BreakingNews

  • Truk Tangki CV Teman Setia Muatan PKO Terjun Bebas Ke Parit
  • Paul Pogba Moncer di MU, Real Madrid Kembali Mendekat
  • Wanita Ini Ditelanjangi Istri Sah Ditengah Jalan Karena Sikat Suami Orang
  • Atasi Karhutla, Wagubri Akan Berdayakan Tim Satgas Penertiban Perkebunan Ilegal Riau
  • Home
  • Pariwisata
  • Sosial, Seni dan Budaya
  • Daerah
    • Pekanbaru
  • Opini
  • Nasional
    • Sumatera Utara
  • Galeri Foto
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • More
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Nasional
  • Galeri Foto
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • Opini
  • Daerah
  • Sosial, Seni dan Budaya
  • Pariwisata
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Sumatera Utara
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Penginapan Sibolangit, Sita Timbangan dan Buku Catatan
Dibaca : 76 Kali
Pengedar Sabu di Medan Tuntungan Diciduk Saat Layani Pembeli, 9 Paket Disita
Dibaca : 72 Kali
Polisi Gerebek Rumah di Sibolangit, Pria Pengangguran Ditangkap Saat Transaksi Sabu
Dibaca : 71 Kali
Bangun 20 Gedung Layanan dan Fasilitas Olahraga Gratis, Kapolda Sumut Raih Penghargaan Polda Terbaik
Dibaca : 83 Kali
Resahkan Warga Bakaran Batu, Tiga Pencuri Sawit Diciduk Polsek Torgamba Saat Angkut Hasil Curian
Dibaca : 87 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Dumai

Terbukti Bersalah, Hakim Vonis 20 Tahun Penjara Suami Bakar Istri

Redaksi

Rabu, 17 November 2021 - 19:32:40 WIB Di Baca : 1406 Kali
Cetak
Terbukti Bersalah, Hakim Vonis 20 Tahun Penjara Suami Bakar Istri

 

Kota Dumai, Lineperistiwa.com

Pengadilan Negeri Dumai Kelas IA membacakan vonis/ putusan perkara pembunuhan atas nama terdakwa Reswanto alias Nanang di ruang sidang Sri Bunga Tanjung (Rabu, 17/11/2021) sore.

Terdakwa Reswanto alias Nanang di vonis selama 20 tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap korban Rahmi (istri terdakwa.red)

Sidang online dengan agenda pembacaan putusan perkara pembunuhan tersebut di pimpin oleh Hakim Abdul Wahab SH MH sebagai Ketua Majelis didampingi Hakim Anggota Relson Mulyadi Nababan SH dan Taufik Abdul Halim Nainggolan SH MH.

Usai membacakan putusan, Hakim Relson Mulyadi Nababan SH kembali menjelaskan kepada terdakwa atas vonis Majelis Hakim.

"Reswanto, kamu dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana yang di jatuhi hukuman pidana penjara selama 20 (dua puluh) tahun. Apakah kamu menerima, pikir-pikir atau melakukan upaya hukum banding ? ", jelas Hakim Relson.

Tanpa ragu, terdakwa Reswanto alias Nanang menjawab melalui video teleconference menerima putusan tersebut dan begitu juga hal nya dengan Penuntut Umum yang hadir dalam persidangan.

Kajari Dumai melalui Kasi Pidum (Kepala Seksi Pidana Umum) Iwan Roy Carles SH memberikan tanggapan atas putusan Majelis Hakim.

"Kami Penuntut Umum menyampaikan terima kasih kepada Majelis Hakim karena telah mengamini tuntutan kami yaitu 20 tahun penjara. Tuntutan dan putusan tersebut menurut kami sudah sesuai dengan fakta-fakta dipersidangan", sebut Iwan Roy.

Seperti diketahui, terdakwa yang sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu telah merampas nyawa istrinya bernama Rahmi (korban pembunuhan.red) terjadi pada hari Selasa (08/12/2020) tahun lalu sekira pukul 09.00 Wib tepatnya di jalan Jendral Hasanuddin/ Ombak RT 04 Kelurahan Ratu Sima Kecamatan Dumai Selatan.

Terdakwa Reswanto alias Nanang dari rumah membawa 1 (satu) buah botol aqua plastic besar kosong yang terletak didalam kamar dan 1 (satu) buah lampu colok dari botol M150 yang berisikan minyak tanah.

Setelah mengambil barang tersebut, terdakwa Reswanto pun pergi ke kedai dengan menaiki becak motor dan kemudian terdakwa melihat korban (Rahmi.red) dalam keadaan tidur sementara saksi Khoirunnisa sedang menyusun barang kedai.

Tidak hanya sampai disitu, terdakwa Reswanto meminta uang kepada saksi Khoirunnisa dan diberikan sebesar Rp.60.000 (enam puluh ribu rupiah), lalu terdakwa membeli minyak bensin dengan harga Rp.15.000 (Lima Belas Ribu Rupiah). 

