
Rohul (Riau), LPC
Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) LSM Komunitas Rakyat Ekonomi Kecil (KOREK) Riau meminta DPRD Kabupaten Rokan Hulu dan Inspektorat Kabupaten Rokan Hulu untuk segera menindaklanjuti berbagai catatan dan penekanan yang disampaikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Riau dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu Tahun Anggaran 2024.
Ketua DPW LSM KOREK Riau, Miswan, menyatakan bahwa meskipun Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), DPRD dan Inspektorat tidak boleh mengabaikan penekanan yang diberikan BPK terkait pengelolaan kas daerah, perencanaan APBD, serta utang belanja yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah.
"Opini WTP bukan berarti tidak ada persoalan. Catatan dan penekanan BPK harus menjadi perhatian serius. Kami meminta DPRD menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal dan Inspektorat melakukan pembinaan serta pemeriksaan terhadap OPD yang terkait," ujar Miswan.
LSM KOREK Riau juga meminta DPRD membentuk agenda pembahasan khusus bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan OPD terkait guna mengetahui penyebab terjadinya penggunaan dana yang dibatasi penggunaannya, serta munculnya utang belanja dan kekurangan pendanaan sebagaimana dijelaskan dalam LHP BPK.
Selain itu, Inspektorat Kabupaten Rokan Hulu diminta segera menyusun langkah-langkah perbaikan (action plan) dan memastikan seluruh rekomendasi BPK ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
LSM KOREK Riau menegaskan bahwa pengawasan terhadap penggunaan APBD merupakan bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari penyimpangan. Oleh karena itu, seluruh rekomendasi BPK harus ditindaklanjuti secara serius demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan daerah.
"Kami akan terus mengawal tindak lanjut rekomendasi BPK dan berharap DPRD serta Inspektorat menunjukkan komitmennya dalam memperbaiki tata kelola keuangan daerah, bukan sekadar menjadikan laporan tersebut sebagai dokumen administrasi," tutup Miswan.***
•Siaran Pers LSM KOREK•