Gedung LPTQ Bukit Timah Diresmikan
KPPBC Dumai Umumkan Lelang Eksekusi Pajak Terhadap Barang Bergerak
Sebelumnya, Kegiatan Ilegal Logging Di Kecamatan Sei Sembilan Marak Diberitakan Dan Sehari Sesudahnya Banyak Yang Raib

Dumai.(Lineperistiwa.com)-Sabtu malam (18/07) beberapa Media Online berbasis di Dumai beramai-ramai rilis berita terkait maraknya aksi pembalakan liar atau penebangan liar di kawasan Bulu Hala dan Senepis, Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai. Seperti ada satu komando dan satu tujuan untuk memberitakan dengan asumsi pelaku pembalakan liar atau istilah bulenya ilegal logging diciduk Aparat Penegak Hukum setempat dan diberikan hukuman setimpal.
Tentu kita apresiasi rekan-rekan media tersebut, bahwa itulah salah satu fungsi media sebagai sosial kontrol terhadap segala sesuatu yang terjadi ditengah-tengah masyarakat, terutama berkaitan dengan supremasi hukum seperti kegiatan ilegal logging yang berdampak buruk terhadap Lingkungan dan sangat merugikan Negara.
Tapi sepertinya apresiasi terucap tadi ditarik kembali karena awak media di informasikan bahwa berita-berita yang sebelumnya marak "Membombardir" pelaku ilegal logging di Kecamatan Sungai Sembilan sebahagian beritanya raib.
Ketika awak media mencoba membuka Website ternyata beritanya seperti terhapus atau memang dihapus..???
Berita yang hilang berganti dengan kata-kata aneka ragam, media pertama tertulis, A PHP Error was encoumtered, media kedua tertulis Oops! that page cant be founds dan media ketiga terbaca 404 tak ada apapun disini.
Sementara baru tiga media terlacak menghapus berita. Apakah ada media lain yang menghapusnya dan berapa banyak yang ikut-ikutan tidak perlu ditelusuri lagi.Toh kita sudah mengetahui sejauh mana mentalitas dan kredebilitas mereka,
Persoalan ini bukan untuk membuka aib rekan sesama media tetapi sebagai ungkapan kekecewaan. Kenapa tidak, pertama-tama getol menghimbau rekan lain untuk ikut merilis namun setelah itu ia pula yang menghapus beritanya.
Miris, seakan-akan awalnya ke-kawan dijadikan koalisi dalam membasmi musuh, ternyata niatnya bukan untuk berperang hanya sekadar menakut-nakuti dalam arti kata koloni agar kelak mendapat jatah atau "Upeti.
Menurut salah satu rekan media yang pertama merilis berita dan sampai detik ini tidak menghapusnya, bahwa ada indikasi penghapusan berita ada imbal baliknya. Masih menurut rekan tadi oknum pengurus ilegal logging inisial R sebagaimana diberitakan kemarin diduga telah mengeluarkan jurus ampuhnya yaitu memberi uang kepada pihak-pihak yang datang agar kegiatan perbalakan liar aman dan tidak ter'ekspos, seperti dikatakan rekan media.
"ltu berita ilegal logging sudah banyak di hapus coba cek pak, saya dapat info R sudah membagi-bagikan duit karena ada tekanan dari oknum tertentu. Pelaku ilegal logging kena tekan pak makanya R sibuk dan berita dihapus, tujuannya untuk meredam kehebohan kemarin karena kalau heboh mau tak mau mereka di ciduk". ungkap rekan media melalui pesan singkat WhatsAap.
Sebagaimana diberitakan Sabtu malam kegiatan perbalakan liar marak terjadi di kawasan Bulu Hala dan Senepis Kecamatan Sungai Sembilan. Kabar ada sekitar 11 orang pelaku penebangan liar yang bebas beraksi tanpa tersentuh aparat penegak hukum, antaranya SUT, AN, PO, SI, SUH, AR, HE, AG. Agar kegiatan perbalakan liar mereka aman maka ditunjuk seseorang inisial R untuk mengurus dan berkoordinasi dengan pihak tertentu.
Oleh R setiap pelaku ilegal logging tadi dikenakan biaya Rp.100.000/Ton dan R akan membagi-bagikan uang tersebut kepihak yang meminta agar kegiatan haram tersebut berjalan aman. Informasi didapat dari sumber terpercaya setiap malam ada sekitar 200 Ton kayu hasil pembalakan liar diangkut dari kawasan Hutan di Bulu Hala dan Senepis di Kecamatan Sungai Sembilan
Kayu-kayu tersebut dimuat kedalam Gerobak besar dan ditarik menggunakan Mobil Daihatsu Taft atau Rocky menuju gudang-gudang penyimpanan. Praktek perbalakan liar yang begitu marak sepertinya aman-aman saja dan tidak tersentuh hukum, karena diduga ada yang memback up, dan hebatnya pelaku ilegal logging ini sepertinya jago mengelabui petugas padahal akses jalan cuma satu, entah jurus apa yang mereka pakai.
Maraknya pemberitaan ilegal logging di wilayah Kecamatan Sungai Sembilan semoga mendapat atensi penegak hukum, terutama Polisi Sektor (Polsek) setempat. Jerat Pidana yang menanti pelaku ilegal logging adalah Pasal 18 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 tahun 1985 tentang Perlindungan Kehutanan dan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan.***(LPC)
Pewarta : Zainal Arifin
Ketua DPRD Rohul Pimpin Rapat Paripurna Penetapan Bupati Dan Wakil Bupati Terpilih 2024
Rokan Hulu (Riau), LPC Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupat.
Letkol Inf Antony Triwibowo Melaksanakan Rangkaian Kegiatan Sempena HUT TNI ke 78
Kota Dumai (Riau), LPCDandim 0320/Dumai Letkol Inf Antony Triwibowo Melak.
Sebelum Kegiatan, Satgas TMMD ke 118 Bengkalis Laksanakan Briefing dan Doa Bersama
Bengkalis (Riau), LPCSebelum memulai pekerjaan, seluruh personel yang ter.
Pengerjaan Sasaran di TMMD ke 118 Bengkalis Mulai Menampakkan Hasil
Bengkalis (Riau), LPCProgres sejumlah pekerjaan fisik sempena program TNI.
Sertu Sugianto Laksanakan Komsos Guna Mencegah Karhutla
Kota Dumai (Riau), LPCBabinsa Kelurahan STDI, Sertu Sugianto, yang bertug.
Serka Aslim Lubis Berikan Sosialisasi Terkait Pencegahan Karhutla
Kota Dumai (Riau), LPC Serka M. Aslim Lubis, seorang Babinsa yang be.