
Kota Dumai (Riau), LPC
Institusi Kepolisian saat ini sedang menjadi sorotan karena tengah dilakukan reformasi dan bahkan diwacanakan untuk diletakkan dibawah Kemeterian. Ketua Karang Taruna Kota Dumai, Muhammad Zulfan Arif, SH yang dikenal juga sebagai Praktisi Hukum turut memberikan pandangan terhadap Wacana peletakan Institusi Polri dibawah Kementerian.
Saya berpendapat wacana Peletakan Intitusi Polri dibawah kementerian sangat tidak relevan dengan beberapa Kementerian yang ada saat ini. Terlebih ini dalam rangka melakukan reformasi pada Institusi Kepolisian. Reformasi dengan cara meletakkan Institusi Kepolisian dibawah kementerian yang ada hanya membuat Institusi Kepolisian semakin bias keberadaannya. Hal yang fundamental dalam melakukan reformasi terhadap Institusi Polri bukanlah terletak pada kedudukan kelembagaannya, akan tetapi terletak pada mekanisme penyelenggaraan dan penegakan hukumnya.
Sehingga reformasi dapat dilakukan dalam bentuk penguatan pengaturan pengawasan, dan penindakan terhadap penyelewengan penyelenggaraan dan penegakan hukum itu sendiri. Karena hal yang fundamental menjadi masalah itu sebenarnya ada pada akar rumput, yakni berupa penyimpangan oleh oknum-oknum tertentu.
Akan tetapi saya juga harus fair dalam memandang suatu persoalan. Penyimpangan oknum juga tidak hanya sebatas terjadi di tubuh Institusi Kepolisian, akan tetapi juga terdapat di Institusi yang lain. Sehingga jika kita berbicara reformasi, maka institusi yang lainnyapun saat ini juga harus dilakukan reformasi.
Saya meyakini bahwasanya jika Bapak Presiden Prabowo Subianto memang menginginkan Reformasi terhadap penyelenggaraan pemerintahannya maka itu semua berawal dan berangkat dari keinginannya sendiri. Begitu juga dengan Institusi Kepolisian, jika beliau ingin Institusi Kepolisian ini dibenahi maka beliau tidak perlu meletakkan Institusi Kepolisian dibawah Kementerian tertentu. Cukup beliau langsung memberikan Perintah kepada Kapolri untuk melakukan Pembenahan terhadap Institusi Kepolisian. Sehingga sudah tepat selama ini dan sampai saat ini Institusi Kepolisian berada langsung tepat dibawah Presiden.***