Sepertinya DPRD Dumai Mati Suri, Surat Permohonan Hearing SPPD Tak Direspon
Dumai (Lineperistiwa.com) - Sulitnya mendapat pekerjaan yang di alami pemuda tempatan khususnya di kelurahan Lubuk Gaung kecamatan Sungai Sembilan diakui salah seorang warga.
Meskipun demikian, pemuda bernama Rifa'i yang akrab dipanggil Roy bersama rekan seperjuangannya yang tergabung dalam SPPD (Serikat Pekerja Putra Daerah) unit Lubuk Gaung sekitar 2 (Dua) yahun lalu telah mengajukan kerjasama dengan PT Pacific Indopalm Industries dengan jenis pekerjaan jasa penitipan barang milik supir truck yang akan melakukan bongkar muat di areal perusahaan tersebut.
Pengajuan kerjasama SPPD kepada PT PII melalui pengawas perusahaan yang di ketahui bernama Herman Lubis awalnya berjalan dengan baik. Namun jalinan kerjasama ini tidak menggunakan SPPD melainkan hanya sebatas lisan kepada perusahaan melalui Herman dengan perjanjian secara ucapan antara Roy dengan Herman Lubis dimana sebahagian upah jasa penitipan sebesar Rp.5.000 permobil itu diberikan kepada Herman Lubis melalui orang kepercayaannya.
Roy juga mengatakan bahwa dirinya sudah pernah mengajukan SPPD nya ke perusahaan tersebut agar jenis pekerjaan yang ia dapatkan bersama rekannya dengan legalitas yang jelas, namun tidak ada surat jawaban dari perusahaan.
Seiring berjalannya waktu, naas Roy bersama rekannyapun menimpa mereka. Kesalahan yang mereka alami yaitu salah menitipkan barang berupa dongkrak milik supir truck tanki ke mobil truck cangkang yang bukan pemiliknya. Alhasil, Roy bersama rekannya bertanggung jawab mengganti dongkrak sang supir truck yang harganya mencapai Rp.400.000,00 (empat ratus ribu rupiah).
"Memang itu salah kami, salah memberikan dongkrak kepada yang bukan pemiliknya," ucap Roy.
Dengan adanya penggantian senilai Rp 400.000,00 tersebut, tentunya kami membicarakan ini kepada Herman Lubis agar ia turut membantu membayar nilai uang dongkrak tersebut tetapi Herman Lubis tak mau membantu.
"Dengan tidak maunya Herman Lubis membantu penggantian uang Dongkrak tersebut, maka kamipun tak menyetor lagi kepada Herman setiap upah yang kami dapat dari supir truck," cetus Roy.
Menurut Roy, mulai dari situ, iapun dengan Herman Lubis mulailah tak lagi menjalin komunikasi yang baik sehingga pada Kamis (01/03/2021) keributanpun terjadi antara dirinya dengan Herman Lubis yang videonya sempat viral di media sosial.
Dalam percekcokan Roy dengan Herman Lubis yang direkam video oleh Roy, Herman Lubis dengan lantang menyuruh Roy melaporkan kepada wartawan untuk menaikan berita, sehingga membuat sebahagian wartawan Dumai merasa tersinggung sebab ucapan Herman Lubis tersebut di anggap melecehkan profesi wartawan.
Dengan dilarangnya Roy bersama Rekan-rekannya oleh Herman Lubis tak boleh lagi bekerja mengais rezeki di pintu gerbang perusahaan ini akibat diduga tidak setor kepada Herman, pada Rabu (07/04/2021), Roy mengatasnamakan SPPD Unit Lubuk Gaung melayangkan surat kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Dumai Komisi I untuk Hearing dengan tujuan mengadukan nasib mereka.
"Kami tidak mau ribut-ribut terus, untuk mendapatkan pekerjaan diperusahaan tersebut, lebih bagus kami minta saran dan pendapat kepada DPRD Dumai melalui hearing. Semoga surat hearing kami tersebut dengan secepatnya direspon oleh DPRD Komisi I, dimana dalam pertemuan kami dengan wakil rakyat nantinya, ada solusi terbaik dari DPRD Dumai," cetus Roy kepada awak media.
Lanjutnya, biar kami sebagai pemuda tempatan tidak hanya menjadi penonton dikampung sendiri, sementara orang luar Dumai bisa bekerja di tempat kami", ungkap Roy bersama rekan seperjuangannya.
Namun ironisnya, surat Roy pada Rabu (07/04/2021) mengatasnamakan SPPD Unit Lubuk Gaung kepada /DPRD Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Dumai Komisi I untuk Hearing, dengan tujuan mengadukan nasib mereka, sudah hampir sebulan ini tidak mendapat respon alias tidak ditanggapi.
Sebab dari tanggal 07/04/2021, surat permohonan Hearing Roy bersama rekannya untuk mengadu nasib mereka yang ditujukan kepada Komisi I DPRD Dumai seperti tak menjadi agenda penting bagi para anggota DPRD Dumai.
Terkait belum adanya pertemuan Roy dan rekan-rekan seperjuangannya di SPPD, awak media mengkonfirmasi Rudi Hartono yang merupakan anggota Komisi I DPRD Dumai via Whatsappnya. Namun hingga kini sang Anggota Dewan yang terhormat ini tak kunjung menjawab.
Lalu pada hari Senin dan Selasa (03 dan 04/05/2021) awak media mencoba konfirmasi kepada Ketua Komisi I DPRD Dumai Hj. Haslinar terkait surat permohonan Hearing Roy SPPD tersebut juga hingga berita ini diluncurkan sang Anggota Dewan terhormat ini juga tak menjawab.
Untuk mendapatkan informasi, awak media mengkonfirmasi kepada Roy, apakah sudah ada dihubungi oleh DPRD Komisi I. Roy mengatakan belum ada yang menghubungi ataupun menelfon," aku Roy.
Sebelumnya juga awak media mengkonfirmasi kepada Sekretaris Dewan Fridason SH perihal surat permohonan Hearing tersebut. Jawabannya "Nanti saya cek," jawabnya.
Namun hingga berita ini diluncurkan, awak media belum mendapatkan kabar dari Sekwan ini.
Dengan begini, tentunya menjadi tanda tanya besar, apakah DPRD Dumai sudah mati suri...? (Tim)