
Pekanbaru (Riau), LPC
Komunitas Rakyat Ekonomi Kecil (KOREK) Riau secara resmi telah menyampaikan Laporan Pengaduan Masyarakat (DUMAS) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau terkait dugaan pembangunan dan operasional Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT GSM di dalam kawasan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi (HPK).
Laporan tersebut disampaikan sebagai bentuk kepedulian masyarakat sipil terhadap penegakan hukum kehutanan dan perlindungan lingkungan hidup di Provinsi Riau, yang selama ini masih menghadapi berbagai persoalan serius.
Ketua KOREK Riau, Miswan, menyampaikan bahwa laporan ini bukan berdiri sendiri, melainkan merupakan hasil kesepakatan dan kerja sama antara LSM KOREK Riau, Yayasan Mapelhut Jaya, dan Yayasan Sulusulu Pelita Negeri, berdasarkan temuan lapangan dan telaah data yang telah dikumpulkan bersama.
“Kami menilai dugaan aktivitas PKS PT GSM ini patut diuji secara hukum. Apalagi terdapat indikasi kuat bahwa lokasi PKS berada di kawasan HPK dan belum disertai pelepasan kawasan hutan yang sah,” ujar Miswan.
Senada dengan itu, Sekretaris KOREK Riau, Darbi, S.Ag, menjelaskan bahwa laporan tersebut juga didasarkan pada hasil telaah dan analisis teknis dari BPKH Wilayah XIX Pekanbaru, yang menunjukkan status kawasan lokasi PKS berada dalam fungsi kawasan hutan.
“Hasil telaah BPKH menjadi dasar penting bagi kami untuk mendorong aparat penegak hukum melakukan pendalaman. Ini bukan opini, tetapi bersandar pada data teknis kehutanan,” tegas Darbi.
Menurut KOREK Riau, dugaan pembangunan dan operasional PKS di dalam kawasan HPK tanpa pelepasan kawasan hutan berpotensi melanggar ketentuan Undang-Undang Kehutanan, Undang-Undang PPLH, serta regulasi lain yang mengatur penggunaan kawasan hutan.
Selain berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan hilangnya fungsi ekologis kawasan hutan, aktivitas tersebut juga diduga dapat menimbulkan kerugian negara serta berdampak langsung terhadap masyarakat sekitar, khususnya rakyat ekonomi kecil.
Melalui laporan ini, KOREK Riau bersama Yayasan Mapelhut Jaya dan Yayasan Sulusulu Pelita Negeri meminta Kejati Riau untuk:
Menindaklanjuti laporan secara profesional dan transparan;
Melakukan penyelidikan dan/atau penyidikan sesuai kewenangan hukum;
Berkoordinasi dengan instansi teknis terkait, termasuk KLHK dan BPKH.
KOREK Riau menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari kontrol sosial masyarakat sipil untuk memastikan pengelolaan sumber daya alam di Riau berjalan sesuai hukum dan berkeadilan.
“Kami akan terus mengawal proses hukum ini dan membuka ruang bagi publik untuk ikut mengawasi,” tutup Miswan.***