan, Warga Rasakan Aman dan Nyaman
Dibaca : 63 Kali
Kelompok Tani PUJAKESUMA Inginkan Tetap Bisa Mengolah Lahan Mereka
Dibaca : 59 Kali
Satgas Patroli Laut Terpadu Jaring Sriwijaya BC 8006 Tangkap Kapal Muatan Bawang Ilegal
Dibaca : 71 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Dumai

Terbukti Bersalah, Hakim Vonis 20 Tahun Penjara Suami Bakar Istri

Redaksi

Rabu, 17 November 2021 - 19:32:40 WIB Di Baca : 1154 Kali
Cetak
Terbukti Bersalah, Hakim Vonis 20 Tahun Penjara Suami Bakar Istri

 

Kota Dumai, Lineperistiwa.com

Pengadilan Negeri Dumai Kelas IA membacakan vonis/ putusan perkara pembunuhan atas nama terdakwa Reswanto alias Nanang di ruang sidang Sri Bunga Tanjung (Rabu, 17/11/2021) sore.

Terdakwa Reswanto alias Nanang di vonis selama 20 tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap korban Rahmi (istri terdakwa.red)

Sidang online dengan agenda pembacaan putusan perkara pembunuhan tersebut di pimpin oleh Hakim Abdul Wahab SH MH sebagai Ketua Majelis didampingi Hakim Anggota Relson Mulyadi Nababan SH dan Taufik Abdul Halim Nainggolan SH MH.

Usai membacakan putusan, Hakim Relson Mulyadi Nababan SH kembali menjelaskan kepada terdakwa atas vonis Majelis Hakim.

"Reswanto, kamu dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana yang di jatuhi hukuman pidana penjara selama 20 (dua puluh) tahun. Apakah kamu menerima, pikir-pikir atau melakukan upaya hukum banding ? ", jelas Hakim Relson.

Tanpa ragu, terdakwa Reswanto alias Nanang menjawab melalui video teleconference menerima putusan tersebut dan begitu juga hal nya dengan Penuntut Umum yang hadir dalam persidangan.

Kajari Dumai melalui Kasi Pidum (Kepala Seksi Pidana Umum) Iwan Roy Carles SH memberikan tanggapan atas putusan Majelis Hakim.

"Kami Penuntut Umum menyampaikan terima kasih kepada Majelis Hakim karena telah mengamini tuntutan kami yaitu 20 tahun penjara. Tuntutan dan putusan tersebut menurut kami sudah sesuai dengan fakta-fakta dipersidangan", sebut Iwan Roy.

Seperti diketahui, terdakwa yang sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu telah merampas nyawa istrinya bernama Rahmi (korban pembunuhan.red) terjadi pada hari Selasa (08/12/2020) tahun lalu sekira pukul 09.00 Wib tepatnya di jalan Jendral Hasanuddin/ Ombak RT 04 Kelurahan Ratu Sima Kecamatan Dumai Selatan.

Terdakwa Reswanto alias Nanang dari rumah membawa 1 (satu) buah botol aqua plastic besar kosong yang terletak didalam kamar dan 1 (satu) buah lampu colok dari botol M150 yang berisikan minyak tanah.

Setelah mengambil barang tersebut, terdakwa Reswanto pun pergi ke kedai dengan menaiki becak motor dan kemudian terdakwa melihat korban (Rahmi.red) dalam keadaan tidur sementara saksi Khoirunnisa sedang menyusun barang kedai.

Tidak hanya sampai disitu, terdakwa Reswanto meminta uang kepada saksi Khoirunnisa dan diberikan sebesar Rp.60.000 (enam puluh ribu rupiah), lalu terdakwa membeli minyak bensin dengan harga Rp.15.000 (Lima Belas Ribu Rupiah). 

Setelah membeli minyak bensin 1 (satu) buah botol aqua, terdakwa kembali ke kedai dan langsung menyiramkan bensin ke arah saksi Khoirunnisa kemudian kearah korban (Rahmi.red) yang berada di dalam kedai dan kemudian melemparkan obor api kearah keduanya namun saksi Khoirunnisa sempat menyelamatkan diri dengan melompat keluar kedai, sedangkan korban tidak sempat keluar hingga terbakar dan meninggal dunia.(***LPC)


 Editor : Redaksi

Ikuti Lineperistiwa.com


Lineperistiwa.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Hukrim

Polres Kampar Berhasil Tangkap 3 Pelaku Pembunuh Ketua SPTI Desa Kasikan dan 2 Lainnya Masih DPO

Selasa, 09 September 2025 - 13:39:58 WIB

Kampar (Riau), LPCPolres Kampar berhasil mengungkap kasus pembunuhan Ketu.

