Kurang Dari 24 Jam
Satreskrim Polresta Merangin Jambi Ringkus 4 Pelaku Curanmor R4
Jambi, Lineperistiwa.com
Unit Reskrim Jambi Selatan diback up tekab rangkayo Hitam dan Satreskrim Polresta Merangin meringkus 4 (empat) orang tersangka pencuri kendaraan roda empat (R4) pada hari Jum’at (30/07/2021) lalu.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Dover Christian didampingi Wakapolresta AKBP Ruli Andi Yunianto, Kasat Reskrim Kompol Handres, Kanit Reskrim IPDA Putu Gede Ega P, Paur Subbag Humas AKP Herlawaty Siregar menggelar konferensi pers di loby Mapolresta Jambi (Senin, 02/08/2021).
Dalam konferensi pers tersebut, Kapolresta Jambi memaparkan kronologis kasus pencurian kendaraan bermotor R4 (Roda Empat) dimana pelaku/ tersangka pencurian berhasil diamankan bersama barang bukti dan 4 (empat) orang tersangka diamankan dengan berinisial JS (29), AA (30), DJ (22), AS (44).
"Satu lagi Masih Dalam pengejaran DPO”, kata Kapolresta Jambi.
Sambung Kapolres, kronologi kejadian sekira pukul 06.30 wib (Kamis, 29/07/2021) diketahui telah terjadi Tindak Pidana Curanmor R4.
Berawal ketika Pelapor dibangunkan istri yang mengatakan mobil telah hilang dicuri.
Lalu pelapor mengeceknya dan ternyata benar bahwa mobil L300 yang diparkir berikut STNK di dalam box telah hilang.
"Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian 1 unit mobil L300 Box merk Mitsubishi dengan nomor polisi BH 8645 MP tahun 2020 atas nama Dewi dengan nominal kerugian sekitar Rp 150.000.000,00", kata Kapolresta.
Setelah menerima laporan, tim Opsnal Polsek Jambi Selatan yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Putu Gede Ega P, S.Tr.K melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap dan menangkap pelaku kurang dari 1×24 jam.
Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa mobil sedang dalam perjalan menuju kecamatan Tabir Selatan kabupaten Merangin. Selanjutnya Tim melakukan koordinasi dengan Sat Reskrim Polres Merangin guna mengamankan mobil L300 tersebut beserta pelaku pencurian berinisial AS (44).
Setelah diamankan, Tim beserta Tekab Rang Kayo Hitam Polresta Jambi pada hari Jum’at (30/07/2021) melakukan pengembangan terhadap pelaku utama dan diketahui pelaku lain berada di wilayah Paal Merah.
Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap 3 orang pelaku dan setelah itu dilakukan pengembangan lagi terhadap sarana pelaku berupa kunci letter T yang ditemukan di wilayah Simpang Pete kabupaten Batang Hari beserta 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam list hijau.
Diketahui, salah seorang pelaku dengan inisial JS (29) adalah tersangka utama.
JS juga adalah residivis dengan kasus Residivis 363 nomor : 528/Pid.B/2016/ PN Jambi, dan satu orang lagi masih DPO (Daftar Pencarian Orang).
Para tersangka melakukan aksi pencuriannya di 11 TKP yang berada di Kota Jambi.
Sementara Barang Bukti yang berhasil diamankan adalah 1 unit mobil box L300 dengan nomor polisi BH 8645 MP merk Mitsubishi tahun 2020, 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam list hijau, 2 buah kunci letter T, 1 buah obeng dan 2 buah alat congkel tutup.(***Anton)
Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Penginapan Sibolangit, Sita Timbangan dan Buku Catatan
Deli Serdang (Sumut), LPCPersonel Unit 1 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Sum.
Pengedar Sabu di Medan Tuntungan Diciduk Saat Layani Pembeli, 9 Paket Disita
Medan (Sumut), LPCDirektorat Reserse Narkoba Polda Sumut kembali mengungk.
Polisi Gerebek Rumah di Sibolangit, Pria Pengangguran Ditangkap Saat Transaksi Sabu
Deli Serdang (Sumut), LPCDirektorat Reserse Narkoba Polda Sumut menangkap.
Bangun 20 Gedung Layanan dan Fasilitas Olahraga Gratis, Kapolda Sumut Raih Penghargaan Polda Terbaik
Medan (Sumut), LPCKapolda Sumatera Utara Whisnu Hermawan Februanto kembal.
Resahkan Warga Bakaran Batu, Tiga Pencuri Sawit Diciduk Polsek Torgamba Saat Angkut Hasil Curian
Labusel (Sumut), LPCPolsek Torgamba, Polres Labuhanbatu Selatan, berhasil.
Bermodal CCTV dan Bantuan Warga, Polisi Bekuk Residivis Curanmor di Langkat Kurang dari 3 Jam
Langkat (Sumut), LPCPolsek Bahorok, Polres Langkat, berhasil mengungkap k.








