
Kerugian Negara Rp400 Miliar: MAKI Desak Kejagung Tarik Kasus Rumah Eks Pejuang Timtim dari Kejati NTT
Jakarta - Proyek pembangunan 2.100 rumah bagi eks pejuang Timor Timur yang menelan anggaran sekitar Rp400 miliar dari APBN kini menjadi sorotan. Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mendesak Kejaksaan Agung untuk mengambil alih penanganan dugaan korupsi di tengah penyelidikan yang masih berjalan di Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur.
Desakan ini muncul seiring masih didalaminya dugaan keterlibatan Wakil Menteri Pekerjaan Umum Diana Kusumastuti dalam perkara tersebut. Boyamin menilai kasus dengan kerugian negara yang sangat besar ini harus segera mendapatkan kepastian hukum.
"MAKI mendesak agar kejaksaan bisa menuntaskan perkara tersebut dan memberikan kepastian hukum atas perkara yang memberikan kerugian negara cukup besar," kata Boyamin dalam keterangannya.
Menurut Boyamin, pelimpahan perkara ke Kejaksaan Agung dinilai lebih tepat untuk menghindari potensi intervensi maupun upaya memperlambat proses hukum yang sedang berjalan.
"Akan lebih tepat kalau Kejaksaan Agung yang menangani kasus tersebut agar tidak ada upaya intervensi atau memperlambat proses kasus tersebut," ujarnya.
Boyamin secara khusus menyoroti nama Diana Kusumastuti yang kerap disebut dalam pendalaman perkara. Ia meminta agar dugaan keterlibatan Wamen PU tersebut segera dituntaskan sampai tuntas.
"Terkait dugaan keterlibatan DK harus segera diusut tuntas demi memberikan kepastian hukum," kata Boyamin.
Boyamin juga mengingatkan agar tidak ada pihak yang berupaya melindungi atau menyelamatkan siapa pun dalam penanganan perkara ini. Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut justru akan merusak citra Kejaksaan Agung.
"Jangan ada upaya untuk melindungi atau menyelamatkan seseorang dari kasus tersebut karena akan semakin merusak citra Kejaksaan Agung," tegasnya.
Kasus ini bermula dari pembangunan 2.100 rumah bagi eks pejuang Timtim pada 2022-2023. Proyek senilai sekitar Rp400 miliar tersebut kemudian mencuat setelah ditemukan kerusakan pada sejumlah rumah yang telah dibangun.
Inspektur Jenderal Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman Heri Jerman sebelumnya menemukan 54 rumah mengalami kerusakan berat, bahkan sebagian ambruk. Tim ahli Fakultas Teknik Universitas Nusa Cendana Kupang kemudian mengidentifikasi sejumlah persoalan teknis, termasuk pemadatan tanah yang tidak maksimal serta pemasangan beton yang tidak memenuhi standar.
Diana Kusumastuti pernah diperiksa terkait proyek ini karena posisinya saat menjabat Direktur Jenderal Cipta Karya. Ia juga tercatat sebagai Komisaris Utama PT Brantas Abipraya, salah satu perusahaan pemenang tender proyek tersebut.
Sebelumnya, Komisi Kejaksaan juga mendesak agar perkara ini segera dituntaskan. Anggota Komjak Nurokhman meminta Kejati NTT menjalankan proses hukum secara transparan dan profesional.
"Kami mendorong proses hukum bisa berjalan transparan, profesional, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat, dalam konteks ini adalah kelompok rentan seperti para eks pejuang Timtim itu," kata Nurokhman.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT Raka Putra Dharmana menyatakan perkara masih berada pada tahap penyelidikan. Ia memastikan potensi pidana dalam perkara ini masih terus didalami.
"Kasusnya masih penyelidikan. Masih didalami adanya potensi pidana dalam perkara tersebut," kata Raka, Selasa (4/8/2026).
Kejati NTT juga menegaskan bahwa peran Diana Kusumastuti masih menjadi bagian dari pendalaman penyelidikan. Wamen PU itu dimungkinkan untuk dipanggil kembali jika penyelidik membutuhkan keterangan tambahan.
"Terkait peran Wamen PU masih terus didalami. Dimungkinkan untuk dipanggil kembali tergantung kebutuhan penyidik nantinya," ujar Raka.