Setelah membeli minyak bensin 1 (satu) buah botol aqua, terdakwa kembali ke kedai dan langsung menyiramkan bensin ke arah saksi Khoirunnisa kemudian kearah korban (Rahmi.red) yang berada di dalam kedai dan kemudian melemparkan obor api kearah keduanya namun saksi Khoirunnisa sempat menyelamatkan diri dengan melompat keluar kedai, sedangkan korban tidak sempat keluar hingga terbakar dan meninggal dunia.(***LPC)


 Editor : Redaksi

Ikuti Lineperistiwa.com


Lineperistiwa.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Hukrim

Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Penginapan Sibolangit, Sita Timbangan dan Buku Catatan

Kamis, 14 Mei 2026 - 07:36:33 WIB

Deli Serdang (Sumut), LPCPersonel Unit 1 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Sum.

Hukrim

Pengedar Sabu di Medan Tuntungan Diciduk Saat Layani Pembeli, 9 Paket Disita

Kamis, 14 Mei 2026 - 07:29:28 WIB

Medan (Sumut), LPCDirektorat Reserse Narkoba Polda Sumut kembali mengungk.

Hukrim

Polisi Gerebek Rumah di Sibolangit, Pria Pengangguran Ditangkap Saat Transaksi Sabu

Kamis, 14 Mei 2026 - 07:25:18 WIB

Deli Serdang (Sumut), LPCDirektorat Reserse Narkoba Polda Sumut menangkap.

Hukrim

Bangun 20 Gedung Layanan dan Fasilitas Olahraga Gratis, Kapolda Sumut Raih Penghargaan Polda Terbaik

Rabu, 13 Mei 2026 - 19:45:16 WIB

Medan (Sumut), LPCKapolda Sumatera Utara Whisnu Hermawan Februanto kembal.

Hukrim

Resahkan Warga Bakaran Batu, Tiga Pencuri Sawit Diciduk Polsek Torgamba Saat Angkut Hasil Curian

Rabu, 13 Mei 2026 - 19:42:20 WIB

Labusel (Sumut), LPCPolsek Torgamba, Polres Labuhanbatu Selatan, berhasil.

Hukrim

Bermodal CCTV dan Bantuan Warga, Polisi Bekuk Residivis Curanmor di Langkat Kurang dari 3 Jam

Rabu, 13 Mei 2026 - 19:39:32 WIB

Langkat (Sumut), LPCPolsek Bahorok, Polres Langkat, berhasil mengungkap k.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Cegah Penyebaran PMK, Pratu Rifaldi Hasibuan Lakukan Pengecekan Hewan Ternak
14 Mei 2026
Patroli Karhutla di Meranti Bunting Berjalan Aman, Titik Api dan Asap Nihil
14 Mei 2026
Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Penginapan Sibolangit, Sita Timbangan dan Buku Catatan
14 Mei 2026
Pengedar Sabu di Medan Tuntungan Diciduk Saat Layani Pembeli, 9 Paket Disita
14 Mei 2026
Polisi Gerebek Rumah di Sibolangit, Pria Pengangguran Ditangkap Saat Transaksi Sabu
14 Mei 2026
Bangun 20 Gedung Layanan dan Fasilitas Olahraga Gratis, Kapolda Sumut Raih Penghargaan Polda Terbaik
13 Mei 2026
Resahkan Warga Bakaran Batu, Tiga Pencuri Sawit Diciduk Polsek Torgamba Saat Angkut Hasil Curian
13 Mei 2026
Bermodal CCTV dan Bantuan Warga, Polisi Bekuk Residivis Curanmor di Langkat Kurang dari 3 Jam
13 Mei 2026
Polres Batu Bara Ungkap 4 Kasus Narkoba, 5 Tersangka dan Puluhan Gram Sabu Diamankan
13 Mei 2026
Penerapan Budaya K3 Capai Level Generatif, Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Raih Penghargaan Platinum di WISCA 2026
13 Mei 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Dugaan Pelecehan Anak di Bawah Umur Gegerkan Desa Koto Tandun, Warga Minta APH Bertindak Tegas
  • 2 Aliansi Pemuda Riau Jakarta Soroti Dugaan Pencemaran Lingkungan di Dumai, Dhery Perdana Nugraha Akan Temui Menteri LH
  • 3 Bantah Isu Kabur, Kades Sinama Nenek Jelaskan Status Hukum dan Kepergiannya
  • 4 Dalam 1 Malam, Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Grebek 2 Lokasi Narkoba, 3 Pelaku Ditangkap
  • 5 Ungkap Jaringan Narkoba Simalungun-Batubara, Polisi Sita 142 Gram Sabu dan Airsoft Gun
  • 6 Serda Syahrul Gencarkan Patroli Karhutla dan Sosialisasi Bahaya Membakar Lahan
  • 7 Babinsa Koramil 06/Merbau Kawal Penyaluran Makan Bergizi di Puluhan Sekolah

PT. PANTAU MEDIYA JAYA
Jalan Jendral Sudirman Gang Kuini No. 04 RT 08 Kelurahan Bintan Kecamatan Dumai Kota - Kota Dumai, Riau – Indonesia , Phone. 0812 6782 0353 - 08126838909
Email: redaksilineperistiwa@gmail.com

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Lineperistiwacom.com