Hukrim

Satgas Patroli Laut Terpadu Jaring Sriwijaya BC 8006 Tangkap Kapal Muatan Bawang Ilegal

Senin, 08 September 2025 - 23:45:37 WIB

Kota Dumai (Riau), LPCBea Cukai terus berkomitmen menjalankan perannya se.

Hukrim

Merusak Ekosistem Mangrove, Mansur : Diduga Ada Kegiatan Ilegal di Jalan Bahtera

Senin, 08 September 2025 - 20:08:40 WIB

Kota Dumai (Riau), LPCAdanya perusakan mangrove di Jalan Bahtera (TPI Lam.

Hukrim

Amankan Kapal Pengangkut Kayu Teki Ilegal dan PMI, Bea Cukai Dumai Tetapkan Dua Orang Tersangka

Rabu, 03 September 2025 - 14:29:11 WIB

Kota Dumai (Riau), LPCBea Cukai Dumai terus berkomitmen menjalankan peran.

Hukrim

Polda Sumut Terbitkan DPO Terhadap Pemilik Dragon KTV Medan Terkait Peredaran Ekstasi

Selasa, 02 September 2025 - 21:04:29 WIB

Medan (Sumut), LPC Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda .

Hukrim

Polda Sumut Tetapkan Gempar Selamat Alias Gompar sebagai Tersangka Narkotika, Kini Buron dan Masuk DPO

Selasa, 02 September 2025 - 20:53:54 WIB

Medan (Sumut), LPC Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Polres Kampar Berhasil Tangkap 3 Pelaku Pembunuh Ketua SPTI Desa Kasikan dan 2 Lainnya Masih DPO
09 September 2025
Polda Sumut Gelar Minggu Kasih: 10 Ton Beras SPHP Didistribusikan untuk Masyarakat Medan
09 September 2025
Cegah Lunturnya Ideologi, Babinsa Dorong Masyarakat Kembali ke Pancasila
09 September 2025
Lewat Patroli Humanis, Babinsa Edukasi Warga Soal Bahaya Bakar Lahan
09 September 2025
Brimob Sumut Gelar Patroli Skala Besar di Medan, Warga Rasakan Aman dan Nyaman
09 September 2025
Kelompok Tani PUJAKESUMA Inginkan Tetap Bisa Mengolah Lahan Mereka
08 September 2025
Satgas Patroli Laut Terpadu Jaring Sriwijaya BC 8006 Tangkap Kapal Muatan Bawang Ilegal
08 September 2025
Tumbuhkan Cinta Lingkungan di Kalangan Generasi Z, Kilang Pertamina Dumai Tanam Pohon di 2 Lokasi di Kecamatan Medang Kampai
08 September 2025
Merusak Ekosistem Mangrove, Mansur : Diduga Ada Kegiatan Ilegal di Jalan Bahtera
08 September 2025
Patroli Karhutla, Babinsa Ingatkan Warga Bahaya Puntung Rokok di Lahan Gambut
08 September 2025
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Musrenbang RPJMD Rohul 2025 - 2029 Dihadiri Kalapas Kelas IIB Pasir Pengaraian
  • 2 Raih Prestasi Gemilang, PT KPI Dumai - Sungai Pakning Sabet Dua Penghargaan di EPSA 2025
  • 3 HMI Cabang Rokan Hulu Gelar Penanaman Pohon Bersama Kapolres dan BADKO Riau-Kepri di Pesantren Raudlatussalam
  • 4 Lewat Komsos, Babinsa Ingatkan Pentingnya Toleransi dan Gotong Royong
  • 5 Patroli Bersama Babinsa dan Warga Jadi Benteng Pencegahan Karhutla
  • 6 Hadirkan Ustadz, Lapas Kelas IIB Pasir Pengaraian Berikan Siraman Rohani Kepada Warga Binaan
  • 7 Pekerja Kilang Pertamina Dumai Teken Komitmen Bersama

PT. PANTAU MEDIYA JAYA
Jalan Jendral Sudirman Gang Kuini No. 04 RT 08 Kelurahan Bintan Kecamatan Dumai Kota - Kota Dumai, Riau – Indonesia , Phone. 0812 6782 0353 - 08126838909
Email: redaksilineperistiwa@gmail.com

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Lineperistiwacom.com