LSM KOREK Riau Soroti Kejanggalan Surat Perdamaian Kasus Pemerasan:

Rabu, 14 Januari 2026

Rohul (Riau), LPC

Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) LSM KOREK (Komunitas Rakyat Ekonomi Kecil) Provinsi Riau menyatakan sikap tegas terkait beredarnya Surat Pernyataan Perdamaian dalam kasus dugaan pemerasan yang melibatkan beberapa oknum di wilayah hukum Polsek Ujung Batu, Rokan Hulu.

Sekretaris LSM KOREK Riau menilai surat pernyataan tertanggal 14 Januari 2026 tersebut mengandung kejanggalan hukum yang serius dan berpotensi menjadi celah bagi para pelaku kejahatan untuk melarikan diri dari pertanggungjawaban hukum.

Sorotan Utama LSM KOREK RIAU :

Status DPO Bukan Alasan Penghentian Kasus:

LSM KOREK menekankan bahwa tiga orang yang terlibat, yakni Mulpo Manurung, Zainuddin, dan Elsa, saat ini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). "Sangat mencederai rasa keadilan jika seorang DPO yang sedang bersembunyi dari panggilan kepolisian bisa melakukan 'perdamaian' tanpa menyerahkan diri terlebih dahulu. Ini preseden buruk bagi penegakan hukum di Riau," ujar Sekretaris LSM KOREK Riau.

Kejanggalan Saksi dari Pihak Terpidana:

Dalam dokumen tersebut, terlihat bahwa saksi-saksi yang ikut menandatangani adalah para terpidana (Ismail Marpaung dkk) yang sudah divonis dalam kasus yang sama. LSM KOREK mempertanyakan legalitas narapidana menjadi saksi formal dalam surat pernyataan di luar proses persidangan, serta menduga adanya upaya pengondisian terhadap korban (M. Fadli Amanda).

Membela Hak Ekonomi Rakyat Kecil:

Sebagai lembaga yang berfokus pada Komunitas Rakyat Ekonomi Kecil, LSM KOREK Riau memandang tindakan pemerasan adalah musuh utama masyarakat kecil. "Kami tidak ingin mekanisme Restorative Justice disalahgunakan untuk melindungi pelaku kejahatan kelas kakap atau mereka yang tidak kooperatif, sementara rakyat kecil selalu dituntut patuh hukum," tambahnya.

Pernyataan Sikap LSM KOREK RIAU:

?Mendesak Polsek Ujung Batu dan Polres Rokan Hulu untuk tetap konsisten mengejar dan menangkap para DPO. Surat perdamaian tersebut tidak boleh dijadikan alasan tunggal untuk menghentikan penyidikan (SP3) sebelum pelaku hadir secara fisik.

Meminta Pihak Kepolisian memeriksa keaslian dan kondisi saat surat tersebut dibuat, guna memastikan tidak ada intimidasi terhadap korban oleh pihak-pihak tertentu yang mengatasnamakan perdamaian.

LSM KOREK Riau akan mengawal kasus ini dan siap melaporkan segala bentuk maladministrasi kepada Bid Propam Polda Riau jika ditemukan kejanggalan dalam prosedur penanganan DPO.

"Hukum harus tegak lurus. Jangan sampai status DPO menjadi cara untuk 'membeli waktu' melalui surat perdamaian yang dipaksakan," tutup Sekretaris LSM KOREK Riau.***