Belum Memenuhi Rasa Keadilan
Perkara Zul AS, Jaksa KPK RI Resmi Ajukan Banding Atas Putusan Pengadilan Tipikor Riau
Riau, Lineperistiwa.com
JPU KPK RI (Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia) resmi mengajukan upaya hukum Banding atas Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) pada PN (Pengadilan Negeri) Pekanbaru Propinsi Riau.
Upaya hukum Banding atas nama terdakwa Zulkifli Adnan Singkah alias Zul AS di ajukan JPU KPK RI pada hari Rabu (18/08/2021) sekira pukul 10.00 Wib dimana putusan Majelis Hakim yang pimpin Lilin Herlina SH dinilai belum memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat banyak.
Hal ini dikemukakan oleh Jubir (Juru Bicara) KPK RI Ali Fikri ketika dikonfirmasi awak media melalui pesan singkat WhatsApp dihari yang sama sekira pukul 19.20 WIB.
"Hari ini (Rabu, 18/8/2021) sekira pukul 10.00 Wib, JPU KPK telah menyatakan Banding di PN Pekanbaru. Adapun yang menjadi alasan Banding antara lain pertimbangan dan amar putusan Majelis Hakim belum memenuhi rasa keadilan masyarakat diantaranya terkait lamanya pidana badan yang dijatuhkan dan jumlah uang pengganti yang dibebankan terhadap diri terdakwa," tambah Ali Fikri.
Ali Fikri juga menambahkan bahwa JPU akan segera menyusun dan menyerahkan memori banding ke PT (Pengadilan Tinggi) Pekanbaru melalui Kepaniteraan pada PN Tipikor Pekanbaru.
Diketahui sebelumnya, terdakwa Zul AS mantan Walikota Dumai pada hari Kamis (12/08/2021) lalu perkaranya telah diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru dengan hukuman pidana selama 2 (dua) tahun 6 (enam) tahun penjara.
Putusan Majelis Hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU KPK RI 5 (lima) tahun penjara dan pidana denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Dalam tuntutan JPU KPK RI, terdakwa Zul AS juga diberikan hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti kerugian negara Rp 3.848.427.906. Dan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa disita untuk mengganti kerugian negara dan jika tidak, diganti dengan kurungan selama 1 tahun.
Tidak hanya itu saja, tuntutan JPU KPK RI menyatakan bahwa hak politik terdakwa Zulkifli AS harus dicabut untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun terhitung sejak dirinya selesai menjalankan pidana. (***LPC/Tim)
Polda Sumut Tetapkan Eks Kepala Unit BNI Aek Nabara Tersangka Penggelapan Dana Jemaat Rp28 Miliar
Medan (Sumut), LPCDirektorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Pold.
Tim Gabungan Dari TNI - Polri Dan Pemko Medan Grebek Gudang Penimbunan BBM Jenis Solar Di Marelan Pasar 4 Barat
Medan (Sumut), LPCTim gabungan TNI - Polri dari Mabes TNI, BAIS, BIN, Pol.
Polres Pelabuhan Belawan dan Tim Jatanras Polda Sumut Amankan Dua Pelaku Penganiayaan yang Viral
Belawan.(Sumut), LPCPersonel Polres Pelabuhan Belawan bersama Tim MIT Sub.
Polres Asahan Bantah Isu “ Adanya Tangkap Lepas” Gembong Narkoba Di Wilkum Asahan
Asahan (Sumut), LPCMenurut kapolres AKBP Revi Mengatakan bahwasanya infor.
Sat Narkoba Polres Asahan Tangkap Pria Saat Sahur, Yang Menyimpan Sabu Sabu
Asahan (Sumut), LPCDisaat Hendak sahur di sebuah permukiman warga Kabupat.
Bersama Diskoperindag, Sat Reskrim Polres Padang Lawas Sidak Pedagang Gas LPG 3 Kg dan Beberapa Tabung Diamankan
Palas (Sumut), LPCSatuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Padang Law.








