PKN Desak Bupati Rokan Hulu Berhentikan Kepala Desa Pemandang Pasca Putusan Kasasi Inkracht

Selasa, 07 Juli 2026

Rohul (Riau), LPC

Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara (PKN) mendesak Bupati Rokan Hulu segera memberhentikan Kepala Desa Pemandang, Kecamatan Rokan IV Koto, setelah putusan kasasi Mahkamah Agung yang menurut PKN telah berkekuatan hukum tetap (inkracht)(6/7/2026).

Ketua Umum PKN, Patar Sihotang, S.H., M.H., mengatakan pihaknya telah menyampaikan surat resmi kepada Bupati Rokan Hulu agar segera menerbitkan keputusan pemberhentian tetap terhadap Kepala Desa Pemandang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut Patar, perkara tersebut berawal dari sengketa keterbukaan informasi publik terkait dokumen pengelolaan keuangan Desa Pemandang. Setelah melalui proses di Komisi Informasi, PTUN, hingga perkara pidana, Mahkamah Agung disebut menolak permohonan kasasi terdakwa sehingga putusan telah berkekuatan hukum tetap

PKN menilai Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu wajib menindaklanjuti putusan tersebut sebagai bentuk kepatuhan terhadap hukum, sekaligus menjaga transparansi, akuntabilitas, dan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa

"Kami berharap Bupati Rokan Hulu segera melaksanakan kewajibannya sesuai Undang-Undang tentang Desa. Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap harus dihormati dan ditindaklanjuti," tegas Patar Sihotang.

Hingga berita ini diterbitkan, Bupati Rokan Hulu Anton, S.T., M.T. belum memberikan tanggapan. Konfirmasi yang dikirim melalui aplikasi WhatsApp juga belum mendapat jawaban.***Bsf