Polres Siak Buru Oknum Polisi Diduga Terlibat Kepemilikan Sabu di kecamatan Lubuk Dalam

Senin, 28 Juni 2021

Foto ilustrasi

 

Siak (Riau), Lineperistiwa.com

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Siak bersama beberapa anggota Provost menangkap 4 orang diduga pemakai sabu di Kecamatan Lubuk Dalam, Kabupaten Siak, Riau pada Ahad (27/6/2021).

Empat tersangka itu ditangkap di sebuah rumah kontrakan yang diketahui dikontrak oleh oknum polisi yang bertugas di Polres Siak berinisial S sekira pukul 17.00 WIB kemarin.

Dalam penggerebekan tersebut didapati barang bukti berupa paket kecil sabu-sabu siap edar.

Namun oknum polisi S tidak berada di tempat saat penggeledahan.

Setelah penangkapan 4 tersangka itu, Kepala Satresnarkoba Polres Siak, AKP Jailani mendatangi rumah kontrakan itu untuk melakukan penyelidikan kembali pada Senin (28/6/2021) pagi.

Di lokasi, ternyata rumah kontrakan itu sudah dalam keadaan terkunci. Untuk masuk ke dalam, AKP Jailani terpaksa mencongkel pintu dengan linggis. Hal itu disaksikan Ketua RT dan telah meminta izin kepada pemilik rumah kontrakan berinisial AG.

Alhasil, polisi menemukan alat hisap atau bong yang masih ada sisa sabu yang tertinggal dalam bong tersebut.

"Pengungkapan kasus ini berdasarkan dari laporan masyarakat sekitar yang mencurigai adanya transaksi dan pemakai narkoba di rumah kontrakan ini. Semalam sudah dilakukan penangkapan oleh anggota saya Muslim, ini kita lakukan penggeledahan kembali," kata AKP Jailani.

Saat ditanya kepada pemilik rumah kontrakan, AG, ia membenarkan bahwa yang mengontrak rumahnya adalah oknum polisi S.

"Yang ngontrak atas nama inisial S," kata AG di lokasi penggeledahan.

AKP Jailani menyebutkan, pihaknya tetap mencari dan mengejar oknum polisi tersebut guna melakukan penyelidikan lebih lanjut apakah ia terlibat atau tidak.(***Rzl)