
Rohul (Riau), LPC
Perjuangan Masyarakat Adat Lima Desa yang bersinggungan dengan areal PT Sawit Asahan Indah (Astra Agro Lestari Tbk) saat ini makin agresif. Aliansi Masyarakat Adat Lima Desa (GERMADES) itu terdiri dari empat desa di Kecamatan Rambah Samo, yakni Desa Rambah Samo, Desa Teluk Aur, Desa Lubuk Bilang, Desa Sungai Kuning; dan satu desa di Kecamatan Rokan IV Koto, yakni Desa Lubuk Bendahara Timur.
Lahan yang diperjuangkan Masyarakat Adat Lima Desa fokus pada kelebihan Hak Guna Usaha (HGU) PT SAI. Diketahui, HGU lanjutan PT SAI terbit kembali tahun 2021 seluas 5.196,16 hektare; sementara IUP No. KPTS-100/SETDA-PEM/402/2014 tanggal 26 Agustus 2014 seluas 7.923,25 hektare.
Dikutip dari data Permohonan Pelepasan Kawasan Hutan PT SAI tahun 2023, perusahaan mengelola lahan kebun kelapa sawit seluas 355 hektare di kawasan hutan, yakni 51 hektare di kawasan Hutan Produksi Terbatas; dan 304 hektare pada Hutan Produksi Konversi.
Selain itu, masih ada lahan pengembangan pertanian, lahan pengembangan transmigrasi, dan lahan penghijauan yang jumlahnya ratusan hektare. Lahan-lahan itu dikelola perusahaan sejak tahun 1980-an. Kronologisnya, lahan diperoleh secara paksa dari perkebunan karet masyarakat adat yang tengah produksi; dan masih ada saksi hidup yang bisa memberikan keterangan, tuturnya.
Hal tersebut diuraikan Ketua Aliansi GERMADES, Yarahman, kepada wartawan, Senin sore 8/6/2026, usai melakukan diskusi intensif dengan pihak Luhak Rambah di Pasir Pengaraian.
Yarahman yang saat ini menjabat Kepala Dusun I Desa Lubuk Bilang menuturkan, melalui Lembaga Kerapatan Adat Luhak Rambah, pihaknya sedang berkoordinasi mengajukan ukur ulang areal HGU PT SAI kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Rokan Hulu; agar masyarakat paham luasan lahan yang dikelola perusahaan dengan luasan HGU saat ini.
Tambah tokoh pemuda Rambah Samo itu, pihaknya juga tengah mempertanyakan regulasi keselarasan luasan HGU dengan Izin Usaha Perkebunan (IUP) yang dimiliki PT SAI. Hingga saat ini belum ditindaklanjuti Pemda Rohul; sehingga PT SAI tetap bersikukuh mengelola lahan di luar HGU dengan dalih mengantongi IUP yang diperoleh dari Pemda Rohul tahun 2014. Padahal, sebagian lahan tersebut berada pada kawasan hutan dan tumpang tindih dengan penguasaan Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) Pemandang.
Yarahman berharap LKA Rambah serius membantu Masyarakat Adat Lima Desa dalam pengajuan ukur ulang HGU PT SAI ke Pemda Rohul; agar perjuangan GERMADES yang sudah berjalan lebih dari lima tahun itu dapat membuahkan hasil. Seiring motto Pemda Rohul yang dipimpin Bupati dan Wakil Bupati Anton – Poti, "Bersama Membangun Negeri", tidak wajar perusahaan menikmati tanah negeri sementara banyak hak masyarakat adat terabaikan dan terzalimi, pungkasnya. ***Bsf
(Tim Dad/EP)