
Pati (Jateng), LPC
Polsek Sukolilo Polresta Pati berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi di wilayah Kecamatan Sukolilo. Pengungkapan kasus tersebut dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Sukolilo pada Jumat (10/4/2026) sekitar pukul 17.30 WIB setelah melalui serangkaian penyelidikan.
Kapolresta Pati melalui Kapolsek Sukolilo AKP Sahlan, S.H., M.M. menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat pada tanggal 10 April 2026. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pencurian yang terjadi di rumah korban.
Peristiwa pencurian itu sendiri terjadi pada Selasa (10/3/2026) sekitar pukul 13.00 WIB di rumah korban berinisial U.K. (perempuan), yang beralamat di Dukuh Tambang RT 07 RW 04, Desa Kedungwinong, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati.
Dalam perkara ini, polisi turut memeriksa dua orang saksi, yakni M. (40) dan P. (39), keduanya merupakan warga Kecamatan Sukolilo yang mengetahui peristiwa tersebut. Keterangan para saksi menjadi bagian penting dalam proses penyelidikan hingga akhirnya pelaku berhasil diidentifikasi.
Adapun tersangka yang berhasil diamankan adalah I.I.A alias K. (25), seorang pelajar/mahasiswa warga Dukuh Tambang, Desa Kedungwinong, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati. Pelaku ditangkap di wilayah yang sama tanpa perlawanan saat petugas mengetahui keberadaannya.
Kapolsek Sukolilo AKP Sahlan menjelaskan, “Setelah dilakukan penyelidikan, kami mengetahui keberadaan pelaku. Penangkapan ini kami pimpin langsung dan tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan bersama barang bukti.”
Ia menambahkan, “Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras anggota di lapangan dalam melakukan penyelidikan serta dukungan informasi dari masyarakat.” Penangkapan tersebut juga melibatkan Unit Reskrim Polsek Sukolilo yang bergerak cepat saat lokasi pelaku teridentifikasi.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu lembar kwitansi pembelian, satu pasang sepatu bola merek Puma Ultra warna stabilo, satu pasang sepatu bola merek Specs Alpha Form warna putih, serta uang tunai sebesar Rp6.000.000. Barang bukti tersebut kini telah diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kapolsek Sukolilo AKP Sahlan juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan.
“Kami mengajak masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana melalui call center Polri di nomor 110 agar dapat segera ditindaklanjuti oleh petugas,” pungkasnya. (Nor)
Sumber : Humas Polres Pati