Terduga AM, Bea Cukai Dumai Amankan Sabu ± 5.095 Gram di Terminal Kedatangan Ferry Internasional

Senin, 18 Mei 2026

Kota Dumai (Riau), LPC

Bea Cukai Dumai berhasil melakukan penindakan terhadap ± 5.095 gram bongkahan kristal berwarna bening yang diduga mengandung Narkotika jenis Sabu (Metamfetamin) yang dikemas dalam 5 bungkus bertuliskan "Organic Coconut Sugar" di Terminal Kedatangan Ferry Internasional Dumai (Sabtu, 16/05/2026) sekitar pukul 17:19 WIB.

Dari siaran pers yang diterima media ini menyebutkan bahwa kronologis penindakan tersebut berawal saat melakukan analisa terhadap penumpang kapal MV Indomal Empire dari Malaka (Malaysia) yang akan datang ke Dumai (Indonesia).

Berdasarkan hasil analisa tersebut, petugas Bea Cukai Dumai menetapkan atensi terhadap seorang penumpang dan melakukan pemeriksaan terhadap penumpang berinisial AM.

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 1 box berisikan 5 bungkus bongkahan kristal berwarna putih dalam kemasan bertuliskan "Organic Coconut Sugar" dengan berat total ± 5.095 gram yang diduga mengandung Narkotika jenis Sabu (Metamfetamin).

Tim Bea Cukai Dumai langsung melakukan pemeriksaan terhadap barang tersebut dengan menggunakan alat narkotest dan kedapatan barang tersebut positif Sabu (Metamfetamin).

Untuk memastikan kembali, barang tersebut dilakukan test pada Balai Laboratorium Bea dan Cukai Kelas I Medan dan hasilnya positif Sabu (Metamfetamin).

Kemudian, terduga pelaku berinisial AM dan barang bukti berupa 5 bungkus berisi bongkahan kristal berwarna bening dengan berat total ± 5.095 gram yang diduga mengandung Narkotika jenis Sabu (Metamfetamin) diserahterimakan ke Polres Kota Dumai guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Bea Cukai Dumai dan Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya akan selalu berkomitmen untuk menjaga wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, demi menjadikan Dumai Kota.***SNst