
Kota Dumai (Riau), LPC
Dalam rangka memperingati Hari Raya Natal Tahun 2025 dengan tema “Allah Hadir untuk Menyelamatkan Keluarga”, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Dumai memberikan Remisi Khusus Natal kepada narapidana serta Pengurangan Masa Pidana Khusus bagi anak binaan yang telah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Kamis (25/12).
Pemberian Remisi Khusus Natal Tahun 2025 di Rutan Kelas IIB Dumai dilaksanakan secara simbolis dengan menunjuk tiga orang narapidana sebagai perwakilan penerima remisi. Secara keseluruhan, sebanyak 65 orang narapidana menerima Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2025, yang seluruhnya merupakan narapidana laki-laki.
Berdasarkan besaran remisi yang diberikan, sebanyak 17 orang narapidana memperoleh remisi selama 15 hari, 42 orang memperoleh remisi 1 bulan, dan 6 orang memperoleh remisi 1 bulan 15 hari. Ditinjau dari jenis perkara, penerima remisi terdiri dari 28 orang narapidana kasus narkotika dan 37 orang narapidana perkara umum. Pada pemberian remisi kali ini, tidak terdapat narapidana yang langsung bebas atau memperoleh Remisi Khusus II (RK II).
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Rutan Dumai, Enang Iskandi, menyampaikan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Agus Andrianto, bahwa pemberian remisi dan pengurangan masa pidana merupakan bentuk penghormatan dan penghargaan negara kepada narapidana dan anak binaan yang telah menunjukkan perubahan sikap yang baik serta aktif mengikuti program pembinaan.
“Pemasyarakatan bukanlah alat pembalasan, melainkan sarana pembinaan agar warga binaan mampu menyadari kesalahannya, memperbaiki diri, dan kembali berkontribusi secara positif di tengah masyarakat,” demikian Karutan menyampaikan sambutan Menteri IMIPAS.
Melalui pemberian Remisi Khusus Natal Tahun 2025 ini, diharapkan para narapidana dan anak binaan dapat memaknai momentum Natal sebagai sarana refleksi diri, penguatan iman, serta awal baru untuk menjalani kehidupan yang lebih baik.