Penggunaan Anggaran TJSL Untuk Pembangunan Islamic Center Dipertanyakan Legalitasnya

Kota Dumai (Riau), Lineperistiwa.com
Ditengah maraknya pemberitaan penggunaan anggaran TJSL (Tanggung Jawab Sosial Lingkungan) atau biasanya lebih dikenal dengan sebutan CSR (Coorporate Sosial Responsibility) oleh Walikota Dumai H. Paisal untuk pembangunan Islamic Center menimbulkan pro dan kontra, karena anggaran TJSL tersebut diambil alih dan digunakan secara keseluruhan untuk pembangunan Islamic Center tersebut.
Ditambah isu yang beredar adanya standarisasi yang ditetapkan oleh Walikota Dumai untuk setiap perusahaan dalam penyaluran anggaran TJSL dalam pembangunan Islamic Center tersebut.
Muhammad Zulfan Arif selaku Putra Asli Daerah Kota Dumai yang juga pengurus HMI Cabang Pekanbaru turut menanggapi adanya polemik tersebut.
Ketika ditanyai oleh awak media ia mengatakan "bahwa penyaluran dana TJSL pada dasarnya bertujuan mewujudkan pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat bagi komunitas setempat dalam rangka terjalinnya hubungan perseroan yang serasi, seimbang, dan sesuai dengan lingkungan, nilai, norma dan budaya masyarakat setempat.
Dalam pelaksanaan tanggung jawab tersebut, anggaran yang dikeluarkan oleh pihak perusahaan juga harus memperhatikan kepatutan dan kewajaran yang artinya disesuaikan dengan kemampuan keuangan Perusahaan.
Sehingga standarisasi yang ditetapkan oleh Walikota Dumai dalam hal ini tidak dapat dibenarkan. Malah terkesan ada unsur pemaksaan yang sekiranya nanti dapat membuat perusahaan tidak nyaman dan membuat para calon investor dapat mengurungkan niatnya untuk berinvestasi di Kota Dumai ini.
Lain daripada itu, penggunaan anggaran TJSL secara keseluruhan oleh Walikota Dumai ini juga tidak berdasar, Karena berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2012 Tentang TJSL. Pelaksanaan TJSL dilaksanakan oleh Perusahaan itu sendiri yang mana hal itu dimuat dalam rencana kerja tahunan perusahaan.
Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Dumai Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TJSP) juga tidak ada pasal yang mengatur pengelolaan itu langsung dilakukan oleh Pemerintah Kota Dumai. Forum TJSP yang dibentuk juga hanya untuk membantu Walikota dalam mengkoordinasi dan memfasilitasi program Pemerintah Daerah dengan perusahaan dalam melaksanakan TJSP tersebut.
Sehingga kepentingan Pemerintah Daerah dengan perusahaan sebatas kompromi supaya dapat disesuaikan dan sejalan dengan program Pemerintah. Bukan mengambil alih secara keseluruhan anggaran tersebut lalu digunakan untuk membuat program Pemerintah Daerah itu sendiri.
Karena berdasarkan PP No 47 Tahun 2012 maupun Perda Kota Dumai No 1 Tahun 2018 sama-sama bertujuan untuk mewujudkan pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat bagi komunitas setempat, bukan untuk kepentingan Program Pemerintah Daerah semata.
Seharusnya Pemko Dumai selain harus mentaati amanat PP No 47 Tahun 2012, juga harus konsekuen dengan Perda yang menjadi Produk Hukumnya sendiri.
Penggunaan Anggaran TJSL secara keseluruhan untuk pembangunan Islamic Center, tentu sudah jauh dari tujuan TJSL itu sendiri yang mana itu di prioritaskan untuk masyarakat tempatan.
Di satu sisi memang perusahaan dapat melaksanakan TJSL selain yang telah menjadi kewajibannya, sehingga perusahaan juga dapat berperan dan turut serta menyalurkan TJSL tersebut diluar komunitas tempatan berdirinya perusahaan. Namun bukan berarti anggaran TJSL dapat diambil alih lalu disalurkan secara keseluruhan untuk program Pemerintah Daerah.
Kalau memang Walikota Dumai tetap ingin menggunakan Anggaran TJSL sebagai sumber pembangunan Islamic Center itu sah-sah saja, namun dengan tidak mengurangi hak-hak komunitas dan masyarakat tempatan itu sendiri dan tidak melakukan pemaksaan dengan menerapkan standarisasi anggaran TJSL yang harus dikeluarkan oleh Perusahaan.
Apalagi saat ini kita sedang dilanda Pandemi Covid 19, yang mengakibatkan terpuruknya perekonomian masyarakat kita, tentu dengan adanya anggaran TJSL paling tidak dapat membantu untuk memulihkan perekonomian masyarakat tempatan.
Menurutnya pembangunan Islamic center yang sifatnya fisik sangat tidak tepat dengan keadaan saat ini. Kalau memang tetap ingin dibangun, diharapkan Walikota Dumai lebih kreatif untuk mencari sumber pendanaannya. Tutup Pria yang biasa dipanggil Arif tersebut.(***LPC)
Ketua DPRD Rohul Pimpin Rapat Paripurna Penetapan Bupati Dan Wakil Bupati Terpilih 2024
Rokan Hulu (Riau), LPC Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupat.
Letkol Inf Antony Triwibowo Melaksanakan Rangkaian Kegiatan Sempena HUT TNI ke 78
Kota Dumai (Riau), LPCDandim 0320/Dumai Letkol Inf Antony Triwibowo Melak.
Sebelum Kegiatan, Satgas TMMD ke 118 Bengkalis Laksanakan Briefing dan Doa Bersama
Bengkalis (Riau), LPCSebelum memulai pekerjaan, seluruh personel yang ter.
Pengerjaan Sasaran di TMMD ke 118 Bengkalis Mulai Menampakkan Hasil
Bengkalis (Riau), LPCProgres sejumlah pekerjaan fisik sempena program TNI.
Sertu Sugianto Laksanakan Komsos Guna Mencegah Karhutla
Kota Dumai (Riau), LPCBabinsa Kelurahan STDI, Sertu Sugianto, yang bertug.
Serka Aslim Lubis Berikan Sosialisasi Terkait Pencegahan Karhutla
Kota Dumai (Riau), LPC Serka M. Aslim Lubis, seorang Babinsa yang be.