Pencarian

Bahlil Beri Tenggat Sepekan Perizinan Kilang Migas Menengah, Sentil SKK Migas

Sabtu, 17 Oktober 2026 • 06:02:31 WIB
Bahlil Beri Tenggat Sepekan Perizinan Kilang Migas Menengah, Sentil SKK Migas
Menteri Bahlil Lahadalia memberi tenggat satu minggu penyelesaian izin perpanjangan operasional kilang migas kelas menengah.

LINEPERISTIWA.COM — Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi Bahlil Lahadalia memberi tenggat paling lama satu minggu bagi jajarannya di Kementerian ESDM dan SKK Migas untuk menyelesaikan izin perpanjangan operasional kilang migas kelas menengah. Perintah itu menyusul permohonan PT Energi Nusantara Perkasa yang izin life extension Kilang LPG Gresik belum juga rampung. Bahlil menegaskan pelaku usaha menengah harus mendapat perhatian yang sama dengan korporasi besar.

Perintah tersebut disampaikan Bahlil dalam acara peresmian Kilang LPG Cilamaya di Karawang, Jawa Barat, Kamis (15/10). Ia menyoroti proses perizinan kilang minyak dan gas bumi kelas menengah yang dinilai berjalan lambat, termasuk permohonan perpanjangan masa operasi Kilang LPG Gresik milik PT Energi Nusantara Perkasa (ENP) di Jawa Timur.

Menurut Bahlil, seluruh permohonan izin yang sudah memenuhi persyaratan teknis dan regulasi harus segera diselesaikan. Ia meminta tidak ada lagi izin yang tertahan di meja bawah tanpa alasan yang jelas.

Instruksi Langsung ke Kepala SKK Migas dan Dirjen Migas

Bahlil menyentil jajarannya agar tidak hanya melayani perusahaan besar. Arahan itu ia sampaikan langsung kepada Kepala SKK Migas Djoko Siswanto dan Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM Laode Sulaiman.

"Pak Joko, saya minta sama Pak Dirjen jangan hanya ngurus perusahaan yang besar-besar. Yang menengah juga diurus," ujar Bahlil dalam acara tersebut.

Ia menegaskan tenggat satu minggu berlaku bagi izin yang persyaratannya sudah lengkap. Bahlil menyebut dirinya siap menandatangani begitu berkas masuk ke mejanya.

"Kalau sudah izin sudah selesai persyaratannya, aturannya sudah memenuhi syarat, paling lama seminggu sudah harus di meja saya, saya teken," kata Bahlil.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada PT Energi Nusantara Perkasa atas investasi yang dijalankan perusahaan tersebut.

Kilang LPG Gresik Menanti Kepastian Perpanjangan Izin

Direktur Utama PT Energi Nusantara Perkasa Sarjono sebelumnya memohon dukungan dan arahan Kementerian ESDM untuk kepastian perpanjangan izin operasional kilang perusahaan di Gresik. Kilang itu dinilai berperan penting dalam memasok kebutuhan LPG nasional secara konsisten.

"Kami juga memohon dukungan dan arahan Bapak Menteri untuk perpanjangan masa operation atau life extension Kilang LPG Gresik agar fasilitas yang berkontribusi bagi produksi LPG nasional ini dapat terus dimanfaatkan secara optimal," tutur Sarjono.

Sarjono menambahkan kepastian pasokan gas dan kelancaran evaluasi teknis menjadi syarat utama agar operasi kilang tetap berjalan. Dua hal itu dibutuhkan untuk menjaga keberlanjutan produksi sekaligus mendukung program ketahanan energi nasional.

"Kami berharap dukungan pemerintah dalam koordinasi dan para pemangku kepentingan terkait, termasuk kepastian pasokan gas dan proses evaluasi teknis sehingga Kilang LPG Gresik dapat mendukung dan ketahanan energi nasional," ujarnya.

Apa Artinya bagi Pelaku Usaha Kilang Menengah

Instruksi Bahlil memberi sinyal bahwa pemerintah ingin memangkas waktu tunggu perizinan di sektor migas, khususnya bagi pemain skala menengah yang selama ini tersandera proses evaluasi teknis. Kepastian waktu satu minggu, jika dijalankan konsisten, bisa mempercepat keputusan investasi dan operasional kilang non-mega project.

Bagi pemilik kilang seperti ENP, kejelasan status life extension menentukan rencana pasokan dan belanja modal jangka menengah. Tanpa perpanjangan izin, fasilitas yang sudah beroperasi berisiko kehilangan kontinuitas produksi LPG yang selama ini menopang kebutuhan dalam negeri.

Yang perlu dicermati, tenggat satu minggu hanya berlaku bagi permohonan yang syarat teknis dan regulasinya sudah tuntas. Permohonan yang masih kurang dokumen tetap bergantung pada kelengkapan berkas dan hasil evaluasi teknis dari SKK Migas maupun Ditjen Migas.

Sumber: cnnindonesia.com

Follow lineperistiwa.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks