Kejati NTT Didesak Komisi Kejaksaan Selesaikan Kasus Korupsi Rumah Eks Pejuang Timtim

Selasa, 11 Agustus 2026

Kejati NTT Didesak Komisi Kejaksaan Selesaikan Kasus Korupsi Rumah Eks Pejuang Timtim

JAKARTA - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur didesak Komisi Kejaksaan segera menyelesaikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan 2.100 rumah bagi eks pejuang Timor Timur senilai sekitar Rp400 miliar.

Anggota Komisi Kejaksaan, Nurokhman, menyampaikan proses hukum atas perkara ini harus berjalan transparan dan profesional. Menurutnya, penyelesaian kasus penting karena proyek tersebut menyangkut kepentingan para eks pejuang Timtim selaku penerima manfaat.

"Kami mendorong proses hukum bisa berjalan transparan, profesional, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat, dalam konteks ini adalah kelompok rentan seperti para eks pejuang Timtim itu," kata Nurokhman.

Komisi Kejaksaan berharap penyelidikan dilakukan menyeluruh dan tuntas. Penanganan perkara ini dinilai turut menjadi bagian dari komitmen mendorong tata kelola proyek pemerintah yang lebih bersih, efektif, dan berorientasi pada kepentingan publik.

Kasus ini bermula dari proyek pembangunan 2.100 unit rumah bagi eks pejuang Timtim yang dikerjakan pada 2022-2023 dengan nilai sekitar Rp400 miliar dari APBN. Persoalan mencuat setelah ditemukan kerusakan pada sejumlah rumah yang telah dibangun.

Inspektur Jenderal Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, Heri Jerman, sebelumnya menemukan 54 rumah mengalami kerusakan berat, bahkan sebagian ambruk. Pemeriksaan tim ahli Fakultas Teknik Universitas Nusa Cendana Kupang kemudian menemukan sejumlah masalah teknis, mulai dari pemadatan tanah yang tidak maksimal hingga pemasangan beton yang dinilai tidak memenuhi standar.

Diana pernah diperiksa terkait proyek tersebut dalam kapasitasnya saat menjabat Direktur Jenderal Cipta Karya. Ia juga tercatat menjabat Komisaris Utama PT Brantas Abipraya, salah satu perusahaan yang menjadi pemenang tender proyek itu.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT, Raka Putra Dharmana, mengatakan penyelidik sampai saat ini masih mendalami ada atau tidaknya unsur pidana dalam perkara tersebut.

"Kasusnya masih penyelidikan. Masih didalami adanya potensi pidana dalam perkara tersebut," kata Raka, Selasa (4/8/2026).

Kejati NTT juga belum menutup kemungkinan memeriksa kembali Diana apabila keterangannya masih dibutuhkan.

"Terkait peran Wamen PU masih terus didalami. Dimungkinkan untuk dipanggil kembali tergantung kebutuhan penyidik nantinya," ujar Raka.

Hingga kini, perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan dan belum ada tersangka yang diumumkan. Komisi Kejaksaan meminta proses hukum tidak berhenti sebelum seluruh persoalan dalam proyek rumah eks pejuang Timtim tersebut terang.