Respon Cepat Polsek Rokan IV Koto, Lakukkan Mediasi Redam Amuk Massa Terkait Dugaan Perzinaan, Begini Kronologi Sebenarnya

Senin, 15 Juni 2026

Rohul (Riau), LPC

Polsek Rokan IV Koto Berhasil Redam Amuk Massa dengan Cara Mediasi Terkait Kasus Dugaan Pelecehan Seksual, Begini Endingnya*

Rokan Hulu -Jajaran Polsek Rokan IV Koto Polres Rokan Hulu (Rohul) bergerak cepat mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pelecehan seksual. Langkah evakuasi taktis ini dilakukan setelah pihak kepolisian melalui,Petugas Piket SPK mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya ketegangan bahwa ada seorang lelaki diamankan oleh Warga di Desa Lubuk Bendahara Kecamatan Rokan IV Koto yang diduga telah telah melarikan perempuan tanpa seizin orang tuanya sekitar 2 tahun lalu

Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra S.I..K, M.Si melalui Kapolsek Rokan IV Koto IPTU Dodi Ripo Saputra, SH.MH menjelaskan

setelah mendapatkan informasi, petugas piket langsung meluncur ke lokasi kejadian dan menjumpai salah satu rumah warga Nias yang sudah berkumpul untuk melakukan mediasi perkara tersebut, namun tidak ada kesepakatan sehingga untuk menghindari amuk massa lalu seorang laki-laki terduga yang melarikan perempuan tersebut dibawa ke Polsek Rokan IV Koto, dan ditempat itu Petugas menyampaikan kepada warga untuk permasalahan tersebut akan dilakukan mediasi pada hari Minggu tanggal 14 Juni 2026 di Polsek Rokan IV Koto.

“Ya Kami langsung merespons laporan masyarakat dengan mendatangi lokasi dan mengamankan terduga pelaku ke Polsek Rokan IV Koto untuk penanganan lebih lanjut, Kami juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan menyerahkan seluruh proses penanganan perkara ini kepada pihak kepolisian,”Ujar Iptu Dodi Minggu (14/6/2026) Sore

"Terduga pelaku JWC alias Jun (28) Warga Jalur V Dusun III RT 010 RW 003 Desa Gerbang Sari Kecamatan Tapung Hilir Kabupaten Kampar yang di duga melarikan PMN alias Putri (21) Warga RT 002 RW 002 Desa Lubuk Bilang Kecamatan Rambah Samo Kabupaten Rokan Hulu 

"Namun setelah ditanya dan diwawancarai kedua orang tersebut mengaku sudah Nikah Siri di Kecamatan Kandis Kabupaten Siak pada dua tahun yang lalu dan sekarang sudah mempunyai 1 orang anak berumur 2 bulan "Ujar Kapolsek.

Dalam hal ini,"Kami Polsek Rokan IV Koto telah melakukan Langkah langkah dengan membawa Jun ke Polsek untuk menghindari amukan massa dan yang kedua kita akan melanjutkan mediasi di Polsek Rokan IV Koto pada hari Minggu tanggal 14 Juni 2026 (namun setelah ditunggu oleh pihak laki-laki hingga Munggu siang tadi pihak perempuan tidak datang, sehingga pihak laki - laki dibawa pulang oleh keluarganya

Setelah pihak laki-laki dibawa oleh keluarganya, tidak lama kemudian datanglah pihak keluarga perempuan ke Polsek untuk menghadiri mediasi, namun ketika dihubungi pihak laki- laki sudah diperjalanan menuju pulang ke rumahnya Kabupaten Kampar, dan keluarga pihak lelaki berjanji akan berembuk dengan keluarganya untuk musywarahkan permasalahan tersebut.

Lebih lanjut Kapolsek menambahkan dalam permasalahan tersebut terdapat fakta-fakta 

bahwa kedua belah pihak antara laki- laki dan perempuan tersebut pergi atas dasar suka sama suka, tidak ada ancaman kekerasan dan sudah sama sama dewasa Mereka pergi sejak tahun 2024 Peristiwa itu terjadi sekitar 2 tahun yang lalu dan kedua belah pihak telah menikah siri pada 2 tahun yang lalu di Kecamatan Kandis Kabupaten Siak Peristiwa itu terjadi bukan di Wilayah Hukum Polres Rokan Hulu

"Sekitar 2 tahun yang lalu atau di tahun 2024, Dua orang tersebut berangkat dari Kecamatan Ujung Batu Rohul menuju Kandis untuk melakukan nikah siri dan diketahui istri pertama dari Jun jadi dugaan terhadap melarikan anak dibawah umur tidak benar karena Put telah berumur 20 tahun atau tidak dibawah umur pasa saat melakukan nikah siri dengan Jun "Tidak terdapat peristiwa Pidana karena Wanita tersebut telah berumur 20 tahun saat di bawa oleh Jun Pergi dan menikah siri atas dasar suka sama suka." Pungkasnya.***Bsf

Penulis Alfian Tob