DPO Kasus Pemerasan Pupuk Mulai Diproses, LSM KOREK Apresiasi Kinerja Polsek Ujung Batu

Jumat, 16 Januari 2026

Rohul (Riau), LPC

Kepolisian Sektor (Polsek) Ujung Batu menunjukkan kinerja yang patut diapresiasi dalam penanganan kasus pemerasan pupuk yang selama ini meresahkan masyarakat, khususnya para petani di wilayah Ujung Batu dan sekitarnya.

Dari total delapan pelaku pemerasan pupuk yang telah diproses dan menjalani hukuman sesuai ketentuan hukum, hingga saat ini masih terdapat tiga orang yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Namun, salah satu DPO berinisial Z telah berhasil diproses secara hukum oleh Polsek Ujung Batu, sehingga status DPO terhadap yang bersangkutan resmi dicabut.

Ketua DPW LSM KOREK Riau, Miswan, menyampaikan apresiasi tinggi atas langkah tegas aparat penegak hukum.

“Kami mengapresiasi kinerja Polsek Ujung Batu yang telah menunjukkan komitmen serius dalam penegakan hukum. Diprosesnya salah satu DPO inisial Z membuktikan bahwa hukum tidak boleh kalah oleh pelaku kejahatan, terlebih kejahatan yang menyasar petani dan rakyat kecil,” tegas Miswan.

Jeratan Hukum Tindak Pidana Pemerasan

Perbuatan pemerasan sebagaimana terjadi dalam kasus pupuk ini merupakan tindak pidana serius yang diatur dalam:

Pasal 368 ayat (1) KUHP, yang berbunyi:

“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian milik orang itu atau orang lain, atau supaya membuat utang atau menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.”

LSM KOREK Riau menegaskan bahwa praktik pemerasan pupuk tidak hanya melanggar hukum pidana, tetapi juga mencederai rasa keadilan serta berdampak langsung pada ketahanan ekonomi petani.

Dasar Hukum Pencabutan dan Penindakan DPO

Pencabutan status DPO dilakukan apabila tersangka:

Telah ditangkap atau menyerahkan diri;

Telah diproses secara hukum oleh penyidik;

Alasan penerbitan DPO tidak lagi terpenuhi secara yuridis.

Sementara itu, terhadap tersangka yang sengaja menghindari proses hukum dan tidak memenuhi panggilan penyidik, aparat berwenang melakukan:

Upaya paksa penangkapan sebagaimana diatur dalam Pasal 17 KUHAP;

Penahanan sesuai Pasal 21 KUHAP;

Penerbitan dan perpanjangan status DPO sebagai bentuk penegakan hukum.

Miswan menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum ini hingga seluruh pelaku pemerasan pupuk ditangkap dan diproses tanpa pengecualian.

“Tidak boleh ada ruang aman bagi pelaku pemerasan. Hukum harus ditegakkan demi melindungi petani dan menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Polri, khususnya Polsek Ujung Batu,” tutup Miswan.****