Ditresnarkoba Polda Kepri Berhasil Amankan Seorang Pelaku Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu
Batam, Lineperistiwa.c
Seorang laki-laki Inisial E diamankan oleh Ditresnarkoba Polda Kepri karena telah membawa, memiliki, dan menyimpan Narkotika Jenis Kristal Bening diduga Sabu didalam anus nya dan setelah keluarkan di ketahui benda asing terdiri dari 3 kapsul kondom berwarna merah muda yang di dalamnya berisikan sabu dengan berat bruto 229 gram. Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si., didampingi Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi, S.H., S.Ik., M.H. Senin (8/11/2021
″Berawal dari Informasi masyarakat tentang keberadaan seorang yang membawa Narkotika jenis Sabu, Selanjutnya Tim Subdit III Dit Resnarkoba Polda Kepri melakukan penyelidikan dan pada Pada hari Sabtu tanggal 6 November 2021 sekira jam 08.00 wib, tim melakukan upaya paksa penangkapan terhadap seorang laki-laki yang diketahui berinisial E, pelaku diamankan saat berada kedai kopi Terminal keberangkatan Bandara Hang Nadim, Kota Batam dan ketika di interograsi pelaku mengaku ada membawa narkoba jenis sabu yang di simpan dalam tubuhnya,″ Ungkap Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.S
Selanjutnya tim membawa pelaku ke RS. Bhayangkara Polda Kepri untuk pemeriksaan Rontgen di ketahui adanya tiga benda asing, setelah di keluarkan dari dalam tubuh pelaku di ketahui benda asing tersebut terdiri dari 3 kapsul kondom berwarna merah muda yang di dalamnya berisikan sabu dengan berat bruto 229 gram, Jelas Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si
″Dari keterangan pelaku bahwa Narkotika jenis sabu tersebut di peroleh dari seorang laki laki dengan inisial BTM yang saat ini masih dalam status pencarian orang dan kemudian pelaku dan barang bukti di bawa ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut″. Ucap Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.S
"Barang bukti yang diamankan dari pelaku adalah satu lembar KTP milik pelaku, uang tunai sebesar Rp. 1.100.000 yang terdiri dari lembar pecahan Rp. 50.000,-., uang tunai sebesar Rp. 500.000,- yang terdiri dari lembar pecahan Rp. 100.000,-, Satu Unit Handphone, satu lembar rontgen radiologi dan berita acara dari RS. Bhayangkara Polda Kepri dan Tiga bungkus plastik kondom berwarna pink yang di dalamnya berisikan serbuk kristal diduga sabu dengan berat bruto 229 gram,″ Ujar Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.S
″Pasal yang di persangkakan terhadap pelaku adalah Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia no. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun″. Tutup Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si
(Humas/Darno)
(Humas/Darno)
Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Penginapan Sibolangit, Sita Timbangan dan Buku Catatan
Deli Serdang (Sumut), LPCPersonel Unit 1 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Sum.
Pengedar Sabu di Medan Tuntungan Diciduk Saat Layani Pembeli, 9 Paket Disita
Medan (Sumut), LPCDirektorat Reserse Narkoba Polda Sumut kembali mengungk.
Polisi Gerebek Rumah di Sibolangit, Pria Pengangguran Ditangkap Saat Transaksi Sabu
Deli Serdang (Sumut), LPCDirektorat Reserse Narkoba Polda Sumut menangkap.
Bangun 20 Gedung Layanan dan Fasilitas Olahraga Gratis, Kapolda Sumut Raih Penghargaan Polda Terbaik
Medan (Sumut), LPCKapolda Sumatera Utara Whisnu Hermawan Februanto kembal.
Resahkan Warga Bakaran Batu, Tiga Pencuri Sawit Diciduk Polsek Torgamba Saat Angkut Hasil Curian
Labusel (Sumut), LPCPolsek Torgamba, Polres Labuhanbatu Selatan, berhasil.
Bermodal CCTV dan Bantuan Warga, Polisi Bekuk Residivis Curanmor di Langkat Kurang dari 3 Jam
Langkat (Sumut), LPCPolsek Bahorok, Polres Langkat, berhasil mengungkap k.








