
Kampar (Riau), LPC
Yayasan Riau Madani resmi mengajukan permohonan eksekusi atas putusan perkara kebun kelapa sawit dalam kawasan hutan milik Edi Basri ke Pengadilan Negeri Bangkinang.
Permohonan ini diajukan setelah Mahkamah Agung Republik Indonesia menolak kasasi Edi Basri dalam perkara: Nomor : 5440 K/Pdt/2024 Tanggal putusan: 16 Desember 2024 Dengan putusan tersebut, perkara ini telah inkracht (berkekuatan hukum tetap) dan tidak ada lagi alasan hukum untuk menunda eksekusi.
Mahasiswa Jakarta Turun Tangan, Siap Kawal Eksekusi
Gelombang tekanan publik mulai menguat.
Mahasiswa Riau–Jakarta menegaskan akan turun langsung mengawal proses eksekusi yang diajukan Yayasan Riau Madani.
Tidak hanya itu, mereka juga memastikan akan:
Menggelar aksi damai besar-besaran di Mahkamah Agung
Mengawal langsung proses di Pengadilan Negeri Bangkinang
Mengawasi setiap tahapan eksekusi hingga tuntas di lapangan
“Kami tidak akan tinggal diam. Mahasiswa Jakarta akan mengawal penuh permohonan eksekusi yang diajukan Yayasan Riau Madani. Jika perlu, kami akan turun langsung hingga eksekusi benar-benar dilakukan,” tegas perwakilan mahasiswa.
Peringatan Keras ke Mahkamah Agung
Mahasiswa juga melayangkan peringatan terbuka kepada Mahkamah Agung agar tidak bersikap pasif terhadap persoalan ini.
“Mahkamah Agung jangan tutup mata. Putusan sudah jelas, inkrah, dan mengikat. Jika tidak dikawal, maka ini menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia,” tegas mereka.
Bahij Banu Sidiq : Tidak Ada Efek Jera bagi Perambah Hutan
Perwakilan mahasiswa, Bahij Banu Sidiq, menilai lemahnya eksekusi putusan kehutanan di Riau telah menciptakan kondisi tanpa efek jera.
“Eksekusi lahan dalam kawasan hutan yang sudah inkrah sangat sulit direalisasikan. Ini yang membuat para perambah hutan semakin berani karena merasa hukum tidak tegas,” ujarnya.
“Kalau putusan pengadilan saja tidak bisa dijalankan, maka hukum kehilangan wibawanya. Ini tidak boleh dibiarkan,” lanjutnya.
Putusan Tegas : 180 Hektare Sawit Harus Dimusnahkan
Dalam putusan PN Bangkinang:
Nomor : 17/Pdt-G/LH/2023/PN Bkn dan Dikuatkan PT Riau dan MA Pengadilan memerintahkan :
Penebangan seluruh kebun sawit ±180 hektare
Pemulihan kawasan hutan
Denda paksa Rp10 juta per hari jika tidak dilaksanakan
Mahasiswa Siap Kawal Hingga Lapangan
Mahasiswa menegaskan bahwa pengawalan tidak berhenti di tingkat wacana atau aksi simbolik.
“Kami akan kawal dari meja pengadilan sampai ke lapangan. Jika eksekusi tidak dilakukan, kami akan terus bergerak dan memperbesar tekanan publik,” tegas mahasiswa.
Negara Tidak Boleh Kalah
Yayasan Riau Madani dan mahasiswa sepakat bahwa ini adalah ujian serius bagi negara dalam menegakkan hukum terhadap perusakan hutan.
“Jika putusan inkrah saja tidak bisa dieksekusi, maka negara kalah. Dan itu tidak boleh terjadi.”***