PT. Audi Energy Abadi Diduga Lakukan Aktivitas Ilegal Bongkar Muat Limbah Berbahaya di Desa Sungai Ara – Tanpa SOP, Tanpa Pengawasan, Tanpa Malu?

Selasa, 23 Desember 2025

Indragiri Hilir (Riau), LPC

Senin, 22 Desember 2025, aktivitas bongkar muat limbah berbahaya yang menurut pengamatan jelas melanggar hukum dan standar keselamatan lingkungan diduga dilakukan oleh PT. Audi Energy Abadi di Desa Sungai Ara, Kecamatan Kempas, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau.

Pantauan langsung tim investigasi di lapangan menunjukkan bahwa kegiatan tersebut berlangsung tanpa pengawasan otoritas terkait, tanpa prosedur keselamatan kerja, maupun langkah pencegahan pencemaran sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.

Lokasi operasi terlihat seperti “area bebas aturan”, dimana truk-truk kontainer limbah berbahaya masuk dan keluar tanpa pembatas, tanpa rambu bahaya, dan tanpa alat pelindung diri memadai bagi pekerja.

“Ini bukan hanya ceroboh, ini ilegal dan berpotensi membahayakan masyarakat dan lingkungan,” kata salah seorang warga yang menyaksikan langsung operasi tersebut (nama disembunyikan atas permintaan sumber).

Tidak Ada Pengawasan Resmi
Tidak ditemukan aparat lingkungan hidup atau instansi berwenang lain yang melakukan supervisi atau monitoring selama proses bongkar muat berlangsung.

Aktivitas dilakukan tanpa prosedur keselamatan yang telah ditetapkan, termasuk pengamanan area kerja dari publik serta penggunaan alat pelindung diri (APD) oleh tenaga kerja.

Potensi Pencemaran Lingkungan
Limbah berbahaya yang tengah dimuat diperkirakan mengandung bahan yang berisiko mencemari tanah dan badan air di sekitar Desa Sungai Ara yang menjadi sumber kehidupan dan mata pencaharian warga setempat.

Tidak Ada Informasi Resmi atau Izin Lingkungan yang Terpampang
Sepanjang observasi, dan  tidak terlihat papan informasi terkait dokumen izin lingkungan yang biasanya dipasang di lokasi kegiatan sesuai ketentuan peraturan.

Indikasi Pelanggaran Hukum
Berdasarkan temuan awal, aktivitas ini diduga melanggar sejumlah ketentuan perundang-undangan, antara lain: Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (pengelolaan limbah berbahaya dan beracun harus memenuhi prinsip kehati-hatian dan izin yang berlaku), Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (tentang tata cara pengelolaan limbah berbahaya dan beracun serta pengawasan pengelolaan).

Tim jurnalis akan terus menelusuri apakah PT. Audi Energy Abadi memiliki izin resmi dari instansi lingkungan hidup, dan jika iya, apakah izin tersebut diikuti dengan kepatuhan terhadap Standard Operating Procedure (SOP) yang sah.

Warga setempat mengungkapkan kekhawatiran bahwa aktivitas ini dapat Mencemari sumber air yang digunakan untuk mandi, minum, dan pertanian dan Menimbulkan risiko kesehatan jangka panjang serta Menurunkan kualitas hidup masyarakat yang sudah berjuang menghadapi tantangan ekonomi dan lingkungan.