Inspektorat Kabupaten Rokan Hulu Mulai Periksa BUMDes Rantau Sakti

Senin, 23 Februari 2026

Rohul (Riau), LPC

Inspektorat Kabupaten Rokan Hulu resmi memulai pemeriksaan terhadap pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Rantau Sakti, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu. Pemeriksaan tersebut dipimpin langsung oleh Adi Wibowo Parlindungan selaku Ketua Tim Pemeriksa Inspektorat Kabupaten Rokan Hulu.

Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut atas laporan resmi LSM KOREK Riau yang sebelumnya telah disampaikan kepada pemerintah daerah terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan BUMDes Rantau Sakti.

Tim Inspektorat mulai melakukan klarifikasi dan pemeriksaan administrasi terhadap pengurus BUMDes, meliputi dokumen pengelolaan keuangan, laporan pertanggungjawaban, legalitas usaha, hingga penggunaan penyertaan modal desa yang bersumber dari APBDes. Pemeriksaan tersebut bertujuan untuk memastikan apakah pengelolaan BUMDes telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

LSM KOREK Riau menyampaikan apresiasi atas langkah Inspektorat Kabupaten Rokan Hulu yang telah menindaklanjuti laporan masyarakat secara serius. Menurut KOREK Riau, pemeriksaan ini menjadi momentum penting untuk menegakkan prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa.

Sekretaris LSM KOREK Riau, Darbi S.Ag, menegaskan bahwa BUMDes tidak boleh dikelola secara tertutup apalagi disalahgunakan.

“BUMDes dibentuk untuk kesejahteraan masyarakat desa, bukan untuk memperkaya oknum tertentu. Karena dana BUMDes berasal dari keuangan negara melalui APBDes, maka setiap pengelola wajib mempertanggungjawabkannya secara hukum,” tegas Darbi.

Ia juga meminta agar Adi Wibowo Parlindungan selaku Ketua Tim Pemeriksa beserta jajaran Inspektorat bekerja secara profesional, objektif, dan berani membuka fakta apa adanya. Jika ditemukan indikasi kerugian keuangan desa atau pelanggaran hukum, maka hasil pemeriksaan tersebut harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

LSM KOREK Riau menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses pemeriksaan ini hingga selesai. KOREK Riau juga mengingatkan agar hasil audit Inspektorat tidak berhenti pada rekomendasi administratif semata, melainkan dilanjutkan ke ranah hukum apabila ditemukan unsur pidana.***