Tim Garuda Polres Dumai Amankan Aksi Komplotan Bersenjata Pencurian Sarang Burung Walet

Kota Dumai, Lineperistiwa.com
Komplotan Bersenjata Pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan (Curas) diamankan Tim Garuda Polres Dumai usai melancarkan aksinya di Ruko Walet Jalan Senepis Kampung Lama Kelurahan Batu Teritip Kecamatan Sungai Sembilan, Minggu (04/06/2021) lalu.
Dengan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Aris Gunadi, S.I.K, M.H dan Kanit Tipidum Sat Reskrim Polres Dumai Ipda Andri Saputra, S.E, M.M, Tim Garuda Polres Dumai berhasil membekuk seorang pelaku JL (43) yang merupakan bagian dari komplotan bersenjata tersebut pada Jumat (08/10/2021) dikediamannya yang terletak di Dusun Rantau Ahmad RT. 003 RW. 008 Kelurahan Sungai Segajah Kecamatan Kubu Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.
Kapolres Dumai AKBP Mohammad Kholid, S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Aris Gunadi, S.I.K, M.H didampingi Kasubbag Humas Polres Dumai AKP Iskandar dan Kanit Tipidum Sat Reskrim Polres Dumai Ipda Andri Saputra, S.E, M.M menjelaskan, kini pihaknya telah mengamankan 4 (empat) Pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan (Curas) usai melancarkan aksinya secara berkomplotan di Ruko Walet Jalan Senepis Kampung Lama Kelurahan Batu Teritip Kecamatan Sungai Sembilan.
"4 (empat) Pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan (Curas) yang telah berhasil diamankan yakni DS (31), SM (23), BP (29) dan JL (43) warga Kabupaten Rokan Hilir. Sementara 3 (tiga) pelaku lainnya masuk kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," tegas Kasat Reskrim Polres Dumai didampingi Kasubbag Humas dan Kanit Tipidum Sat Reskrim Polres Dumai, Selasa (19/10/2021).
Dilanjutkan Kasat Reskrim Polres Dumai, Komplotan Bersenjata Pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan (Curas) tersebut telah mencuri +/- 10 (sepuluh) kilogram Sarang Burung Walet serta 1 (satu) unit Handphone merk Nokia sehingga menimbulkan kerugian materil mencapai Rp. 105.000.000,- (seratus lima juta rupiah).
"Tak hanya mencuri barang tersebut, kompoltan pelaku juga mengikat dan menyandera pemilik Ruko Walet serta meletuskan tembakan senjata api ke udara sebanyak 1 (satu) kali," paparnya.
Pantauan dilapangan, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana tentang Pencurian Disertai Kekerasan dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 12 (dua belas) Tahun.
Polres Kampar Berhasil Tangkap 3 Pelaku Pembunuh Ketua SPTI Desa Kasikan dan 2 Lainnya Masih DPO
Kampar (Riau), LPCPolres Kampar berhasil mengungkap kasus pembunuhan Ketu.
Satgas Patroli Laut Terpadu Jaring Sriwijaya BC 8006 Tangkap Kapal Muatan Bawang Ilegal
Kota Dumai (Riau), LPCBea Cukai terus berkomitmen menjalankan perannya se.
Merusak Ekosistem Mangrove, Mansur : Diduga Ada Kegiatan Ilegal di Jalan Bahtera
Kota Dumai (Riau), LPCAdanya perusakan mangrove di Jalan Bahtera (TPI Lam.
Amankan Kapal Pengangkut Kayu Teki Ilegal dan PMI, Bea Cukai Dumai Tetapkan Dua Orang Tersangka
Kota Dumai (Riau), LPCBea Cukai Dumai terus berkomitmen menjalankan peran.
Polda Sumut Terbitkan DPO Terhadap Pemilik Dragon KTV Medan Terkait Peredaran Ekstasi
Medan (Sumut), LPC Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda .
Polda Sumut Tetapkan Gempar Selamat Alias Gompar sebagai Tersangka Narkotika, Kini Buron dan Masuk DPO
Medan (Sumut), LPC Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda .