Lapas Pasir Pengaraian Standarisasi Pelaporan Kesehatan dan Rehabilitasi Warga Binaan Lewat Sosialisasi Virtual

Ahad, 24 Mei 2026

Rohul (Riau), LPC

Jajaran tenaga medis dan struktural Klinik Pratama Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pasir Pengaraian terus memacu kualitas tata kelola birokrasi kesehatan. Langkah ini diwujudkan dengan mengikuti kegiatan Sosialisasi Pelaporan Formulir Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi Pemasyarakatan yang digelar secara virtual oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Riau, Kamis (21/5/2026).

Agenda strategis ini diikuti langsung oleh Kepala Seksi Pembinaan Narapidana/Anak Didik dan Kegiatan Kerja (Kasi Binadik & Giatja), Kepala Subseksi Perawatan, serta seluruh perawat dan petugas kesehatan di lingkungan Lapas Pasir Pengaraian.

Edukasi regulasi ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut instruksi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) guna menyeragamkan instrumen monitoring evaluasi kesehatan di seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT).

Melalui sosialisasi ini, tim medis Klinik Pratama Lapas dibekali pemahaman mendalam mengenai mekanisme pengisian format formulir digital terbaru. Langkah standardisasi ini dinilai krusial karena rekam medis dan data rehabilitasi warga binaan menjadi acuan pemenuhan hak-hak dasar mereka selama menjalani masa pidana.

"Ketertiban administrasi pelaporan adalah cermin dari akuntabilitas pelayanan publik. Dengan mengadopsi formulir pelaporan terintegrasi ini, kompilasi data kesehatan serta intervensi program rehabilitasi bagi warga binaan dapat terukur secara valid dan real-time," tulis Humas Lapas dalam rilis resminya.

Akselerasi pemahaman format pelaporan ini difokuskan pada dua klaster utama penataan data di internal Lapas.  

*Pertama*, klaster perawatan kesehatan meliputi pencatatan berkala kuratif-preventif pasien, rujukan medis eksternal, kontrol obat-obatan, serta penanganan penyakit menular di dalam blok hunian.  

*Kedua*, klaster program rehabilitasi, fokus pada pelaporan hasil asesmen klinis, proses detoksifikasi, hingga program pembinaan mental-spiritual bagi warga binaan penyalahguna narkotika.

Lewat implementasi format pelaporan berbasis standar nasional ini, Lapas Kelas IIB Pasir Pengaraian menegaskan komitmennya untuk menghadirkan layanan kesehatan warga binaan yang inklusif, profesional, dan bersih dari maladministrasi.***Bsf