Tusuk Korban dengan Pisau, Pelaku Kekerasan Bersama di Tambusai Utara Ditangkap Polisi

Jumat, 26 Desember 2025

Rohul (Riau), LPC

Polsek Tambusai Utara berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama terhadap orang yang terjadi di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, satu orang pelaku berhasil diamankan, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pencarian.

Peristiwa ini terjadi pada Kamis (25/12/2025) sekitar pukul 01.30 WIB di Pos Tengah Afdeling VII Perkebunan Kelapa Sawit Rantau Kasai, Desa Tambusai Utara, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau. Korban berinisial M.R.S.P. (25), seorang wiraswasta, mengalami luka akibat tindakan kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama oleh para pelaku.

Berdasarkan keterangan korban dan saksi-saksi, kejadian bermula saat korban mendapat informasi dari seorang rekannya yang mengaku diancam menggunakan senjata tajam oleh orang yang tidak dikenal. Mendengar hal tersebut, korban bersama beberapa rekannya mendatangi lokasi yang dimaksud. Saat korban masuk ke dalam pos, korban bertemu dengan salah satu pelaku berinisial A.S. (25).

Dalam peristiwa tersebut, pelaku A.S. secara tiba-tiba melakukan pemukulan ke arah wajah korban secara berulang-ulang. Tidak berhenti sampai di situ, pelaku kemudian mengeluarkan  pisau sangkur dari pinggangnya dan menusuk korban di bagian rusuk sebelah kiri tepat di bawah ketiak. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka dan segera mendapatkan pertolongan medis.

Atas kejadian tersebut, korban melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polsek Tambusai Utara guna proses hukum lebih lanjut. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Tambusai Utara AKP Heri Yuliardi, S.Trk., S.I.K., M.H. langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Rahmat Sandra, S.H., M.H. beserta anggota untuk melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan dan keterangan para saksi, petugas berhasil mengidentifikasi terduga pelaku berinisial A.S. yang diketahui berada di kediamannya di Desa Tambusai Utara. Pada Kamis (25/12/2025) sekitar pukul 10.30 WIB, tim gabungan Unit Reskrim Polsek Tambusai Utara dan Unit Resmob Polres Rokan Hulu berhasil mengamankan A.S. di rumahnya.

Saat dilakukan pemeriksaan awal, A.S. mengakui perbuatannya yang dilakukan bersama satu orang rekannya berinisial R.L. yang saat ini masih dalam pencarian.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah jaket warna hitam, satu bilah pisau sangkur, serta satu helai kaus berwarna biru pudar.

Atas perbuatannya, tersangka A.S. dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) dan/atau Pasal 351 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolsek Tambusai Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, sementara penyidik masih terus melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lainnya masih dalam pencarian.

Polsek Tambusai Utara menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk tindak pidana kekerasan serta mengimbau masyarakat agar segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami peristiwa pidana, demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. ***BSF

Humas Polres Rohul