
Kota Dumai (Riau), LPC
Dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri 1447 H, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Dumai mengusulkan pemberian Remisi Khusus (RK) kepada ratusan warga binaan. Tercatat sebanyak 577 orang diusulkan menerima remisi dari total 723 narapidana dan 175 tahanan, Sabtu (21/3).
Dari jumlah tersebut, 564 orang merupakan laki-laki dan 13 orang perempuan. Sementara itu, terdapat 6 orang warga binaan laki-laki yang diusulkan menerima remisi khusus langsung bebas.
Adapun besaran remisi yang diusulkan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan, dengan rincian yang akan mendapatkan remisi 15 hari sebanyak 127 orang, 1 bulan sebanyak 386 orang, 1 bulan 15 hari sebanyak 53 orang, dan 2 bulan sebanyak 11 orang.
Kepala Rutan Dumai, Enang Iskandi, menyampaikan bahwa mayoritas warga binaan yang diusulkan menerima remisi berasal dari kasus narkotika sebanyak 379 orang, sementara 198 orang lainnya berasal dari kasus umum.
Penyerahan remisi dilakukan secara langsung oleh Karutan usai pelaksanaan Shalat Idul Fitri, dalam suasana yang berlangsung khidmat dan dihadiri oleh seluruh petugas serta warga binaan yang berhak menerima.
Dalam keterangannya, Karutan menegaskan bahwa remisi merupakan hak warga binaan yang telah memenuhi berbagai persyaratan, baik administratif maupun substantif, seperti berkelakuan baik, tidak sedang menjalani hukuman disiplin, serta aktif mengikuti program pembinaan.
“Remisi ini bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi bentuk kepercayaan negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan. Bagi warga binaan, ini adalah hasil dari kedisiplinan dan kesungguhan dalam mengikuti pembinaan, sekaligus motivasi untuk terus menjadi pribadi yang lebih baik,” ujar Karutan.
Melalui pemberian remisi ini, Rutan Dumai tidak hanya menghadirkan pengurangan masa pidana, tetapi juga menumbuhkan harapan baru bagi warga binaan. Dengan semangat Idul Fitri, mereka diharapkan mampu kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik, produktif, dan bermanfaat.***