DPRD Rohul Sahkan Ranperda Penyertaan Modal Dan Investasi : Saatnya Perusda RHJ Buktikan Kerja Nyata

Selasa, 25 Mei 2021

 

ROKAN HULU, Lineperistiwa.com

Setelah  beberapa kali melakukan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Perusahaan Rokan Hulu Jaya (RHJ)  akhirnya sudah tuntas dibahas, namun untuk pengesahannya sempat ditunda, hal ini seiring dengan berakhirnya masa jabatan bupati Rokan Hulu (Rohul) H Sukiman.

Dengan berakhirnya masa jabatan bupati tersebut, roda pemerintahan sendiri dijalankan  Plh Bupati Rohul H  Abdul Haris Lubis, S Sos, M Si yang juga sebagai sekretaris daerah (Sekda) Kabupaten Rohul.

Namun Plh Bupati sendiri memiliki batasan-batasan kewenangan  di antaranya pembahasan Paripurna dan persetujuan  pengesahan  paripurna tanpa ada surat izin dari Mendagri. 

"Menyikapi hal tersebut kita sudah bersurat kepada Kemendagri dan surat tersebut langsung direspon feat dan Mendagri sudah membalas surat tersebut bahwa PLH Bupati bisa mewakili Bupati untuk pegesahan paripurna," sebut Novli Wanda Ade Putra usai melakukan pengesahan tiga Ranperda Senin (24/5 2021).

Diterangkan Wanda, adapun tiga ranperda yang disahkan ini di antaranya Ranperda Pajak Daerah, Penyertaan Modal dan Investasi dan termasuk Ranperda Pemilihan Kepala Desa Serentak.

Namun dari tiga ranperda tersebut yang menjadi urgen adalah ranperda penyertaan modal dan investasi yang ada di Perusda RHJ. "Pasalnya hingga saat ini uang sebagai modal dan investasi dari Pemkab Rohul masih ada dan belum bisa digunakan karena terkendala dengan belum disahkan ranperda tentang penyertaan modal dan investasi," imbuhnya

"Kita ketahui sejauh ini dari perusahaan daerah, tidak bisa bergerak dan berbuat dari modal yang sudah di investasikan oleh pemerintah daerah beberapa tahun lalu, dan modal tersebut hanya bisa difungsikan  bidang kelistrikan," tuturnya.

"Untuk itu kita minta kepada pengurus baru perusahaan daerah dengan telah dibukanya kran melalui paripurna pengesahan ranperda penyertaan modal dan investasi tentu pengurus prusda harus bisa berbuat dan menjawab pertanyaan masyakat terkait keberadaan modal yang mencapai Rp 35 Miliar," ucap Wanda.

Di tempat  terpisah Direktur Perusda RHJ, Marjeni mengucapkan terima kasih kepada pemerintah dan DPRD Rohul yang telah mengesahkan Ranperda tentang penyertaan modal dan investasi melalui revisi perda Nomor 2 tahun 2007 yang sudah berlangsung 10 tahun.

"Alhamdulillah sudah disahkan hari ini, dengan telah disahkan ranperda tersebut tentuk kita akan membuka peluang usaha lain dibawah naungan Perusda Rokan Hulu Jaya yang semula hanya bisa mengelola bidang kelistrikan," ujarnya

"Rencana peluang usaha yang akan kita galakkan pertama Pertanian, Perkebunan, Peternakan, Perikanan dan Kehutanan, Pertambangan dan Energi, Perindustrian dan Perdagangan, Jasa,  Pariwisata,  Ekonomi Kreatif, Jasa Konstruksi dan termasuk bidang Migas dengan mengelola Ladang Minyak Blok Pendalian Rokan IV Koto," tutur Merjeni.

"Dengan telah disahkannya Ranperda tersebut hari ini kita bisa menjawab pertanyaan dari kalangan masyarakat terkait penyertaan modal yang diserahkan Pemkab Rohul melalui Perusda Rokan Hulu Jaya," paparnya.

Kemudian  uang itu hingga saat ini masih utuh Rp 35 M yang didepositokan ke berbagai Bank dan uang ini akan menjadi modal kita untuk membuka peluang usaha untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rokan Hulu kedepan,"  pungaksnya mengakhiri. (***Dsp)