Siong Minyak Berinisial R Kebal Hukum, Kepling Berharap Segera Ditutup

Selasa, 28 April 2026

Medan (Sumut), LPC

Keberadaan tempat penampungan minyak siong di wilayah Medan Utara seakan tidak ada habis-habisnya dan salah satunya adalah di Jalan Pasar Lama Lingkungan 29, Kelurahan Pekan Labuhan, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan pada Senin, (27/04/2026).

Menurut informasi yang diterima awak media di lapangan, masyarakat sangat resah atas keberadaan siong minyak di daerah mereka karena akan berdampak besar bagi mereka bila terjadi kebakaran seperti di daerah Medan Utara lainnya.

"Masyarakat disini banyak yang konplain dengan keberadaan siong minyak di wilayah mereka tapi karena di bekap oleh oknum aparat kami bisa berbuat apa ?", ucap salah seorang warga yang namanya tidak ingin di publikasikan.

"Sebenarnya sudah banyak petugas aparat penegak hukum yang datang ke lokasi gudang tersebut tapi mereka tetap beroperasi sehingga kami menilai mereka kebal hukum", lanjutnya. 

Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat bertindak tegas dan menutup usaha tersebut karena keberadaan mereka sangat meresahkan warga setempat ditambah lagi limbah yang disebab usaha mereka.

Ketika awak media mengkonfirmasi Kepala Lingkungan (Kepling) 29 terkait keberadaan usaha siong minyak ilegal tersebut mengatakan, memang ada dan mereka tidak pernah ada melaporkan tentang usahanya.

"Lahan tersebut milik David dan sebelumnya sudah banyak yang menggunakan lahan tersebut tetapi sekarang pengusahanya berinisial R", ucap Kepling 29, Fauzi Chan. SH.

"Saya berharap kalau bisa usaha tersebut ditutup karena besar dampaknya bagi masyarakat setempat apabila terjadi kebakaran dan sudah banyak datang petugas penegak hukum serta dari Pemko Medan tetapi hasilnya mereka tetap berjalan", tegasnya Kepling 29, Fauzi Chan, SH. Siong minyak berinisial R hibgga berita ini diterbitkan belum berhasil ditemui. ***Yanti